- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Alex Marwata Soal Penyadapan KPK Izin Dewas: Malah Ribet


TS
sivaruck4
Alex Marwata Soal Penyadapan KPK Izin Dewas: Malah Ribet
Quote:
CNN Indonesia | Senin, 16/09/2019 23:58 WIB
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...as-malah-ribet

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Alexander Marwata mengkritisi draf revisi UU KPK perihal penyadapan yang memerlukan izin dewan pengawas. Menurutnya, itu tak efektif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi karena akan merumitkan petugas KPK.
Menurut pria yang terpilih jadi Komisioner KPK periode 2019-2023 tersebut, wacana pembentukan dewan pengawas di KPK lewat revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus dilihat fungsinya lebih dahulu.
"Tapi harus kita lihat fungsi dewas itu apa? Apakah dia sebagai atasan pimpinan, misalnya, dalam setiap melakukan penyadapan harus izin, itu malah ribet. Penggeledahan harus izin, itu ribet," kata Alex usai Rapat Paripurna yang mengesahkan dirinya dan empat sosok lain sebagai Komisioner KPK periode 2019-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
[table][tr][td]Lihat juga:
KPK Surati DPR Minta Penundaan Pengesahaan RUU[/td]
[/tr]
[/table]
Alex mengaku hal tersebut sudah didiskusikan bersama Komisi III DPR yang menangani hukum. Pria yang lagi akan menjabat Wakil Ketua KPK itu mengaku setuju apabila keberadaan dewan pengawas bertujuan untuk mengevaluasi proses penyadapan sesuai atau tidak dengan ketentuan yang berlaku.
"Tetapi kalau dewas itu ingin melihat atau memastikan apakah penyadapan, apakah penggeledahan, apakah penyitaan itu proper, sudah tepat, silakan dilakukan pengawasan," ujar Alex.
Menurut Alex, apabila diberikan kewenangan untuk memberikan izin melakukan penyadapan maka posisi dewan pengawas akan berada di atas pimpinan KPK. Jika itu yang terjadi, kata Alex, justru menyalahi undang-undang itu sendiri.
"Itu seolah-olah nanti dewan pengawas jadi atasan pimpinan KPK. Padahal undang-undang jelas di situ bahwa penanggung jawab tertinggi KPK itu adalah pimpinan," ucapnya.
Alex menambahkan, pembedaan kewenangan pimpinan dan dewan pengawas KPK itu pun ditujukan agar tak terjadi matahari kembar dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut.
"Sepanjang tugasnya itu bisa dipisahkan dengan jelas, tugas dan kewenangannya. Saya kira enggak. Jadi kayak semacam, kalau di perusahaan itu kan ada komisaris, kan gitu. Tugas dia adalah mengawasi kinerja direksi," ujar pria yang sebelumnya dikenal meniti karier di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dan hakim ad hoc tipikor.
Dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR, Pasal 12B ayat (1) menyebutkan bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari dewan pengawas.
Dalam daftar inventaris masalah (DIM), pemerintah hanya mengusulkan sedikit perubahan yaitu terkait lama waktu penyadapan, di mana mengusulkan jangka waktu penyadapan selama enam bulan, lebih lama dari usulan DPR selama tiga bulan.
cebong2 koruptor PDIP dilindungi dewan pengawas KPK nih
dasar komunis


jokermainstream memberi reputasi
1
1.2K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan