Quote:
Indonesiainside.id, Jakarta– Para tokoh lintas agama sepakat menolak rencana revisi UU KPK. Mereka yang berasal dara pemuka agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, menyerukan kepada umat masing-masing menolak revisi UU KPK.
“Kami menyerukan pada umat bahwa Revisi UU KPK ini harus ditolak dan harus digaungkan. Kita mengimbau umat Islam khusus Nadhiyin agar menggaungkan menolak revisi UU KPK,” ujar Ubaidillah dari Lakpesdam PBNU, saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia Romo Heri menyampaikan hal serupa. Doa meyakini umat katolik berpandangan sama dan menolak revisi UU KPK.
“Justru umat bergerak duluan. Rakyat mendukung KPK dengan menolak Revisi UU KPK yang akan melemahkan institusi KPK,” kata dia.
Perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Yanto Jaya, juga ingin peran KPK dikuatkan. Tak ada pihak yang boleh melemahkan peran lembaga tersebut.
Serupa, perwakilan dari Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), Peter Lesmana, juga mengimbau umat Konghucu menolak revisi tersebut. Sebab tak ada krbaikan yang dibawa dalam pengubahan aturan itu.
“Bahwa kita semua tahu. Kami dari umat Konghucu Indonesia mengimbau untuk senantiasa mendukung KPK menolak revisi UU yang melemahkan KPK,” kata Peter.