Quote:
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR- Pekerja buruh di wilayah Karanganyar dari berbagai serikat melakukan demo di depan gedung DPRD Karanganyar,Rabu (4/9/2019).
Demo dilakukan pekerja buruh untuk menolak Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pantauan Tribunsolo.com pada pukul 10.00 WIB, di depan gedung DPRD buruh membawa banner yang bertuliskan penolakan terhadap Revisi UU No 13 Tahun 2003.
Dalam orasinya buruh menyatakan revisi nantinya akan merugikan dan menyengsarakan para buruh.
"Kami menolak Revisi UU No 13 Tahun 2003," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Karanganyar Haryanto.
Menurutnya, harusnya pemerintah menegakkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Karena masih banyak terjadi pelanggaran, misalnya tentang tenaga kontrak.
"Harusnya yang direvisi PP (Peraturan Pemerintah) No 78 dimana dalam PP tersebut belum dicantumkan biaya pendidikan anak dalam perhitungan hidup layak," imbuhnya.
Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Waluyo Dwi Basuki menyampaikan jika pihaknya siap memfasilitasi apa yang menjadi keinginan para buruh di Karanganyar.
Basuki juga akan mencari akar persoalan yang sebenarnya terjadi.
"Jika memang ada tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi karyawan tetap maka akan kita bicarakan secara bersama-sama," tutupnya. (*)
https://solo.tribunnews.com/2019/09/...tenagakerjaan.
Demo lagi dan lagi. Saya lelah melihatnya