Rumini, guru honorer yang dipecat karena mengkritisi adanya pungli di sekolah tempatnya mengajar.
TANGSEL- Kasus pelaporan oleh guru Rumini soal praktik pungutan liar (pungli) di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) kini menemui babak baru. Pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel, dinyatakan terbukti lalai membiarkan pungli terjadi di lingkungan sekolah, bahkan berlangsung lama.
Tim Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel akhirnya berani mengungkap hasil investigasi setelah ramai desakan publik. Sebagaimana diketahui, tim kecil itu sempat menunda-nunda pengumuman dari yang dijadwalkan sebelumnya.
Kepala Inspektorat Kota Tangsel, Uus Kusnadi membeberkan, pihaknya telah melakukan audit pemeriksaan terhadap dugaan pungli di SDN Pondok Pucung 02. Di mana, kata dia, sasarannya meliputi 4 bentuk penarikan iuran.
"Pertama soal dugaan pungutan atas kegiatan komputer, kedua dugaan pungutan atas kegiatan sekolah. Lalu ketiga, dugaan pungutan atas kegiatan pemasangan proyektor, dan keempat yaitu dugaan pungutan atas buku sekolah," jelas Uus dikonfirmasi Okezone, Minggu (8/9/2019).
Atas kelalaian itu, sambung dia, Kepala Disdikbud dan Kepala Sekolah SDN Pondok Pucung 02 mendapat teguran tertulis. Adapun sanksinya akan diputuskan oleh komisi disiplin sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian.
(Foto: Hambali/Okezone)
"
Intinya, Wali Kota memerintahkan Sekda menegur secara tertulis Kadisdik atas kelalaiannya. Memerintahkan Kadisdik untuk menegur jajaran yang terkait, termasuk kepala sekolah," ujarnya.
Sayangnya Uus tak merinci, apakah iuran pungli yang sudah ditarik pihak sekolah harus dikembalikan atau tidak. Menurut dia, uang yang ditarik dari para siswa itu jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
"
Ya itu ada mekanisme pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud," katanya.
Rumini sendiri sudah mengajar sejak 2012 di SDN Pondok Pucung 02 sebagai guru honorer, sebelum akhirnya dipecat pada 3 Juni 2019. Surat pemecatan itu bernomor: 567/2452-Disdikbud, merujuk pada surat pelaporan dan permohonan pemecatan dari Kepala SDN Pondok Pucung 02 bernomor: 421.1/015/SP/PP02/2019 tanggal 14 Mei 2019.
Rumini meyakini, pemecatan sepihak itu dilatarbelakangi tindak-tanduknya yang terus mengkritisi adanya pungutan liar di sekolah. Menurut dia, pungutan sejumlah uang kepada para siswa tak harusnya dilakukan, lantaran biaya kegiatan belajar-mengajar telah terpenuhi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah (BOSDa).
Meski dipecat, sosok guru Rumini begitu dielu-elukan. Sejumlah mantan murid hingga orang tua murid menganggapnya sebagai sosok yang berani mengungkap praktik pungli. Mereka mengakui, memang ada sejumlah pungutan iuran di SDN Pondok Pucung 02, namun tak ada yang berani menentang.
Rumini tak tinggal diam, tekadnya membongkar praktik pungli itu dilanjutkan dengan membuat laporan ke polisi pada 4 Juli 2019, dengan nomor: TBL/775/K/7/2019/SPKT/ResTangsel. Ketika itu, dia turut didampingi sejumlah aktivis serta petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus itu terus mencuat ke publik, berbagai kalangan memberi dukungan penuh kepada Rumini untuk terus membeberkan pungli di lingkungan tempatnya mengajar. Sontak Wali Kota Airin Rachmi Diany pun dibuat gusar, hingga akhirnya dibentuk tim investigasi di bawah naungan Inspektorat.
(qlh)
Sumber