Quote:
Indonesiainside.id, Jakarta– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta segera memfasilitasi sidang perdana Romahurmuziy alias Rommy. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan materi dakwaan terhadap mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu di pengadilan hari ini.
“Besok dakwaan akan dibacakan,” kata kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/9) malam.
Rencananya, sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Bersama Rommy, ada mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq, dan; mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.