- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Politisi PSI: Anies Baswedan Salah Besar Sebut Putusan MA Kedaluwarsa


TS
shifu356
Politisi PSI: Anies Baswedan Salah Besar Sebut Putusan MA Kedaluwarsa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan | AKURAS E N S O RYohanes Antonius
AKURAT.CO, Anggota DPRD [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=DKI+Jakarta][color=#f9a01b][b]DKI Jakarta[/b][/color][/url] dari Fraksi [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=PSI][color=#f9a01b][b]PSI[/b][/color][/url], William Aditya menyoroti pernyataan Gubernur [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Anies+Baswedan][color=#f9a01b][b]Anies Baswedan[/b][/color][/url]ihwal Putusan MA yang membatalkan Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2017 sudah kedaluwarsa.
William menang gugatan ke MA terkait Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang memperbolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) mengokupasi jalan atau trotoar. Padahal, Perda tersebut bertentangan dengan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 127.
“Salah besar mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung itu kedaluwarsa. Tidak ada istilah hukum putusan itu kedaluwarsa. Justru ini malah menghina Mahkamah Agung,” ujar William kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga:
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-751712-read-anies-ingin-buat-perpustakaan-di-mrt-hingga-budaya-literasi-jadi-gerakan-bersama][color=#ef4623][b]Anies Ingin Buat Perpustakaan Di MRT Hingga Budaya Literasi Jadi Gerakan Bersama[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-751492-read-ferdinand-sarankan-anies-terapkan-ganjil-genap-untuk-sepeda-motor][color=#ef4623][b]Ferdinand Sarankan Anies Terapkan Ganjil Genap Untuk Sepeda Motor[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-750145-read-anies-baswedan-jangan-sampai-kita-anti-pkl][color=#ef4623][b]Anies Baswedan: Jangan Sampai Kita Anti PKL[/b][/color][/url]
Menurut William, keberadaan PKL di trotoar mengganggu pejalan kaki. Mengingat fungsi trotoar ialah untuk pejalan kaki.
“Selama ini PKL yang ada di trotoar merugikan pejalan kaki dan jadi lahan premanisme. Biar semua nya win win solution tidak ada kepentingan terganggu. Tata PKL di tempat khusus,’ tuturnya.
Sebelumnya, Anies menuturkan, putusan MA yang menganulir Pasal 25 ayat 1 Perda nomor 8 tahun 2017 tentang ketertiban umum karena bertentangan dengan pasal 127 ayat 1 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan itu merujuk terhadap PKL yang berjualan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Dia menyatakan bahwa putusan tersebut telah kedaluwarsa, sebab PKL di Jalan Jatibaru Raya telah direlokasi ke Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).
"Kelihatannya ada pemahaman yang keliru, seakan-akan keputusan itu berdampak (ke PKL di trotoar). Keputusan itu enggak ada dampaknya bagi kita. Karena Jatibaru sudah tidak lagi digunakan untuk berjualan. Jadi bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA," ucapnya.
Tak hanya itu, Anies mengatakan putusan tersebut tidak kuat untuk melarang PKL berjualan di atas trotoar. Sebab, selain Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014, Anies mengatakan pemberdayaan PKL di atas trotoar juga di atur dalam wadah hukum yang lain seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," tutupnya.[]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-751670-read-politisi-psi-anies-baswedan-salah-besar-sebut-putusan-ma-kedaluwarsa]Sumber[/url]
0
936
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan