Kaskus

News

pengomonAvatar border
TS
pengomon
Pemprov DKI Rumuskan Kriteria Trotoar yang Boleh Ditempati PKL

Pemprov DKI Rumuskan Kriteria Trotoar yang Boleh Ditempati PKL
emoticon-Thinkingemoticon-Amazed


Arief Ikhsanudin - detikNews


Pemprov DKI Rumuskan Kriteria Trotoar yang Boleh Ditempati PKL
Pelebaran trotoar di Kemang (Foto: Rifkianto Nugroho)


Jakarta - Pemprov DKI Jakarta sedang memetakan trotoar-trotoar mana saja yang bisa digunakan untuk PKL. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya adalah lebar trotoar.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebut standar trotoar untuk pejalan kaki selebar 1,5 meter. Angka tersebut tidak bisa di tawar-tawar lagi.

"Kita minimal 1,5 meter itu untuk pejalan kaki. 1,5 meter tidak boleh diganti selain pejalan kaki.fungsi trotoar di UU 22 (tahun 2009), maupun di UU lalu lintas (nomor) 38 (tahun 2004). Itu Trotoar difungsikan untuk pejalan kaki, dengan kondisi nyaman," ucap Hari saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).

"Kalau sudah (pejalan kaki) nyaman, kalau pedestrian lebih dari 1,5 meter atau bahkan 4, 5, atau bahkan 6 meter, fungsi yang lainnya kan ada. Ada untuk pohon peneduh, di situ ada wayfinding, rambu, maupun lainnya. Masih ada sisa (lebar) lagi ya kemungkinan bisa dimanfaatkan untuk PKL," sambung Hari.

Setelah menentukan lokasi trotoar, jenis PKL pun akan dipertimbangkan. PKL tidak bisa sembarang membuat lapak di trotoar.

"Namun lagi, PKL seperti apa yang boleh, nanti ada desainnya lagi. kita lagi melengkapi, maping wilayah mana yang trotoarnya besar, kecil, kan beda-beda. Kalau besar otomatis kita dibikin-kan untuk multifungsi tadi itu. yang penting hak pejalan kaki itu tidak terampas, itu saja dulu," ucap Hari.

Pemprov DKI Rumuskan Kriteria Trotoar yang Boleh Ditempati PKL
Pelebaran trotoar di Cikini / Foto: Rengga Sancaya


Hari menyebut, meski trotoar sudah lebar, belum tentu akan ada PKL.Ada beberapa kajian kelayakan trotoar. 

"Tergantung nanti di kajiannya. Kalau memang di situ dimungkinkan bisa, kalau enggak, ya enggak. Kan selama ini enggak ada kan (PKL di Jalan Sudirman-Thamrin), cuma dilebarin. Ada enggak PKL saya tanya? Kalau kita membolehkan, pasti bakal banyak di situ. Tapi kan kita belum. Artinya belum ada aturan," kata Hari.

Hari menyebut ada beberapa faktor lain untuk menentukan trotoar tersebut layak ditempati PKL. Salah satunya kedekatan dengan lokasi penjualan makanan.

"Jadi faktor kedekatan makanan yang ada di sekitar situ. Ada atau enggak. Kalau sudah tersedia di kantin, rumah makan, fast food ada, ya enggak perlu. Tapi kalau umpamanya enggak ada, orang turun dari kantor, turun dari ini, enggak ada makanan, bagaimana coba? Jadi faktor-faktor itu berpengaruh juga, kondisi wilayah masing-masing," kata Hari.

Pemprov DKI Rumuskan Kriteria Trotoar yang Boleh Ditempati PKL
Trotoar di Sudirman / Foto: Rengga Sancaya


Sampai saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum menentukan trotoar mana saja yang bakal ditempati PKL.Hari berharap kajian tersebut bisa selesai tahun ini. 

"Ya mudah-mudahan (tahun ini) lah, namanya aturan kan digodok matang dulu, baru diini. Daripada bikin buru-buru, nanti salah," kata Hari. (aik/imk)

Sumber: detik.com; dengan sedikit pengubahan. emoticon-linux2

--==||||==--


Hmm...! Iya juga sih...! emoticon-Thinking
Tapi kan.... emoticon-Amazed
Diubah oleh pengomon 07-09-2019 00:40
0
1.2K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan