- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Revisi UU KPK, Antara Penguatan Dan Pelemahan


TS
tafakoer
Revisi UU KPK, Antara Penguatan Dan Pelemahan

Masalah korupsi di negeri ini memang begitu rumit, hal ini karena di setiap waktunya selalu saja selalu saja pelaku korupsi yang ditangkap mulai dari pejabat pemerintahan seperti Gubernur, anggota DPR hingga para Politisi pun tertangkap tangan melakukan tindakan korupsi. Meskipun banyak orang yang tertangkap, tetap saja masalah korupsi selalu saja terjadi di setiap waktunya dan akibatnya negara seringkali mengalami kerugian karena tindakan korupsi yang seringkali terjadi. Ketidakjujuran sebagian orang membuat kasus korupsi terus merajalela.

Credit : tirto.id
Tak dapat dipungkiri bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau dikenal juga sebagai KPK menjadi lembaga yang terdepan dalam mengatasi korupsi di negeri ini. Hadir sejak tahun 2002, sepak terjangnya tak dapat diragukan lagi dalam pemberantasan korupsi. Hal ini terlihat dari banyaknya oknum pejabat hingga oknum politisi yang tertangkap karena melakukan tindakan korupsi. Banyak sekali kasus-kasus penting yang ditangani mulai dari kasus BLBI, kasus korupsi wisma atlet, korupsi Hambalang, hingga kasus pengaturan pilkada Kabupaten Lebak.
Sepak terjang KPK memang hebat, akan tetapi kini KPK tengah dilanda masalah karena munculnya revisi Undang-undang no 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Revisi UU KPK disetujui dalam rapat paripurna DPR. Revisi UU KPK sendiri menuai pro dan kontra. Pihak KPK sendiri keberatan pada beberapa poin yang ada dalam draft revisi UU KPK mulai dari independensi KPK terancam dan beberapa wewenang lainnya terancam hilang karena revisi UU KPK. Begitu juga dari masyarakat tak sedikit yang kontra dengan revisi UU KPK karena dianggap sebagai upaya pelemahan lembaga KPK dalam sepak terjangnya memberantas korupsi. Sedangkan bagi yang pro dengan revisi UU KPK beranggapan bahwa adanya revisi sendiri untuk kebaikan lembaga KPK kedepannya untuk lebih kuat peranannya.
Sah-sah saja bila UU KPK di revisi karena memang KPK sendiri bukan lembaga yang sempurna dan butuh perbaikan untuk kebaikan KPK sendiri kedepannya. Akan tetapi dalam pembuatan revisi UU KPK tak bisa sembarang begitu saja karena masalah korupsi sendiri adalah masalah serius yang sudah semestinya diberantas di negeri ini. Jangan sampai revisi UU KPK dibuat terkesan terburu-buru dan ujungnya bisa saja melemahkan kinerja KPK.

Credit : idntimes.com
Seharusnya DPR tak segera buru-buru mengesahkan revisi UU KPK dan libatkan banyak kalangan untuk perubahan UU KPK yang lebih baik dan lebih kuat lagi dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Antara penguatan dan pelemahan, itulah revisi UU KPK. Jika memang revisi UU KPK untuk membuat lembaga KPK lebih baik lagi maka sudah sebaiknya di dukung oleh semua orang, akan tetapi jika memang revisi UU KPK ini dibuat untuk melemahkan KPK maka sudah semestinya harus ditolak karena bisa menghambat KPK dalam menyelesaikan setiap kasus korupsi yang seringkali merugikan negeri ini.
Sumber :
Opini Pribadi
Sumber 1
Sumber 2
Sumber 3
Sumber gambar via google images






Gresta dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan