- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pakar Hukum: KPAI Harus Buktikan Dulu Djarum Eksploitasi Anak


TS
daimond25
Pakar Hukum: KPAI Harus Buktikan Dulu Djarum Eksploitasi Anak
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebelum menilai ada eksploitasi anak dalam audisi bulu tangkis PB Djarum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diminta untuk membuktikan unsur-unsur pelanggaran dalam kegiatan itu lebih dulu.
Pengajar Hukum Pidana di Universitas Indonesia Junaedi mengatakan unsur-unsur itu terdiri dari kesamaan logo yang digunakan di audisi itu dengan produk rokoknya, pelaksana audisi dan kebermanfaatannya, serta unsur eksploitasi anak untuk keuntungan materi.
Pertama, dalam hal logo Djarum. Junaedi berpendapat KPAI harus bisa membandingkan logo jual Djarum dengan logo yang dipakai oleh anak-anak. Hal itu, kata dia, dapat dibuktikan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Menurut saya masalah ini identik dengan masalah merek saja. Identik itu harus dibuktikan apakah ada kesamaan kalau dia identik dengan merek rokok atau ada lambangnya sama enggak? Jangan-jangan berbeda lagi," kata Junaidi kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/9).
Diketahui, persoalan promosi rokok sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pasal 35 ayat (2) huruf b PP itu menyebutkan bahwa promosi tembakau "tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan."
Kedua, lanjut Junaedi, yang perlu dicermati ialah pelaksana kegiatan; apakah dilakukan oleh perusahaan rokok Djarum atau yayasan dari Djarum tersebut.
"Pada faktanya sebaliknya; ini yayasan Djarum kalau saya baca, pelaksana Djarum Foundation, apakah dia menjadi pengelola dari CSR Djarum atau bagaimana?" ujar dia.
Lihat juga: Netizen 'Serang' KPAI Soal Audisi PB Djarum
Diketahui, Djarum Foundation sendiri merupakan yayasan yang mengurusi tanggung jawab sosial dan lingkungan serta tidak mengurusi jual beli rokok Djarum. Djarum Foundation inilah yang biasanya mengadakan seleksi atlet bulutangkis.
Ditambahkannya, kebermanfaatan dari program yang digelar yayasan ini juga menjadi penting untuk dipertimbangkan.
"Kalau dilihatnya Djarum Foundation sebenarnya mengelola untuk kepentingan olahraga sejauh ini terbukti banyak menghasilkan atlet berprestasi, ada unsur kemanfaatan," jelas dia.
Menpora Imam Nahrawi membantah ada eksploitasi anak dalam audisi bulu tangkis Djarum.Menpora Imam Nahrawi membantah ada eksploitasi anak dalam audisi bulu tangkis Djarum. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Ketiga, kata Junaedi, soal tudingan eksploitasi anak. Menurutnya, perlu dilihat apakah Djarum mengambil keuntungan materi dari kegiatan itu. Misalnya, kata dia, KPAI perlu melihat apakah Djarum membuka booth penjualan di lokasi pendaftaran audisi.
Di samping itu, ia juga menyebut kepentingan investigasi mengenai unsur pemaksaan terkait pemberian rokok maupun penggunaan kaos tersebut.
"Ini yang melaporkan keberatan yayasan lentera anak dan smoke free, [harus dibuktikan] apakah anak-anak diberikan rokok, promosi rokoknya dimana?" ujar dia.
Lihat juga: KPAI Bantah Enggan Cari Solusi Soal Audisi PB Djarum
Dalam Penjelasan Pasal 66 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, "dieksploitasi secara ekonomi" adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pramuriaan, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.
Terlepas dari proses pembuktiannya, Junaedi menganggap belum ada unsur eksploitasi ekonomi dari pelaksanaan audisi PB Djarum tersebut.
Pakar: KPAI Harus Buktikan Dulu Djarum Ambil KeuntunganFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
"Jadi kalau saya lihat enggak ada keuntungan materil itu. Atau dalam kegiatan audisi ada booth rokok yang membuktikan ada kepentingan materil," kata dia.
"Sepertinya KPAI jangan reaktif dengan pengaduan yang ada. Harus dilihat dulu dan dilakukan analisis mendalam sebelum memberikan rekomendasi," tutup Junaedi.[/wuote]
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...sploitasi-anak
Bila asal bicara, asal bunyi, asal mulut mangap dan koar koar saja tanpa ada bukti atau pembuktian itu bukan namanya "Pencemaraan Nama"dan berujung dari kata "FITNAH", Lembaga suatu Negara kok bisa nya main bicara dan tuduh seenaknya Sendiri tanpa di dukung sebuah bukti atau pembuktian secara Hukum!
Pengajar Hukum Pidana di Universitas Indonesia Junaedi mengatakan unsur-unsur itu terdiri dari kesamaan logo yang digunakan di audisi itu dengan produk rokoknya, pelaksana audisi dan kebermanfaatannya, serta unsur eksploitasi anak untuk keuntungan materi.
Pertama, dalam hal logo Djarum. Junaedi berpendapat KPAI harus bisa membandingkan logo jual Djarum dengan logo yang dipakai oleh anak-anak. Hal itu, kata dia, dapat dibuktikan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Menurut saya masalah ini identik dengan masalah merek saja. Identik itu harus dibuktikan apakah ada kesamaan kalau dia identik dengan merek rokok atau ada lambangnya sama enggak? Jangan-jangan berbeda lagi," kata Junaidi kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/9).
Diketahui, persoalan promosi rokok sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Pasal 35 ayat (2) huruf b PP itu menyebutkan bahwa promosi tembakau "tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan."
Kedua, lanjut Junaedi, yang perlu dicermati ialah pelaksana kegiatan; apakah dilakukan oleh perusahaan rokok Djarum atau yayasan dari Djarum tersebut.
"Pada faktanya sebaliknya; ini yayasan Djarum kalau saya baca, pelaksana Djarum Foundation, apakah dia menjadi pengelola dari CSR Djarum atau bagaimana?" ujar dia.
Lihat juga: Netizen 'Serang' KPAI Soal Audisi PB Djarum
Diketahui, Djarum Foundation sendiri merupakan yayasan yang mengurusi tanggung jawab sosial dan lingkungan serta tidak mengurusi jual beli rokok Djarum. Djarum Foundation inilah yang biasanya mengadakan seleksi atlet bulutangkis.
Ditambahkannya, kebermanfaatan dari program yang digelar yayasan ini juga menjadi penting untuk dipertimbangkan.
"Kalau dilihatnya Djarum Foundation sebenarnya mengelola untuk kepentingan olahraga sejauh ini terbukti banyak menghasilkan atlet berprestasi, ada unsur kemanfaatan," jelas dia.
Menpora Imam Nahrawi membantah ada eksploitasi anak dalam audisi bulu tangkis Djarum.Menpora Imam Nahrawi membantah ada eksploitasi anak dalam audisi bulu tangkis Djarum. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Ketiga, kata Junaedi, soal tudingan eksploitasi anak. Menurutnya, perlu dilihat apakah Djarum mengambil keuntungan materi dari kegiatan itu. Misalnya, kata dia, KPAI perlu melihat apakah Djarum membuka booth penjualan di lokasi pendaftaran audisi.
Di samping itu, ia juga menyebut kepentingan investigasi mengenai unsur pemaksaan terkait pemberian rokok maupun penggunaan kaos tersebut.
"Ini yang melaporkan keberatan yayasan lentera anak dan smoke free, [harus dibuktikan] apakah anak-anak diberikan rokok, promosi rokoknya dimana?" ujar dia.
Lihat juga: KPAI Bantah Enggan Cari Solusi Soal Audisi PB Djarum
Dalam Penjelasan Pasal 66 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, "dieksploitasi secara ekonomi" adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pramuriaan, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil.
Terlepas dari proses pembuktiannya, Junaedi menganggap belum ada unsur eksploitasi ekonomi dari pelaksanaan audisi PB Djarum tersebut.
Pakar: KPAI Harus Buktikan Dulu Djarum Ambil KeuntunganFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
"Jadi kalau saya lihat enggak ada keuntungan materil itu. Atau dalam kegiatan audisi ada booth rokok yang membuktikan ada kepentingan materil," kata dia.
"Sepertinya KPAI jangan reaktif dengan pengaduan yang ada. Harus dilihat dulu dan dilakukan analisis mendalam sebelum memberikan rekomendasi," tutup Junaedi.[/wuote]
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...sploitasi-anak
Bila asal bicara, asal bunyi, asal mulut mangap dan koar koar saja tanpa ada bukti atau pembuktian itu bukan namanya "Pencemaraan Nama"dan berujung dari kata "FITNAH", Lembaga suatu Negara kok bisa nya main bicara dan tuduh seenaknya Sendiri tanpa di dukung sebuah bukti atau pembuktian secara Hukum!
Quote:
Quote:
Diubah oleh daimond25 11-09-2019 03:05






balineseryuu dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
35


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan