Kaskus

Entertainment

I.W.a.KAvatar border
TS
I.W.a.K
Melihat Revisi UU KPK Dari Sudut Pandang Awam.
Melihat Revisi UU KPK Dari Sudut Pandang Awam.

Perihal Revisi Undang - Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK akhirnya disahkan. Ya akhirnya "diperbaiki" setelah berjalan 17 tahun lamanya.
Apa yang salah?

Tujuan direvisi sudah tentu untuk membuatnya lebih baik jika melihat dari sudut pandang yang merevisi dan mengesahkan (Presiden dan DPR). Tapi bagaimana jika dilihat dari sudut pandang yang lain?

Bagi awam seperti saya dan beberapa teman lainnya sudah pasti "ha ah ho oh" saja mengenai revisi ini, ditanya apakah akan lebih baik setelah direvisi jawabnya ya belum tau karena baru saja tanggal 17 September 2019 yang lalu disahkan. Lihat bagaimana nanti.

Melihat Revisi UU KPK Dari Sudut Pandang Awam.
sumber gambar

Kini KPK yang sudah menjadi lembaga eksekutif dan ada dewan pengawas yang mengawasinya. Setiap tindakan apapun yang akan dilakukan KPK terhadap terduga pelaku tindak korupsi seperti penyadapan, penggeledahan, penahanan dan lain sebagainya harus mendapat ijin dari dewan pengawas.

Sebagai lembaga eksekutif maka KPK berada di bawah Presiden dan ini berarti Dewan Pengawas KPK ditentukan oleh Presiden. Jadi ijin yang dikeluarkan Dewan Pengawas untuk melakukan tindakan terhadap terduga pelaku korupsi secara tidak langsung harus mendapatkan ijin dari Presiden terlebih dahulu.

Nah bagaimana bila yang diendus KPK melakukan tindakan pidana korupsi adalah orang dekat dari Dewan Pengawas atau Presiden?

Melihat Revisi UU KPK Dari Sudut Pandang Awam.
sumber gambar

Bisa saja mereka tidak akan memberi ijin KPK untuk melakukan pemeriksaan, penyadapan dan sebagainya atau tetap memberi ijin namun orang yang ditarget KPK sudah diberi tahu agar waspada, bersikap baik sementara waktu karena gerak geriknya sedang diawasi KPK.

Semoga saja tidak seperti itu dan semoga juga dengan berubahnya status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau beberapa orang masih akrab menyebut PNS tidak membuat mereka bermental seperti layaknya oknum PNS. Yang penting absen, gaji sudah pasti kok!

Masalah setuju atau tidak setuju mengenai revisi ini berhubung Presiden dan DPR kita yang memilih ya mau gak mau jadi setuju. Lagipula revisinya sudah sah! Ya dukung saja dulu.

°°°



anasabilaAvatar border
GrestaAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 5 lainnya memberi reputasi
6
476
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan