By Parwata, Selasa, 3 September 2019 | 12:25 WIB
Quote:
Quote:
Otomania.com- Informasi pemutihan Surat ijin Mengemudi (SIM) beredar dan tanpa harus melakukan tes kembali untuk mendapatkan SIM tersebut.
Informasi pemutihan SIM yang telah beredar tersebut adalah tidak benar alias hoax.
Informasi tentang pemutihan SIM yang beredar menyebutkan "
Informasi pemutihan SIM yang sudah mati dan pembuatan SIM baru tak perlu mengulang tes lagi dan berlaku di seluruh polda pada tanggal 25 Agustus 2019".
Namun dari pihak @divisihumaspolri mengatakan bahwa informasi tersebut adalah Hoax!
Dilansir dari Instagram @divisihumaspolri, pembuatan SIM baru atau Smart SIM akan dilakukan secara serentak yaitu pada tanggal 22 September 2019.
Dan setiap pemohon SIM baru maupun pemohon SIM lama yang sudah habis batas perpanjangannya.
Bagi pemohon, tetap harus melakukan tes terlebih dahulu.
Dihimbau kepada masyarakat yang masa berlaku SIMnya akan habis untuk segera kembali melakukan perpanjangan.
www.instagram.com/p/B150-GQJiGz/
Namun untuk sementara ini bagi pemohon SIM akan mendapatkan SIM sementara terlebih dahulu.
Dan baru bisa mendapatkan Smart SIM setelah di launching hari Minggu, 22 September 2019 yang akan datang.
#LawanHoax
Komen TS
Harap berhati-hati jika menerima informasi dan selalu ingat"Saring sebelum Sharing"
