Sepertinya Kebiri Kimia Belum Akan Bisa di Eksekusi
TS
amnessterz
Sepertinya Kebiri Kimia Belum Akan Bisa di Eksekusi
Hai gan,
Mumpung lagi iseng nih, kita ngobrolin sedikit tentang kebiri kimia yang kemarin heboh itu yuk.
Kalian tentu sudah tau kan tentang kabar adanya terpidana yang akan dijatuhi hukuman berupa kebiri kimia pertama di Indonesia itu? Ya, berawal dari sebuah kasus rudapaksaan terhadap 9 orang anak di Mojokerto. Pelaku rudapaksaan dijatuhi pidana 12 tahun penjara, denda 100 juta dan pidana tambahan berupa kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Namun yang menjadi masalah, kini banyak pihak yang kebingungan tentang siapa yang harus mengeksekusi hukuman kebiri tersebut.
Nah untuk sedikit memahami tentang pelaksanaan hukuman kebiri kimia di Indonesia, yuk kita bahas secara singkat mulai dari kronologi kasus, dasar hukum, hingga pelaksanaannya.
Dimulai dari kronologi kasus nya sendiri yaitu berawal dari MA (20) seorang tukang las yang berasal dari Mojokerto, yang ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua seorang anak yang mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh MA. Hal ini diketahui melalui sebuah rekaman dari CCTV bahwa pelaku menculik seorang anak yang tengah bermain. Dalam penyidikan nya, polisi kemudian berhasil membongkar fakta bahwa pelaku telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap 11 anak lain nya. Kemudian dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, pelaku dijatuhi pidana berupa 12 tahun penjara dan denda 100 juta serta pidana tambahan berupa kebiri kimia, putusan ini pun di perkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam tingkat banding. (tribunnews)
Quote:
Dasar Hukum
Dasar hukum untuk kebiri kimia sendiri tergolong baru, yaitu baru ada pada pasal 81 ayat 7 Undang-Undang no 17 tahun 2016 Tentang Pengesahan Perpu No 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Terhadap UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Panjang amat judul undang-undangnya?
Singkatnya, Undang-Undang no 17 tahun 2016 itu mengesahkan perubahan pidana/hukuman pada Undang-Undang no 23 tahun 2002, salah satunya dengan menambahkan pidana tambahan berupa kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Namun hingga saat trit ini dibuat, aturan pelaksanaan eksekusi kebiri kimia itu sendiri belum disahkan atau belum dikeluarkan, sehingga membuat sebagian pihak menjadi kebingungan tentang siapa yang harus melaksanakan/mengeksekusi kebiri kimia terhadap terpidana.
Oiya, perlu diketahui juga, bahwa pidana tambahan berupa kebiri kimia tidak dilaksanakan seumur hidup. Merujuk pada pasal 81A Undang-Undang no 17 tahun 2016, kebiri kimia hanya dilaksanakan selama 2 tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok. Kemudian setelah 2 tahun itu, negara harus merehabilitasi kebiri kimia yang telah dilakukan. Simpelnya, kebiri kimia itu tidak dilakukan seumur hidup gan, hanya disuntik rutin per 3 bulan sekali selama jangka waktu 2 tahun (merdeka), dimana selama 2 tahun itu hormon testosteron terpidana ditekan secara kimia yang menyebabkan dia tidak bisa mempunyai keinginan seksual. Namun setelah 2 tahun itu, terpidana wajib dipulihkan lagi kemampuan seksualnya.
Quote:
Eksekusi atau Pelaksanaan
Dengan belum adanya aturan pelaksanaan yang biasanya disahkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, untuk sementara pelaksanaan eksekusi ini masih belum dapat dilaksanakan. Merujuk dari paparan dasar hukum diatas, sebenarnya pelaksanaan kebiri kimia pun tidak dilakukan bersamaan dengan pidana pokok. Jadi tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat bersamaan dengan pelaksanaan hukuman penjara.
Dalam sebuah putusan berupa pidana atau hukuman, umumnya pelaksana atau eksekutor adalah Kejaksaan. Namun dalam hal ini Kejaksaan baru dapat mengeksekusi hukuman yang berupa hukuman penjara saja (Kompas). Sehingga untuk pelaksanaan proses kebiri kimia belum bisa diputuskan siapa eksekutornya nanti.
Selain adanya kebingungan tentang pelaksanaan eksekusi kebiri kimia, ternyata ada beberapa pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan kebiri kimia tersebut, antara lain:
Quote:
1. Komnas HAM
Komnas HAM sebagai sebuah lembaga yang paling getol menyoroti tentang persoalan kemanusiaan ternyata juga memilih berada pada sisi kontra pelaksanaan kebiri kimia. Komnas HAM berpendapat bahwa hukuman berupa kebiri kimia merendahkan martabat pelaku dan martabat penegakan hukum, serta kebiri termasuk jenis hukuman yang sudah tidak cocok di era modern. (cnnindonesia)
Quote:
2. Ikatan Dokter Indonesia
Ikatan Dokter Indonesia menyatakan menolak bila anggota nya yaitu para dokter dan tenaga kesehatan bila harus jadi pelaksana/eksekutor kebiri kimia pada terpidana. IDI menolak hal itu dengan alasan bahwa, kebiri kimia melanggar kode etik kedokteran dan pelaksanaan kebiri kimia bukan termasuk pelayanan kesehatan. (cnnindonesia)
Quote:
3. Amnesty Internasional Indonesia
Amnesty Internasional berpendapat bahwa pelaksanaan kebiri kimia telah melanggar aturan internasional tentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam. Amnesty juga berpendapat supaya hukuman lebih di titik beratkan kepada program penyadaran sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatan nya di masa depan (kompas)
Kesimpulan
Ternyata melaksanakan sebuah hukuman yang baru pertama ada begini susah juga ya gan.
Kalo agan-agan berharap pelaku segera di kebiri, ternyata harapan agan harus ditunda dulu. Selain pelaksanaan nya yang menunggu aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), ternyata dilihat dari aturan undang-undangnya pun, pelaksanaan kebiri kimia juga harus menunggu setelah selesainya pelaku menjalani pidana penjara, yaitu setelah 12 tahun ke depan, itupun proses "dikebiri" nya hanya 2 tahun.
Jadi gimana gan, kalian termasuk yang masih mendesak pelaksanaan/eksekusi kebiri kimia ga nih?
Spoiler for note:
note: kalo ada salah kata, salah tulis, salah tafsir dan salah referensi, mohon koreksinya gan.
:belumtidur
Sumber ide:
opini pribadi
Referensi:
- Kompas
- Detik
- Merdeka
- Tribunnews
- CNN Indonesia
- Undang-Undang no 23 tahun 2002
- Undang-Undang no 35 tahun 2014
- Undang-Undang no 17 tahun 2016