Kaskus

News

babygani86Avatar border
TS
babygani86
Usaha Pemerintah untuk Menciptakan Same Level Playing Field E-commerce
Internet of things sudah lama nyaring berbunyi di era industri 4.0 saat ini. Semua hiruk pikuk kehidupan beralih ke internet, termasuk perkara jual beli. Maka pemerintah perlu tegas mengatur hal ini, terutama soal pajak pendapatan. Kementrian Keuangan mulai memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakukan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik mulai 1 April 2019.

Tapi tak berapa lama kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pembatalan PMK nomor 210, yang sebenarnya telah masuk ke lembaran negara pada awal Januari. Ringkasnya, PMK nomor 210 mengatur soal pajak terhadap pedagang e-commerce dalam lokapasar (marketplace). Banyak berita yang simpang siur soal aturan ini, banyak yang memberitakan soal PMK 210, seolah olah pemerintah buat pajak baru.

Usaha Pemerintah untuk Menciptakan Same Level Playing Field E-commerce

Dengan dibatalkannya aturan ini, maka pajak e-commerce dalam lokapasar kembali pada aturan pajak UMKM. Hal ini penting untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan kekisruhan. Karena penyelenggara e-commerce menginginkan agar PMK 210 juga menyasar pelaku ekonomi di media sosial, fokus kepada tata perpajakan yang adil. 

Dibatalkannya PMK 210 ini membuat pelaku usaha, utamanya penyedia layanan lokapasar, sedikit bernapas lega. Sejak awal PMK ini digodok, pada Desember tahun lalu, penyedia layanan lokapasar sudah diundang Kemenkeu. Penyedia layanan lokapasar memberi masukan kepada Kemenkeu untuk sosialisasi lebih lanjut, namun PMK ini tiba-tiba disahkan pada akhir Desember 2018.

Tentu saja dengan disahkannya PMK ini menimbulkan polemik di kalangan Indonesian E-Commerce Association. idEA kemudian meminta Kemenkeu untuk menunda kebijakan ini hingga adanya supporting data soal risiko dan keuntungan PMK ini. Selain itu, ada dua alasan utama penolakan idEA terhadap PMK ini. Pertama adalah tidak adanya pembatasan omzet pedagang yang harus menyerahkan NPWP.

Menurut data idEA, 80% pelaku usaha di lokapasar masih masuk dalam kategori usaha kecil. Jika mereka menemui hambatan. mereka dengan mudah akan berhenti. idEA meminta kepada Kemenkeu agar hanya memberlakukan aturan ini kepada 20% pelaku usaha yang memang sudah bergantung pada lokapasar. Dari hasil pembicaraan internal, idEA menginginkan batasan omzet yang tepat adalah sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.

Usaha Pemerintah untuk Menciptakan Same Level Playing Field E-commerce


Quote:



Persoalan kedua adalah soal tidak adilnya PMK ini. Aturan ini hanya menyasar pedagang di lokapasar, sedangkan pedagang di platform lain tetap bebas dari aturan ini. Pada 2018, sebanyak 95% pedagang daring justru berjualan di media sosial. Kalau dikenakannya di marketplace, salah sasaran. Karena itu, jika PMK ini hanya mengatur lokapasar, besar kemungkinan para pedagang akan berpindah ke media sosial.

Pada uiungnya, yang diminta adalah same level playing field kepada pemerintah. Namun, CITA tidak terlalu sependapat, keputusan Sri Mulyani membatalkan PMK ini cukup disayangkan, mengingat perlu penegasan pajak dan aturan bagi pelaku e—commerce. Apalagi beberapa hal sudah diakomodasi dan menunjukkan langkah maju.

Usaha Pemerintah untuk Menciptakan Same Level Playing Field E-commerce

Memang, pembatalan ini bisa dipahami ketika berada di tengah kontestasi politik jelang pemilu. Imbas pemberlakuan PMK ini bias menimbulkan kegaduhan dan penggiringan opini yang merugikan pemerintah. Karena kebijakan perpajakan bagi e-commerce termasuk isu yang sensitif.

Tekanan dari pihak-pihak tertentu juga ada, termasuk asosiasi usaha, yang menginginkan status quo. Padahal, usaha yang dilakukan pemerintah hingga saat ini sudah relatif cukup baik untuk menciptakan same level playing field.


Spoiler for Referensi:


0
768
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan