Viral Pendiri Kaskus Andrew Darwis Terkena Kasus Penipuan !! Fakta Atau Hoax ?
TS
c4punk1950...
Viral Pendiri Kaskus Andrew Darwis Terkena Kasus Penipuan !! Fakta Atau Hoax ?
Saat ini zaman digital yang serba cepat semua berita yang tak disangka-sangka bisa di peroleh dengan mudah, bahkan berita miring tentang pendiri kaskus yang biasa di panggil mimin pun terkena kasus tipu menipu hingga di laporkan ke Kepolisian.
Karena ini bukan berita tapi hanya sebuah thread cerita yang sederhana, sebenarnya berita desas desus kasus penipuan itu fakta atau hoax ? Dari sumber yang dapat di percaya berita tersebut bukan isapan jempol belaka dan ini memang fakta jadi cukup miris bila hal itu ternyata sebuah kenyataan.
Pastinya fans dari mimin akan resah dan gelisah kenapa bisa terjadi mana masih jomblo lagi ?
Menurut berita Mimin dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel, saat itu Titi meminjam uang kepada DW nah inisial ini adalah orang kepercayaan Andrew Darwis. Saat itu TIti ingin meminjam uang 15 Milyar kepada DW dengan jaminan sertifikat gedung miliknya, namun katanya sih baru terealisasi 5 Milyar.
Masalah pinjaman ini awalnya terjadi pada November 2018, dan sertifikat gedung yang digadaikan berupa gedung yang berada di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan dengan perjanjian Titi diberikan waktu 13 tahun untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Kemudian sebulan berikutnya di Desember 2018 sertifikat itu pun berubah kepemilikan setelah Titi memperoleh pinjaman yang dijanjikan namun baru mengucur sekitar 5 Miliar.
Awalnya sertifikat gedung ini di balik nama atas nama Susanto, kemudian dalam perjalanan waktu dibalik nama lagi menjadi Andrew Darwis. Lalu cerita si sertifikat pun berlanjut karena singkat ceritanya nih tuh sertifikat di agunkan ke Bank. Disinilah bu Titi merasa di rugikan karena sertifikatnya sudah di balik nama hingga nginep di Bank atas nama Andrew Darwis.
Laporan bu Titi pun sah dan jelas hingga saat ini polisi sedang menyelidiki kasusnya, dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindak pidana yang dilakukan Andrew Darwis adalah Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Oleh kuasa hukumnya Jack Boyd Lapian.
Untuk itu ane akan summon @adminuntuk memberikan klarifikasinya, apa benar kronologi tersebut atau hanya sepihak dari pihak pelapor.
Nah kalau yang biasa meminjam uang dengan jumlah yang besar walau di Bank sekalipun, sertifikat yang di agunkan biasanya akan seperti dibalik nama alias terikat anggunan. Kalau begitu berarti pihak Bank yang meminjamkan uang bisa di pidana dong karena sudah mengikat sertifikat kita 🤔, atau bu Titi merasa di bohongi karena sertifikatnya berjalan hingga beberapa kali pindah tangan dan nyangkut di Bank. Kalau begitu lebih baik minjam uang di Bank saja 🙄.
Tapi kalau seperti itu harusnya mimin aman donk, loh awalnya kan sertifikat itu bukan nama Titi tapi nama yang lain !! Jadi urusan bu Titi ke Andrew agak salah langkah karena bisa jadi transaksi jual beli di dalamnya hmmm... kita tunggu penyelidikan dan bila salah alamat maka bu Titi pun bisa di laporkan kembali oleh mimin. Kita tunggu saja kisah sebenarnya seperti apa..?
Dan ini gedung yang jadi sengketa dijadikan tempat kerokan eh karaoke gan....siapa yang pernah kemari tunjuk kelek nya gan..!!
Lalu siapakah DW ??
Apakah Danny Wirianto !!
#savemimin
Klarifikasi Andrew Darwis
Nah bagaimana nih pendapat agan dan sista semua, silahkan komentar, beri TS cendol, follow, rate bintang 5, dan tentu juga jangan lupa share and like karena semua itu tidak gratis !!
Original Posted By ayic222►2x balik nama... tak salah si mimin la wong sebagai pembeli (tangan ketiga). seharusnya proses awal yg disalahkan.. proses hutang piutang dg jaminan sertifikat yg kemungkinan besar tidak di jadikan HT, namun langsung dibuatkan kuasa jual.
dasar dari kuasa jual tsb, dibaliknamakan menjadi atas nama susanto.
seiring berjalannnya waktu, Surtifikat tsb balik nama menjadi atas nama mimin (jelas ada proses jual beli disini).
A ke B... B ke C..
si C ini adalah mimin.
indikasi pidana bisa jadi salah alamat.. harus nya kpd pihak kedua yaitu susanto.
itu kalau memang benar berita tsb.. entah lagi jika ternyata beda cerita versi asli nya..
kita tunggu kabar selanjutnya.
Quote:
Original Posted By ayic222►Maaf gan.. Hanya coba memberikan penjelasan yg gak masuk akal dari ane yg sesuai di trid agan.
Sederhananya begini :
1. A hutang ke B dg jaminan sertifikat.
2. B membaliknamakan sertifikat A menjadi atas B.
3. C membeli sertifikat tsb ke B dan menjadi (balik nama) C.
Jika A lapor pidana pemalsuan ke C, bisa jadi B dan C ada persengkongkolan atau biasa disebut mafia tanah.
Namun secara prosedural, seharusnya diselidiki dulu proses kesatu dan kedua diatas.
Menurut analisa anS E N S O R Si A ini butuh duit gedS E N S O R.yg penting cair aja namun tidak teliti dalam melakukan perbuatan hukum.
Masih tanda tanya.. Kemungkinan terburuk adalah B dengan sengaja membuat akta perjanjian ikatan jual beli dan akta kuasa jual yg telah ditandatangani dan disetujui oleh A.
Dan dari dasar akta tsb, maka B memiliki Kuasa untuk membaliknamakan sertifikat menjadi B.
Ini yg seharusnya di proses terlebih dahulu oleh pihak berwajib baik pidana maupun perdata.
Ini lagu lama bagi mafia tanah, ada celah hukum disini. Yg model baru adalah yg kapan hari ada kasus mafia dijakarta.. Notaris/ppat palsu dan sertifikat palsu.
Ane yakin A pasti bukan hanya tembak C, namun juga B, BPN dan notaris/ppat, sekaligus bank nya.
Hanya saran kepada semua..
Dalam melakukan perbuatan hukum apapun apalagi berkaitan dg notaris/ppat, mohon sebelum tandatangan surat atau akta apapun, dibaca kembali dan tanyakan jika tidak mengerti kepada notaris/ppat tsb.
Quote:
Original Posted By ayic222►Baru tau neh ada videonya.. Tks gan.
Kalau sesuai video ini.. Betul analisa ane diatas.. Hutang piutang dibungkus dg jual beli.
Menurut ane, si tuti juga seharusnya salah :
1. Hutang piutang kok ada PPJB (perjanjian pengikatan jual beli)
2. Ada akta kuasa jual juga yg ditandatangani.. Kuasa jual jelas memberikan kuasa penuh kepada pihak kedua (susanto) dalam melakukan tindakan hukum APAPUN terhadap objek yg diterangkan didalam akta (sertifikat)
Harus dibedakan apa itu hutang piutang dan apa itu jual beli..(jenis akta pasti berbeda)
Namun memang pada praktiknya, ini adalah celah hukum yg bisa berabe jika tidak jeli dan memang Cara2 ini udah lagu lama..
Duit segede itu seharusnya tuti sangat cermat dalam melakukan perbuatan hukum.
Tidak salah juga langkah si susanto dan notaris jika memang benar si tuti menandatangani akta kuasa jual..namun Tuti bisa menjadi benar jika ternyata tandatangannya dipalsukan baik oleh susanto maupun oknum staff tsb.
Ini biasanya dibuktikan dipengadilan.. Barang bukti berupa akta berikut model ttd nya dan jika jeli, biasanya setiap ttd, sang notaris pasti mem foto para pihak (foto ini bisa juga dijadikan barang bukti), yg jelas panjang prosesnya nanti.
Notaris tsb bisa kena peringatan karena melanggar kode etik, karena yg datang adalah staff dan tidak membacakan serta menjelaskan akta yg akan ditandatangani para pihak.
Seharusnya akta tsb batal demi hukum dan mengganti segala kerugian yg diderita tuti (dalam hal ini perdata), bukan malah notarisnya di pidana.. Bisa jadi ditembak pidana karena diduga ada persengkokolan/pemufakatan jahat untuk melakukan penipuan.
Kembali ane kasih saran kepada semua..
Jika melakukan perbuatan hukum apapun dihadapan notaris/ppat, sebaiknya langsung menghadap ke notarisnya sendiri bukan staff. Minta dibacakan dan minta dijelaskan isi nya oleh notaris yg bersangkutan.
Ada yg janggal dg akta nya, mumpung belum ttd.. silahkan bertanya langsung dan bisa dikoreksi, diganti atau dirubah serta ditambahkan (renvoi) oleh notaris atas dasar permintaan para pihak. Intinya Notaris TIDAK BOLEH memihak dan harus sesuai kesepakatan para pihak.
Quote:
Original Posted By motorage►inilah mengapa jangan percaya sama orang meskipun kita kenal tetep 99% jangan mudah percaya kasih kepercayaan ke orang jaman sekarang cukup 1% aja, dulu ane punya pengalaman begini dalam bisnis ratusan juta hilang kenal sama temen sampe sekarang habis2an, intinya makin deket kita berhubungan kemungkinan fraud nya ga beda jauh sama yang ga kita kenal
dari masalahnya sih si mimin kayanya ga salah, yang perlu ditelusuri si pihak tangan kanannya mimin ini atau bisa juga yg peminjam duit ga ngerti klausul peminjamannya, kasus milyaran gini duit ngurusnya juga gede ratusan juta kali fee nya bisa belum recehan + operasional dll
Pendiri Kaskus Andrew Darwis Bantah Lakukan Pemalsuan
Selasa, 17 September 2019 13:50 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dialamatkan terhadapnya di Polda Metro Jaya.
Andrew menyampaikan bantahannya melalui kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja.
Pada keterangan tersebut, Abraham menyebut Andrew tidak pernah mengenal pelapor kasus tersebut yang bernama Titi Sumawijaya Empel.
Dirinya juga membantah pernyataan pelapor yang menyebut David Wira sebagai tangan kanan atau orang kepercayaannya.
"Klien kami mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018 dan bukan merupakan tangan kanan klien kami seperti yang diberitakan," ujar Abraham dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (17/9/2019).
Abraham mengungkapkan kliennya tidak pernah mengetahui perihal peminjaman uang senilai Rp 15 miliar yang melibatkan Titi, David Wira, dan Susanto Tjiputra.
"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dengan pihak siapapun. Klien kami juga tidak mengetahui adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto," tutur Abraham.
Menurut Abraham, Andrew terlibat dalam transaksi jual beli gedung dengan Susanto. Namun menurutnya, segala proses jual beli dilakukan dengan sah.
Sebelumnya, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu. Laporan polisi itu tertuang pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Original Posted By tengsiawjoe►kalo dari analisa ane sih:
1. kalau dasarnya PPJB berarti memang jual beli dan bukan hutang piutang
2. kalaupun PPJB bertahap tidak mungkin muncul Kuasa Jual, karena Kuasa Jual hanya berlaku untuk PPJB lunas.
3. terlalu jauh kalau dibilang dagumen itu sindikat / otak pelaku dan di tersangkakan, harus dilihat counter balik mereka.
4. jika si korban merasa itu merugikan dia selain lapor polisi tinggal gugat ke pengadilan dan adu bukti aja di sana, kalo cuma ke polisi ini paling cuma gertakan aja.
5. notaris kalo cuma suruh staff itu sdh berlaku umum dan melanggar kode etik, akibatnya akta yg dibuatnya bukan akta otentik lagi dong. gugat ke pengadilan.
Quote:
Original Posted By recaptcha123►1. bgmn caranya balik nama dlm 1 bulan bisa 2x, 8 nov tanda tangan si titi, trus tgl 12 des dah jadi nama mimin, proses balik nama sertifikat memang dlm teori bs 2 minggu, prakteknya dimana2 1 - 2 bulan, malahan notaris biasanya maksimalin ke deket 2 bulanan, jadi mestinya kl normal : 8 januari balik nama ke susanto, 8 maret balik nama ke mimin,,itu baru normalnya balik nama
2. bank nobu ternyata yg kasih 18 m buat sertifikat ruko sengketa pasti diem2 skrg lagi ngontek hape mimin buat meeting, soalnya pasti mereka jg gak mau rugi, pasti bilang gmn kl kita batalin aja akad kredit ini krn keliatannya cacat hukum, dan balikin 18 miliarnya, ato minta segera dilunasin smuanya dlm waktu singkat
3. mimin dpt masukan dr jin mana buat buru2 masukin tuh sertifikat buat jdi agunan ke bank Nobu ? dr susanto dkk ? gak wajar, krn biasanya kl org cm kenal gitu2 doang ssuai pengakuan mimin kl dia cm kenal susanto sbatas jual beli doang, kgk mgkin si susanto cerita2 ke mimin kl minggu kmaren misalnya gw abis nginep di mako brimob jadi tersangka gara2 orchid karaoke, krn itu aib, biasanya org kgk mau cerita2 apalagi ke org yg cm sbatas kenal dr jual beli rumah
4. biasa org beli rumah, buat investasi jangka panjang, jdi pas harga naik stlh bertaon2 baru dijual, en dapat cuan profit. Org cm jaminin rumah kalo terdesak kepepet butuh uang. Kl mimin alasannya jaminin rumah tuk modal kerja / investasi di usaha dia,,jg kgk wajar. Kenapa ? mimin org startup jg dah beken ada nama, dia bangun kaskus aja ngakunya cm modal 3 dolar Amrik waktu itu, apalagi skarang, tinggal modal cuap2 bisa narik investor jdi dia kgk perlu keluar modal sepeser pun