Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SCP.PETAK.666Avatar border
TS
SCP.PETAK.666
Curi Barang Perusahaan, 3 Pekerja CV Star Global & 1 Penadah Diringkus


Curi Barang Perusahaan, 3 Pekerja CV Star Global & 1 Penadah Diringkus

TRIBUN-MEDAN.com-Curi Barang Milik Perusahaan, Tiga Pekerja CV Star Global dan Satu Penadah Diringkus Polisi

Petugas Polsek Percutseituan berhasil amankan tiga pelaku pencurian mesin tabung air dari pabrik CV Star Global, Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (21/8/2019) lalu.

Tidak hanya tiga pelaku yang merupakan karyawan di CV tersebut, petugas juga amankan seorang pria yang berperan sebagai penadah.

Adapun identitas para pelaku yakni Kusuma Deni alias Dani (25) warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percutseituan yang bekerja sebagai tukang las tangki air.

Ari Sisanto (19) warga Bustaman gang Kusuma VIII, Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percutseituan yang bekerja sebagai ngulir bibir tangki air.

Dani Hamdani Sembiring (22) warga Jalan Sudirman Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percutseituan yang bekerja sebagai ngulir bibir tangki air.


Dan seorang penadah yang bernama Margono (38) warga Jalan Pringgan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percutseituan.

Kapolsek Percutseituan Kompol Aris Wibowo mengatakan, berdasarkan laporan korban, LP/2210/VIII/2019 tgl 20 Agustus 2019.pelapor Benson. Kasus 363 ayat (1) dan 480 KUHPidana.


"Saat itu korban membuat pengaduan tentang hilangnya barang miliknya di gudang. Adapun barang yang hilang yakni alat air yang terbuat dari tembaga (komponennya hilang)," ujarnya, Kamis (29/8/2019).

Korban mencurigai karyawannya, sambung Kapolsek, ia kemudian melihat rekaman CCTV.

"Korban melihat Dani dan kedua temannya mendekati mesinnya. Kemudian setelah menerima laporan korban. Kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku," ucapnya.


Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Aris, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku menjualnya ke Margono.


"Kami kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah atau 480. Kini para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di mapolsek Percutseituan," jelasnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e dan 480 KUHPidana.

https://medan.tribunnews.com/2019/08...olisi?page=all

Ciri khas karyawan mupet emoticon-Ngakak (S)
0
625
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan