- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wiranto Tegaskan Bendera Bintang Kejora Tak Boleh Dikibarkan
TS
sivaruck4
Wiranto Tegaskan Bendera Bintang Kejora Tak Boleh Dikibarkan
Kamis 29 Agustus 2019, 16:39 WIB
Eva Safitri - detikNews
https://news.detik.com/berita/4685782/wiranto-tegaskan-bendera-bintang-kejora-tak-boleh-dikibarkan r
DOK.detikcom/Menko Polhukam Wiranto/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menegaskan larangan pengibaran bendera bintang kejora. Pengibaran bendera itu dinilai melanggar Undang-Undang.
"Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu," kata Wiranto kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Masyarakat diminta menaati UU. Pemerintah juga dipastikan Wiranto bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
[table][tr][td]Baca juga: Jayapura Rusuh, Wiranto: Gedung MRP Dibakar, Rutan Dijebol[/td]
[/tr]
[/table]
"Jadi kalau ada (yang) kemudian mengibarkan bendera itu apalagi di istana, di depan istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya. Kita ikut undang-undang aja lah," ujar dia.
"Nanti kalau ditindak dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Itu saya jamin," imbuh Wiranto.
Wiranto juga berbicara soal peristiwa penyerangan terhadap TNI-Polri terjadi di Deiyai, Papua, Rabu (28/8). Penyerangan terjadi saat TNI-Polri sedang mengawal aksi demonstrasi damai di depan kantor bupati setempat. Namun tiba-tiba ada massa melakukan keonaran.
"Di Deiyai kemarin korban dari TNI ada 3 orang, satu meninggal dunia, 2 luka. Sekarang masih kritis yang satu kena luka parang dan panah. Sedangkan dari aparat kepolisian ada 4 yang luka-luka. Masyarakat satu yang meninggal karena kena panah dan senjata-senjata dari masyarakat sendiri," kata Wiranto.
Eva Safitri - detikNews
https://news.detik.com/berita/4685782/wiranto-tegaskan-bendera-bintang-kejora-tak-boleh-dikibarkan r
DOK.detikcom/Menko Polhukam Wiranto/Foto: Ari Saputra Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menegaskan larangan pengibaran bendera bintang kejora. Pengibaran bendera itu dinilai melanggar Undang-Undang.
"Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu," kata Wiranto kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Masyarakat diminta menaati UU. Pemerintah juga dipastikan Wiranto bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
[table][tr][td]Baca juga: Jayapura Rusuh, Wiranto: Gedung MRP Dibakar, Rutan Dijebol[/td]
[/tr]
[/table]
"Jadi kalau ada (yang) kemudian mengibarkan bendera itu apalagi di istana, di depan istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya. Kita ikut undang-undang aja lah," ujar dia.
"Nanti kalau ditindak dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Itu saya jamin," imbuh Wiranto.
Wiranto juga berbicara soal peristiwa penyerangan terhadap TNI-Polri terjadi di Deiyai, Papua, Rabu (28/8). Penyerangan terjadi saat TNI-Polri sedang mengawal aksi demonstrasi damai di depan kantor bupati setempat. Namun tiba-tiba ada massa melakukan keonaran.
"Di Deiyai kemarin korban dari TNI ada 3 orang, satu meninggal dunia, 2 luka. Sekarang masih kritis yang satu kena luka parang dan panah. Sedangkan dari aparat kepolisian ada 4 yang luka-luka. Masyarakat satu yang meninggal karena kena panah dan senjata-senjata dari masyarakat sendiri," kata Wiranto.
nona212 memberi reputasi
1
672
11
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan