- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
ICW Nilai Argumen Jokowi Perkuat KPK Hanya Delusi, Ini Alasannya


TS
l4d13put
ICW Nilai Argumen Jokowi Perkuat KPK Hanya Delusi, Ini Alasannya
ICW Nilai Argumen Jokowi Perkuat KPK Hanya Delusi, Ini Alasannya
Kompas.com - 14/09/2019, 11:16 WIB
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com— Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai klaim Presiden Joko Widodo yang ingin memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi lewat revisi Undang-Undang KPK hanya delusi.
"Narasi untuk memperkuat dengan revisi UU KPK itu adalah sesuatu yang delusi, tidak benar," kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi, Sabtu (14/9/2019).
Donal menilai, sikap Presiden Jokowi atas revisi Undang-Undang KPK sebenarnya tak berbeda jauh dari draf yang disusun DPR. Ia menyimpulkan Presiden dan DPR sama-sama ingin merevisi UU untuk melemahkan KPK.
"Kalau DPR itu drafnya sangat melemahkan, presiden kadarnya lebih kecil dari DPR. Itu saja. Poinnya tetap bertemu untuk memperlemah," ucap Donal.
Misalnya, soal keberadaan dewan pengawas KPK. Presiden dan DPR sama-sama setuju KPK harus diawasi dewan pengawas. Namun, Jokowi ingin anggota dewan pengawas KPK dipilih langsung oleh presiden, sementara DPR juga ingin terlibat dalam pemilihannya.
"Dewan pengawas yang diusulkan DPR dan presiden hanya berubah dari sisi mekanisme pemilihan. Eksistensi dan fungsinya tetap sama, menjadi perangkat birokratis izin penyadapan KPK," kata Donal.
Konsekuensinya, kata dia, penyadapan oleh KPK akan menjadi lambat. KPK bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap. Penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika dewan pengawas tidak memberikan izin.
"Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis," kata dia.
Kedua, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) juga hanya berubah dari sisi waktu. DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3. Jokowi hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun. Donal menilai waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks. "Tapi hanya bisa menangani kasus kecil," tutur dia.
Terakhir, Jokowi juga menyatakan persetujuan bahwa penyelidik dan penyidik KPK berstatus PNS. Tak ada usulan DPR yang diubah dalam substansi ini. Donal menilai aturan ini juga akan melemahkan KPK. Sebab, faktanya kinerja PPNS yang ada hari ini buruk, tidak dapat menangani kejahatan besar. PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh kepolisian. "Alih-alih KPK menjadi lembaga yang menyupervisi dan mengoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh kepolisian," ujar Donal. Jika memang ingin memperkuat KPK, Donal menilai harusnya bukan UU KPK yang direvisi.
Menurut dia, pemerintah bisa menambah kewenangan KPK lewat revisi UU perampasan aset hingga UU Tipikor. Presiden Jokowi sebelumnya mengklaim bahwa revisi yang dilakukan bukan untuk melemahkan KPK. Ia menyebut revisi itu untuk penyempurnaan karena UU KPK sudah tidak mengalami perubahan selama 17 tahun. "Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi, yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Sumber Berita
=====================
Komen TS
Woii Kowikk... Ngapain waktu penyelidikan KPK dibatesin..
Sudah terang, isi palak lo itu pengen melemahkan KPK supaya kasus2 gerombolan lo bisa dihentikan semua dalam jangka waktu 1 tahun.
Pola nya udah ketebak..
Gerombolan Kowik di DPR usul 1 tahun, trus kowik usul 2 tahun biar keliatan memperkuat KPK.. Ntar yang diketok palu 1 tahun.. Kowik akting pura2 ga setuju 1 tahun, padahal dalam ati setuju..
Kowik pinokio, otak koruptor
Diubah oleh l4d13put 14-09-2019 13:30






unicorn.destroy dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.7K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan