Gosipin.PolitikAvatar border
TS
Gosipin.Politik
Saat Aturan Ahok Jadi Rujukan Anies

Anies dan Ahok saat bertemu di DPRD DKI (Foto: Grandyos Zafna)

Jakarta - Sederet aturan jadi rujukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengizinkan PKL berdagang di trotoar. Salah satunya adalah aturan yang diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pemaparan ini disampaikan Anies ketika bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA menetapkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum yang digunakan Pemprov DKI untuk menutup Jalan Jatibaru Tanah Abang tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Anies menyebut putusan MA itu membatalkan pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan. Tapi, putusan itu disebut kadaluwarsa karena pada akhirnya, para PKL sudah dipindah ke skybridge atau Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).

"Keputusan MA itu tidak melarang berjualan di trotoar. Itu mencabut kewenangan gubernur untuk mengatur penggunaan jalan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).


PKL di trotoar Sudirman / Foto: Rengga Sancaya

Anies lalu menyebut ada sejumlah aturan yang membolehkan PKL berdagang di trotoar. Salah satunya adalah Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR," ucapnya.

Termasuk Permen PU, ini aturan-aturan yang menjadi rujukan Anies:

1. Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

2. UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

3. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 ayat 1

4. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

5. Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

6. Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL


Anies saat menemui PKL Tanah Abang / Foto: Agung Pambudhy

Pergub DKI No 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL merupakan Pergub yang diteken oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur DKI pada 16 Januari 2015. Pergub ini mengatur soal penetapan lokasi PKL, tetapi tak menyebut kata 'trotoar' secara eksplisit.

Pergub ini merupakan turunan dari Permendagri No 41/2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Anies tidak menyebut secara spesifik pasal mana yang dia maksud. Namun Pasal 10 menyebutkan PKL berhak atas tempat usaha, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

Pasal 10
2. Bentuk tempat usaha jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tempat usaha tidak bergerak; dan
b. Tempat usaha bergerak

Kemudian, Pasal 11, dijabarkan bahwa tempat usaha tak bergerak tersebut berupa gelaran, lesehan, tenda, dan shelter. Sedangkan tempat usaha bergerak adalah yang bermotor dan tidak bermotor.

PKL yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah PKL yang sudah memperoleh Tanda Daftar usaha (TDU). Jika sudah memiliki TDU, PKL juga dilarang melakukan hal sebagai berikut:

Pasal 22
Setiap PKL yang telah memperoleh TDU dilarang:
a. mengubah bentuk dan fungsi tempat usaha
b. memperdagangkan barang terlarang
c. melakukan perbuatan asusila di tempat usaha; dan
d. melakukan transaksi perdagangan pada prasarana, sarana dan utilitas umum
(imk/idn)


SUMBER

GOSIP TS
PKL diperbolehkan dagang di trotoar oleh pemimpinnya sendiri.
Memang layak Jakarta gak lagi menyandang status ibukota.
emoticon-Recommended Seller
screamo37Avatar border
mmengongAvatar border
oliver28Avatar border
oliver28 dan 20 lainnya memberi reputasi
21
12K
126
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan