Kaskus

News

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Pakar Hukum: Secara Filosofis Revisi UU KPK akan Kembalikan Marwah dan Jati Diri
Pakar Hukum: Secara Filosofis Revisi UU KPK akan Kembalikan Marwah dan Jati Diri
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita (kiri) dan Said Salahuddin (kanan) saat memberikan pemaparanya terkait KPK saat digelarnya rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7) | AKURAS E N S O RSopian

AKURAT.CO, Revisi Undang-Undang (UU) KPK dinilai wajar untuk mengembalikan semangat dan cita-cita dibentuknya lembaga antirasuah tersebut. Selain itu, pembahasan revisi [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=UU+KPK][color=#f9a01b][b]UU KPK[/b][/color][/url] juga sudah memenuhi unsur Yuridis, Filosofis dan Sosiologis.                    
Pakar hukum pidana Profesor [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Romli+Atmasasmita+][color=#f9a01b][b]Romli Atmasasmita [/b][/color][/url]mengatakan apabila aturan sudah tidak benar karena tak sesuai fakta di lapangan, maka harus diperbaiki dengan Revisi Undang-undang (RUU).        
"Sejak 2002 dipraktikan [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=UU+KPK][color=#f9a01b][b]UU KPK[/b][/color][/url] itu, tapi dalam praktiknya ada yang tidak betul. Sesuai aturan tak betul, akan mencong ke kiri dan kekanan, jadi ada yang kurang pas dilapangan. Kaya mobil aja kalau dipakai lima tahun tak di servis-servis apa ini jadi logika harus benar yang nolak, masa baju butut dipakai terus. Baju aja ancur ancuran, kata Romli saat dihubungi, di Jakarta, Senin (9/9/2019).                 

Baca Juga:
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-757535-read-pbnu-titip-revisi-uu-kpk-kepada-pkb][color=#ef4623][b]PBNU Titip Revisi UU KPK Kepada PKB[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-756866-read-pengamat-sebut-kritikan-fahri-sebenarnya-untuk-menguatkan-fungsi-kpk][color=#ef4623][b]Pengamat Sebut Kritikan Fahri Sebenarnya Untuk Menguatkan Fungsi KPK[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-756908-read-vonis-lima-tahun-untuk-bupati-cianjur-nonaktif][color=#ef4623][b]Vonis Lima Tahun Untuk Bupati Cianjur Nonaktif[/b][/color][/url]


Romli menjelaskan, dari aspek filosofis, revisi UU tersebut akan mengembalikan marwah dan jati diri yang sebenarnya saat dibentuknya KPK sebagai lembaga yang fokus menangani permasalahan korupsi.           
Romli mencontohkan soal menghilangnya peran strategis KPK saat ini. Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari tugas lembaga antikorupsi soal masalah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri dan Kementerian terkait.              

Pasalnya, dikatakan Romli, pada saat ini, pihak KPK terkadang tidak melakukan kordinasi dan supervisi apabila melakukan penindakan dengan lembaga-lembaga tersebut. Padahal, tugas utama dari KPK adalah melakukan kordinasi selain penindakan.        
"Kenapa perlu kordinasi, karena KPK dianggap lembaga superbody yang independen. Karena kewenangan lebih dari jaksa, polisi. Lebihnya KPK bisa kordinasi dan supervisi. Kalau supervisi, di jaksa dan polisi ada masalah maka bisa ambil alih. Sebaliknya polisi dan jaksa tak bisa ambil dari KPK," ucap Romli.     

Selain itu, Romli juga mengkritisi soal kewenangan penyadapan KPK. Menurutnya, KPK boleh melakukan penyadapan tanpa izin dari pengadilan. Berbeda dengan pihak dari kejaksaan dan Polisi. Lalu, lanjut dia, soal penanganan perkara yang dibawah Rp1 miliar.    
Jika ditinjau dari peran supervisi yang dimiliki KPK, menurut Romli, seharusnya apabila menemukan adanya indikasi praktik korupsi, KPK harus mengutamakan kordinasi dengan lembaga terkait.  

"KPK kordinasi sama menterinya datangin, kasih tahu berhenti, itu kordinasi. Lalu supervisi diawasi kalau bandel baru tangkap, sudah jangan banyak cerita. Karena sudah dikasih tahu bandel," tutur Romli.         
Apabila memang masih ditemukan permainan setelah terjalinnya kordinasi itu, Romli mengatakan, baru KPK melakukan penindakan. Mengingat, tugas utama KPK ada kordinasi, supervisi dan penindakan.  

"Kemudian penyidikan, baru tuntutan ke pengadilan itu maksudnya tugas KPK, korsup dan penyidikan jangan kebalik," tegas Romli.                   

Kemudian, dari aspek sosiologis, Romli menyebut, saat ini tidak seluruh suara masyarakat bulat memberikan dukungan kepada KPK. Pasalnya, hal itu dapat dilihat dari respon masyarakat yang pro dan kontra dari pembahasan revisi [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=UU+KPK][color=#f9a01b][b]UU KPK[/b][/color][/url].          
"Pertimbangan sosiologis kita lihat dulu KPK waktu kita bikin dukungan masyarakat luar biasa, karena dukungan institusi pemberitaan 100 persen. Sekarang lihat revisi pro kontra ada yang mau dan ada yang tak usah. Kalau pro-kontra, masyarakat jadi terbelah, dan nggak 100 persen juga masyarakat yang suka, nggak percaya lah bahasa saya," papar Romli.                

Kemudian dari aspek yuridis, Romli menuturkan bahwa dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=UU+KPK][color=#f9a01b][b]UU KPK[/b][/color][/url]. Dalam putusan itu disebutkan, KPK adalah lembaga independen yang cabang kekuasaan eksekutif itu menangani permasalahan korupsi.      

"Kalau itu putusan MK, maka dampaknya [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=UU+KPK][color=#f9a01b][b]UU KPK[/b][/color][/url] direvisi, karena [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=UU+KPK][color=#f9a01b][b]UU KPK[/b][/color][/url] tak menyebut lembaga independen, jalan tugasnya lidik, sidik dan tuntutan. Dengan putusan MK itu, maka [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=UU+KPK][color=#f9a01b][b]UU KPK[/b][/color][/url] diperbaiki secara struktural dan organisatoris," ujar Romli.  
Disisi lain, Romli menyebut, cita-cita dibentuknya wadah pegawai KPK juga melenceng dari aturan yang ada. Mengingat, wadah itu seharusnya dibentuk untuk fokus ke masalah internal bukan eksternal di luar KPK.              

"Sekarang lihat pegawai KPK disiplin tidak, ada pegawai KPK punya wadah pegawai KPK bukan untuk demo. Peraturan pimpinan KPK ada itu 2018 itu pasal 57 sama yang neken itu, atas rekomendasi pimpinan yang boleh gerak diem semua deputi wajib mengikut sertakan wadah pegawai untuk sampaikan aspirasi kepada pimpinan untuk apa, promosi mutasi pegawai dibatasi kan," ucap Romli.    
"Nah ini kejadiannya engga eksternal diurusin [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=UU+KPK][color=#f9a01b][b]UU KPK[/b][/color][/url] ikut omong. Itu juga sudah langgar aturan tuh. Jadi disiplin sudah amburadul," tandas Romli. []








[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-757292-read-pakar-hukum-secara-filosofis-revisi-uu-kpk-akan-kembalikan-marwah-dan-jati-diri]Sumber[/url]
0
426
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan