Kaskus

News

KuwuRTAvatar border
TS
KuwuRT
KPK di Tubir Sakratulmaut

KPK di Tubir Sakratulmaut

“KPK bukan hanya di ujung tanduk, tapi sedang di tubir sakaratulmaut."

Ilustrasi: Luthfy Syahban
Senin, 09 September 2019

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kini tertutup kain hitam. Karangan bunga ungkapan dukacita juga berjajar di gedung tersebut. Kain hitam dan bunga duka tersebut merupakan bentuk protes terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang bakal dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan logo tersebut bakal tetap ditutup sampai rencana revisi UU KPK dicabut oleh DPR. "Tetap ditutup sampai UU revisi benar-benar dicabut," kata Yudi Purnomo, Minggu, 8 September 2019.

Rencana revisi UU KPK ini disepakati seluruh frasi di DPR dalam rapat paripurna pada Kamis, 5 September. Kesepakatan DPR itu langsung dikritik berbagai pihak karena menilai isi draf revisi UU KPK berpotensi melemahkan KPK.

Wajah KPK ke depan sesungguhnya ada di tangan Presiden, bukan di DPR. Presiden-lah yang akan menentukan arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Apakah kemudian akan tutup buku atau apa, itu bergantung keputusannya, di tangan Presiden.”
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut setidaknya ada sembilan poin draf revisi yang bakal memperlemah KPK, yakni terancamnya independensi KPK, dipersulit dan dibatasinya penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, dibatasinya sumber penyelidik dan penyidik, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, serta dipangkasnya kewenangan KPK mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN.

Poin-poin tersebut selama ini dianggap sebagai roh KPK dalam menjalankan tugasnya. Jika poin tersebut hilang, menurut mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), KPK bukan lagi sekadar di ujung tanduk, tapi sedang mengalami sakratulmaut. "Ini untuk pemanasan. KPK tak hanya di ujung tanduk, tapi sedang di tubir sakratulmaut," BW menegaskan.

Revisi UU KPK yang sudah disepakati oleh DPR, imbuh BW, secara perlahan-lahan berujung pada pelemahan KPK. Setelah KPK tidak berdaya, kematian pun segera terjadi.

Sedangkan menurut Donal Fariz dari Indonesia Corruption Watch (ICW), upaya ‘pembunuhan’ KPK sangat terorganisasi. Betapa tidak. Revisi UU KPK dan fit and proper test calon pimpinan KPK dilakukan pada ujung masa jabatan DPR periode 2014-2019.

“Jadi mereka lihat jangka waktu yang paling aman bagi politisi. Sebab, kalau pemerintahan baru terbentuk, dia kemudian tidak disibukkan oleh hal ini. Nah, DPR juga kalau ini dibahas di periode baru, dia akan jaga-jaga karena melihat pemilihan selanjutnya. Jadi dengan dibahas sekarang ini, bagi anggota DPR yang tidak terpilih atau yang terpilih lagi, dia merasa nothing to lose. Dia tidak ada beban untuk melakukan ini (pelemahan KPK),” ujar Fariz.

Selain terencana dari segi waktu, dari segi konteks sudah mereka siapkan. Fariz menyebut pembentukan Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel) KPK ditengarai sebagai pintu masuk untuk memperlemah KPK. Karena tim Pansel ada yang terindikasi kuat terafiliasi pada kelompok-kelompok tertentu, sehingga diragukan objektivitasnya untuk memilih capim KPK.

Saat proses capim belum selesai, malah digulirkan wacana revisi UU KPK. Fariz curiga DPR punya tujuan pimpinan KPK yang baru menggunakan UU KPK yang baru. Maka diikatlah capim KPK dengan komitmen harus setuju dengan UU KPK yang baru ini.

“Mereka (anggota DPR Komisi III) terang-terangan bilang harus ada persetujuan tertulis dari capim untuk mendorong revisi UU KPK bagi mereka yang akan dipilih. Maka preferensi pilihannya, selain preferensi politik, dilihat komitmen siapa yang setuju dengan selera politik DPR dengan revisi UU KPK,” ujar Fariz.

Dua momen, yakni pemilihan capim KPK dan revisi UU KPK, dituding Fariz sudah dirancang secara teratur. Ada desainernya, baik dari segi waktu maupun dari segi isu. Hal ini membuat masyarakat sipil menjadi tidak fokus mengawal proses seleksi karena harus mengawal revisi UU KPK secara bersamaan.

Fariz menyebut skenario pelemahan KPK dilakukan oleh elite politik. Sebab, dalam seleksi capim KPK, elite punya kepentingan. Begitupun di revisi UU KPK. “Saya sih yakin sebenarnya sudah ada paket (pimpinan KPK) versi mereka. Fit and proper test itu hanya formalitas untuk mengegolkan paket mereka,” terang Fariz seraya menyebut paket pimpinan KPK nanti merupakan selera politik DPR.


Peneliti ICW Dona Fariz.
Foto: Nur Azizah Rizki/detikcom

Kini nasib KPK, kata Fariz, ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara itu, terkait pemilihan capim KPK, arah Jokowi sepertinya sudah terlihat sejak pembentukan tim Pansel serta penentuan nama akhir. Adapun di level pembahasan revisi UU KPK, pada tahap pertama, Presiden punya kewenangan setuju atau tidak setuju untuk membahas. Jika Jokowi tidak menandatangani surat presiden, tidak akan pernah ada jalan pembahasan menuju revisi UU KPK.

“Wajah KPK ke depan sesungguhnya ada di tangan Presiden, bukan di DPR. Presiden-lah yang akan menentukan arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Apakah kemudian akan tutup buku atau apa, itu bergantung keputusannya, di tangan Presiden,” begitu kata Fariz.

Namun, menurut salah satu pengusul RUU KPK Masinton Pasaribu, revisi tersebut bukan tiba-tiba muncul. Agenda tersebut sudah lama bergulir. “Kan pada 2015 saya sudah mengusulkan dan berinisiatif mengajukan,” ujar Masinton, yang duduk sebagai anggota Komisi III DPR, kepada detikX.

Setelah usul bergulir, kata Masinton, muncul drafnya pada 2016. Pada saat itu pemerintah menyampaikan perlu ada revisi terhadap Undang-Undang No 30 Tahun 2002, yang mengatur KPK, di antaranya adanya Dewan Pengawas, mengatur tentang penyadapan, mengatur surat penghentian penyidikan perkara (SP3), serta mengenai pegawai KPK.

Meski begitu, pembahasan revisi UU KPK, diakui Masinton, tinggal menunggu restu dari pemerintah alias Presiden. Jika Presiden setuju, RUU Revisi UU KPK akan langsung dibahas dan selesai dalam waktu singkat.

Masinton menampik ketakutan banyak pihak terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK yang ada pada draf revisi UU KPK. Baginya, Dewan Pengawas itu hanya akan mengawasi pelaksanaan kerja KPK sesuai dengan undang-undang. Dewan Pengawas ini orang-orangnya akan dipilih oleh Presiden dan DPR.

“Bukan berarti DPR ikut campur. Itu sama saja seperti Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri atas unsur pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung. Pemilihan hakim MK pun oleh DPR, bukan berarti DPR ikut campur dalam urusan MK, kan?” sanggah Masinton.

Tentang status penyidik, Masinton beralasan, untuk memperjelas status kepegawaian KPK. Nantinya pegawai KPK masuk dalam UU ASN lantaran, berdasarkan putusan MK, KPK merupakan lembaga eksekutif atau lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintagan.

Adapun sikap pemerintah sampai saat ini belum ada kejelasan. Menkum HAM Yasonna Laoly saat dimintai konfirmasi mengaku telah menerima draf revisi UU KPK dari DPR dan akan mempelajari isi draf tersebut. "Saya diberi draf revisi UU KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu. Akan kita pelajari dulu. Kita lihat nanti seperti apa," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Yasonna mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi fokus Presiden Jokowi dalam revisi UU KPK tanpa menyebut apa saja yang jadi fokus Jokowi tersebut.

sumber :
https://news.detik.com/x/detail/inve...Sakratul-Maut/

emoticon-Takut emoticon-Takut

KPK dulu dibentuk karena LEMBAGA YANG SEHARUSNYA memberantas (baik pencegahan dan penindakan) korupsi tidak berjalan dan justru sekarang jadi sarang koruptor.

dan DPR dgn istana berdalih agar KPK jd seperti penegak hukum lain.

KPK di Tubir Sakratulmaut
Diubah oleh KuwuRT 09-09-2019 23:09
KangmatasuryaAvatar border
Kangmatasurya memberi reputasi
1
1.1K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan