Kaskus

News

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Pakar Hukum Tata Negara Beri Rekomendasi ke Jokowi Terkait Penyusunan Kabinet
Pakar Hukum Tata Negara Beri Rekomendasi ke Jokowi Terkait Penyusunan Kabinet
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, saat ditemui di Kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019) | AKURAS E N S O RFaqih Fathurahman

AKURAT.CO, Para pakar hukum tata negara berkumpul dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ([url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=KNHTN][color=#f9a01b][b]KNHTN[/b][/color][/url]) ke-6. Konferensi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi mengenai desain, postur dan proses pembentukan kabinet yang sesuai dengan sistem presidensial bedasarkan UUD Negara Republik Indonesia.

"Rekomendasi ini dirangkum dari paparan 12 narasumber dan 95 pemakalah dalam konferensi sepanjang dua hari tersebut,"kata [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Pakar+Hukum][color=#f9a01b][b]Pakar Hukum[/b][/color][/url] Tata Negara, Bivitri di Hotel JS Luwansa, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Menurut Bivitri, kerangka konstitusional mengenai kabinet terletak pada Pasal 17 UUD 1945, yang kemudian diatur dalam Undang-undang No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ia juga mengatakan, UU Kementerian Negara dan Praktik Ketatanegraan yang menimbulkan adanya koalisi ternyata sangat membatasi hak prerogratif presiden dalam penentuan kabinet. 
Karena, Presiden harus memperhitungkan secara politik, posisi Parpol dalam pemerintahan. 

"Padahal disisilain ada keinginan kuat untuk memiliki kabinet yang lebih profesional,"pungkasnya.

Dalam kegiatan [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=KNHTN][color=#f9a01b][b]KNHTN[/b][/color][/url] beberapa rekomendasi yang diusulkan sebagai syarat menteri yakni, Mutatis mutandis dari syarat presiden, melalui mekanisme fit and proper test dengan melihat rekam jejak. Kemudian, menambahkan syarat keahlian terkait dengan bidang yang akan jadi tugas dan fungsinya

"Memiliki kemampuan pemahaman tentang administrasi negara, memiliki kapabilitas  integritas, akseptabilitas dan memiliki kemampuan sebagai penghubung dalam birokrasi, standarisasi proses kerja dan output, membangun budaya organisasi,"ucapnya.

Sehubungan dengan itu, lanjut Bivitri. Hak prerogratif Presiden harus dimaknai secara mutlak pada kriteria atau kualifikasi menteri. Meskipun Parpol bisa menawarkan kader-kader Profesional yang terafiliasi dengan partainya untuk menduduki jabatan menteri.

"Namun kriteria itulah yang harus menjadi ukuran pemilihan, maupun evaluasi menteri, oleh Presiden,"tegasnya.[]



Baca Juga:

[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-745328-read-pakar-hukum-sebut-uu-jaminan-produk-halal-bertentangan-dengan-semangat-debirokratisasi-jokowi][color=#ef4623][b]Pakar Hukum Sebut UU Jaminan Produk Halal Bertentangan Dengan Semangat Debirokratisasi Jokowi[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-745310-read-rustam-makin-dekat-20-oktober-mereka-makin-resah-dan-gelisah][color=#ef4623][b]Rustam: Makin Dekat 20 Oktober, Mereka Makin Resah Dan Gelisah[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-744653-read-asyik-mobil-menteri-baru][color=#ef4623][b]INFOGRAFIS  Asyik, Mobil Menteri Baru[/b][/color][/url]



[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-750340-read-pakar-hukum-tata-negara-beri-rekomendasi-ke-jokowi-terkait-penyusunan-kabinet]
Sumber[/url]


0
625
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan