- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Benarkah Revisi UU KPK Demi Ringankan Tugas KPK?


TS
Mata.Elang084
Benarkah Revisi UU KPK Demi Ringankan Tugas KPK?
Keputusan untuk merevisi UU KPK dengan alasan mempermudah tugas KPK menurut ane terdengar klise. Seharusnya apabila pemerintah menginginkan KPK bekerja secara efektif dan tugasnya tidak terlalu berat, justru perlu dibentuknya Badan baru yang bisa bersinergi untuk memperkuat KPK agar kinerjanya semakin efisien. Kita sebagai warga Indonesia tahu bahwa di negara kita ini banyak kasus korupsi, jika KPK "diringankan" tugasnya otomatis akan melonggarkan pelaku korupsi dalam beraksi.
Ane sangat menyayangkan keputusan revisi UU KPK ini. Pilihan seperti ini malah akan membuat orang - orang jujur di kursi pemerintahan semakin langka. Hal ini pasti akan berdampak besar untuk Indonesia ke depannya. Otoritas KPK tak lagi sama seperti dahulu, padahal di UU yang lama saja dengan kewenangan untuk menyadap dan melakukan OTT masih sangat sulit untuk menangkap pelaku kejahatan korupsi. Apa jadinya nanti bila kekuasaan KPK dikurangi?
Apalagi sebentar lagi pembangunan besar - besaran akan dilakukan di Ibu kota yang baru. Itu artinya dana yang juga amat besar akan digelontorkan demi menjalankan pembangunan tersebut. Momen itu bisa menjadi celah bagi koruptor untuk banyak mengambil keuntungan pribadi. Sayang sekali kekuatan KPK justru lemah disaat perannya untuk mengawasi sedang dibutuhkan.
Ane hanya sekedar menyuarakan opini saja. Sebagai rakyat kecil yang tidak tahu menahu soal pemerintahan dan awam tentang urusan hukum, dari lubuk hati terdalam ada rasa tidak rela bila negeriku tercinta ini dicurangi oleh pihak - pihak yang tak punya hak untuk melakukannya. Para pejuang di masa lalu sudah berjuang mati - matian untuk kemajuan negara ini sampai mengorbankan hal paling berharga dari dirinya yaitu nyawa. Lalu sekarang apakah Nusantara akan dengan begitu mudahnya dirusak oleh kalangan sendiri tanpa ada sebuah lembaga yang punya andil memberantasnya seperti KPK?
Kembali lagi kepada tujuan KPK dibuat. Jika otoritasnya dikurangi akankah KPK hanya badan yang dibentuk serta merta hanya sebagai sebuah formalitas? Ane harap tidak! Ane berharap ada badan atau lembaga baru yang membantu kerja KPK agar pemberantasan korupsi di Indonesia semakin powerful.
Referensi:
Opini Ridwan Kamil Terkait Revisi UU KPK
Diubah oleh Mata.Elang084 24-11-2019 17:39






Gresta dan 2 lainnya memberi reputasi
3
157
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan