Kaskus

News

luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Polisi Temukan 2 Motor Sdh Dicincang&4 Motor tanpa Surat di Rumah Jhon Roberto Purba
Polisi Temukan 2 Motor Sdh Dicincang&4 Motor tanpa Surat di Rumah Jhon Roberto Purba

Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan menggerebek sebuah rumah diduga tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian di Jalan Pendidikan Kecamatan Medan Tembung, Rabu (28/8/2019) dini hari.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria diduga penadah Jhon Roberto Purba (31) warga Jalan Rakyat Pasar III, Gang Sirip, Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo SIK mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, mengenai adanya pelaku penadah hasil pencurian sepeda motor.

Mendapat informasi itu, Tim Pegasus yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Toto Hartono melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya.

Setibanya di lokasi ternyata benar.

Petugas mendapati terduga pelaku sedang melayani orang menerima barang diduga hasil curian.

Disaat itulah, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.


"Di gudang milik tersangka, kita temukan enam unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan ada 2 kendaraan yang sudah dicincang atau dipisah-pisa onderdilnya,” kata Aris, Kamis (29/8/2019).

Aris menjelaskan bahwa dari 6 unit kendaraan yang dilakukan pengecekan di Samsat Polda Sumut, dua kendaraan ditemukan identitas pemiliknya yaitu sepeda motor Yamaha Mio BK 3687 ACI atas nama Lolotan Siregar yang beralamat di Jalan Gaharu B Medan Timur dan satu lagi sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 3416 ABU atas nama Erlina warga Jalan Bilal Gang. Dahlia Pulo Berayan Medan Timur.



Sementara tersangka Jhon, mengaku bahwa empat sepeda motor yang ditampungnya merupakan hasil gadaian dari orang yang masih ada hubungan keluarga dengannya.

Ia tidak mengetahui beberapa kendaraan yang dibelinya berasal dari hasil gadaian atau jual langsung berasal dari curian.


“Saya enggak tahu kalau sepeda itu hasil curian. Saya hanya penampung barang bekas," ucap Jhon.


"Kalau kendaraan yang masih bisa dibenarkan, saya jual lagi," sebutnya seraya mengatakan barang yang dibelinya semua tidak dilengkapi surat.

Kembali ke Kapolsek Percut Seituan, Aris mengaku pihaknya masih mencari tahu apakah ada warga yang telah melaporkan kehilangan kendaraan sesuai dengan barang yang telah disita dari tersangka.

“Laporan polisi masih kita telusuri dan cek. Kita selidiki para penjual barang itu sama tersangka," sebut Aris.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Aris.

https://medan.tribunnews.com/2019/08...purba?page=all
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mukakpetak kalau dagang pakai cash, ga pake surat, pakpol emoticon-Malu

Tadi belanja di pusat pasar, ada mamak2 mukakpetak, manggil2 orang lewat, ngemeng "Terima mas tanpa surat, ayo dek, jual mas nya", alay krudung yang lewat langsung kabur terbirit birit emoticon-Ngakak (S)

Mukakpetak hanya perlu surat, waktu tender perusahaan fiktif di balaikota
begu.ganjang.13Avatar border
begu.ganjang.13 memberi reputasi
1
1.4K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan