- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
10 Wanita Korban Pemerasan Foto tanpa busana di Medsos, Diduga Tak Hanya dari Ngawi


TS
matthysse67
10 Wanita Korban Pemerasan Foto tanpa busana di Medsos, Diduga Tak Hanya dari Ngawi
Quote:
10 Wanita Korban Pemerasan Foto tanpa busana di Medsos, Diduga Tak Hanya dari Ngawi
Rabu, 18 September 2019 | 17:34 WIB
KOMPAS.COM/DOK POLRES NGAWI
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pemerasan dengan modus postingan foto tanpa busana di media sosial.

KOMPAS.com - Polisi menduga ada sekitar 10 perempuan telah menjadi korban praktik pemerasan bermodus foto tanpa busana yang dilakukan AB (18), warga desa Jepang, Bojonegoro, Jawa Timur.
Berdasar dari hasil penyelidikan sementara polisi , korban juga sangat mungkin berasal luar kota Ngawi .

“Kita masih melakukan pengembangan. Korban bisa jadi dari kota lain selain Ngawi,“ Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP M Khoirul Hidayat.

Sementara itu, Khoirul Hidayat, menjelaskan, hingga saat ini baru ada tiga korban yang melapor ke polisi, dan semuanya berasal dari Ngawi.
“Indikasi korban itu ada 10-an, yang melapor baru 3, semua warga Ngawi," ujar Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP M Khoirul Hidayat saat dihubungi Kompas.com melalui telepin, Rabu (18/09/2019).

Sementara itu, menurut Khoirul, foto dari kesepuluh para korban diduga telah diunggah ke media sosial oleh pelaku AB.
Seperti diketahui, AB yang juga pemilik akun NF di Facebook, menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp 4 juta hingga Rp 5 juta kepada korban. Namun, AB meminta foto tanpa busana sebagai syaratnya.

Setelah mendapat kiriman foto tanpa busana, AB akan meminta sejumlah uang kepada para korban dengan ancaman akan menyebarkan foto tanpa busana mereka di media sosial jika tidak menuruti permintaan pelaku
Polisi telah menangkap AB bersama sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Dari hasil penyelidikan mengerucut ke nama dia. Kami amankan tadi malam jam 01.30 WIB,” ujar Khoirul, saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 jo Pasal 45 Ayat (1), (4), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Sumber: KOMPAS.com (Sukoco)
[url]https://regional.kompas.com/read/2019/09/18/17340011/10-wanita-korban-pemerasan-foto-tanpa busana-di-medsos-diduga-tak-hanya-dari-ngawi[/url]
mulusnya biasalah cewek naksir abis sama ketampanan gue....
Rabu, 18 September 2019 | 17:34 WIB
KOMPAS.COM/DOK POLRES NGAWI
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pemerasan dengan modus postingan foto tanpa busana di media sosial.

KOMPAS.com - Polisi menduga ada sekitar 10 perempuan telah menjadi korban praktik pemerasan bermodus foto tanpa busana yang dilakukan AB (18), warga desa Jepang, Bojonegoro, Jawa Timur.
Berdasar dari hasil penyelidikan sementara polisi , korban juga sangat mungkin berasal luar kota Ngawi .

“Kita masih melakukan pengembangan. Korban bisa jadi dari kota lain selain Ngawi,“ Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP M Khoirul Hidayat.

Sementara itu, Khoirul Hidayat, menjelaskan, hingga saat ini baru ada tiga korban yang melapor ke polisi, dan semuanya berasal dari Ngawi.
“Indikasi korban itu ada 10-an, yang melapor baru 3, semua warga Ngawi," ujar Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP M Khoirul Hidayat saat dihubungi Kompas.com melalui telepin, Rabu (18/09/2019).

Sementara itu, menurut Khoirul, foto dari kesepuluh para korban diduga telah diunggah ke media sosial oleh pelaku AB.
Seperti diketahui, AB yang juga pemilik akun NF di Facebook, menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp 4 juta hingga Rp 5 juta kepada korban. Namun, AB meminta foto tanpa busana sebagai syaratnya.

Setelah mendapat kiriman foto tanpa busana, AB akan meminta sejumlah uang kepada para korban dengan ancaman akan menyebarkan foto tanpa busana mereka di media sosial jika tidak menuruti permintaan pelaku
Polisi telah menangkap AB bersama sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Dari hasil penyelidikan mengerucut ke nama dia. Kami amankan tadi malam jam 01.30 WIB,” ujar Khoirul, saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 jo Pasal 45 Ayat (1), (4), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Sumber: KOMPAS.com (Sukoco)
[url]https://regional.kompas.com/read/2019/09/18/17340011/10-wanita-korban-pemerasan-foto-tanpa busana-di-medsos-diduga-tak-hanya-dari-ngawi[/url]
mulusnya biasalah cewek naksir abis sama ketampanan gue....
Spoiler for :

0
4.6K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan