- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dua Pengibar Bendera Bintang Kejora Dipulangkan Penyidik Polda Metro


TS
shifu356
Dua Pengibar Bendera Bintang Kejora Dipulangkan Penyidik Polda Metro

Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua melakukan unjuk rasa di kawasan jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Aksi tersebut menolak perjanjian New York Agreement di beberapa kota di Indonesia, sekaligus mengecam aksi kekerasan dan rasisme yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu. | AKURAS E N S O RDharma Wijayanto
AKURAT.CO, Penyidik [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Polda+Metro+Jaya][color=#f9a01b][b]Polda Metro Jaya[/b][/color][/url] akhirnya memulangkan pengibar bendera bintang kejora di Depan Istana Negara pada Rabu (28/8/2019) lalu. Keduanya diketahui bernama Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.
Kabid Humas [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Polda+Metro+Jaya][color=#f9a01b][b]Polda Metro Jaya[/b][/color][/url] Kombes Pol Raden Argo Yuwono membenarkan, pihaknya telah memulangkan dua orang pengibar bendera. Sedangkan enam orang lainnya masih ditahan oleh penyidik.
"Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan. Jadi enam orang yang ditahan," ujar Argo kepada wartawan Selasa (3/9/2019).
Baca Juga:
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-748658-read-polisi-sebut-benny-wenda-pengunggah-berita-hoaks-pemantik-kerusuhan-di-papua][color=#ef4623][b]Polisi Sebut Benny Wenda Pengunggah Berita Hoaks Pemantik Kerusuhan Di Papua[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-748649-read-legislator-asal-papua-ini-usul-revisi-uu-otsus-papua][color=#ef4623][b]Legislator Asal Papua Ini Usul Revisi UU Otsus Papua[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-748589-read-kapolri-duga-ada-keterlibatan-pihak-asing-rusuh-di-papua-syamsuddin-keliru-jika-salahkan-pihak-asing][color=#ef4623][b]Kapolri Duga Ada Keterlibatan Pihak Asing Rusuh Di Papua, Syamsuddin: Keliru Jika Salahkan Pihak Asing[/b][/color][/url]
Menurut dia, keduanya dibebaskan karena tidak terbukti upaya makar dalam pengibaran bendera Bintang Kejora.
"Iya dipulangkan karena tidak terbukti. Yang enam orang lainnya masih ditahan di Mako Brimob," terang dia.
Untuk diketahui, enam orang lainnya yang masih ditahan yaitu Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Papua][color=#f9a01b][b]Papua[/b][/color][/url] (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara," tutup dia.[]
Sumber


nona212 memberi reputasi
1
448
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan