Kaskus

News

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Setelah Pulau M, Pemprov DKI Fokus ke Pulai I dan F
Setelah Pulau M, Pemprov DKI Fokus ke Pulai I dan F
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6). Anies Baswedan menyegel 900 bangunan di Pulau D reklamasi karena tidak memiliki izin, serta menyegel lahan Pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

AKURAT.CO Pemprov DKI Jakarta dinyatakan menang dalam sidang gugatan terkait pencabutan izin [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=reklamasi][color=#f9a01b][b]Reklamasi[/b][/color][/url] Pulau M, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara ([url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=PTUN][color=#f9a01b][b]PTUN[/b][/color][/url]) menyatakan menolak gugatan yang dilayangkan PT Manggala Krida Yudha pada Selasa (17/9/2019).
Kendati demikian, pihak Pemprov DKI Jakarta, melalui Biro Hukumnya, masih harus menyelesaikan sengketa yang sama di Pulau I dan F dan banding mereka atas Pulau H.

"Ya kalau kami sih semaksimal yang kami bisa, karena kan kalau [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=PTUN][color=#f9a01b][b]PTUN[/b][/color][/url] itu sifatnya administrasi ya. Kita juga tidak bisa mengarang-ngarang," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Jakarta, Rabu(19/9/2019).

Yayan mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan selama mereka bisa membuktikan secara administrasi dengan bukti-bukti prosesnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Kemudian prosesnya ditempuh secara benar, tidak melanggar azas-azas yang lain. Menjawabnya seputar itu bahwa semua itu sudah kita tempuh, sudah kita proses sesuai dengan regulasi atau aturan-aturan yang ada, ya gak ada yang dikhawatirkan sih," kata Yayan.

[url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=PTUN][color=#f9a01b][b]PTUN[/b][/color][/url] Jakarta menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=reklamasi][color=#f9a01b][b]Reklamasi[/b][/color][/url] Pulau M oleh Anies. Artinya, Anies memenangkan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/[url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=PTUN][color=#f9a01b][b]PTUN[/b][/color][/url].JKT yang diputuskan pada Selasa (17/9/2019) itu.

PT Manggala Krida Yudha diketahui mengajukan gugatan ke [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=PTUN][color=#f9a01b][b]PTUN[/b][/color][/url] pada 27 Februari 2019. Perusahaan itu memohon [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=PTUN][color=#f9a01b][b]PTUN[/b][/color][/url] Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha. Namun, gugatan itu ditolak.

Yayan mengatakan pihaknya mempersilahkan pengembang Pulau M jika ingin melakukan banding atas putusan [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=PTUN][color=#f9a01b][b]PTUN[/b][/color][/url] tersebut.

"Ya silakan aja itu kan haknya masing-masing  untuk mengajukan proses hukum lanjutan. Seperti kalau kita kalah, kita juga mengajukan banding. Kan enggak bisa kita bendung. Saling menghargai aja proses hukum yang akan ditempuh oleh masing-masing pihak," ucapnya menambahkan.[]



Baca Juga:

[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-769232-read-pemprov-dki-menang-gugatan-reklamasi-pulau-m][color=#ef4623][b]Pemprov DKI Menang Gugatan Reklamasi Pulau M[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-769238-read-anies-janji-tindak-pembakaran-arang][color=#ef4623][b]Anies Janji Tindak Pembakaran Arang[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-769217-read-tidak-lagi-hirup-asap-arang-sdn-cilincing-07pagi-dipasangi-kipas-angin][color=#ef4623][b]Tidak Lagi Hirup Asap Arang, SDN Cilincing 07Pagi Dipasangi Kipas Angin[/b][/color][/url]




[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-769235-read-setelah-pulau-m-pemprov-dki-fokus-ke-pulai-i-dan-f]Sumber[/url]

0
627
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan