Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

desoelAvatar border
TS
desoel
Nunggak Iuran BPJS Kesehatan?? Solusi Jika Ingin di Aktifkan Kembali
Heboh lagi nih Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merilis peraturan presiden (perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang rencana kenaikan iuran tersebut akan di atur melalui peppres yang akan mengacu pada usulan kenaikan sebelumnya oleh Sri Mulyani sebagai menteri keuangan kepada Komisi XI DPR dengan usulan sebagai berikut; untuk iuran BJKN kelas Mandiri I naik 100 persen dari awalna Rp. 80,000 menjadi Rp. 160,000 / peserta / bulan Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp. 59,000 menjadi Rp. 110,000 / peserta / bulan, Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp 16.500 dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42,000 / peserta / bulan yang akan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini ditanggapi oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR/MPR pada Rabu (28/8), menerangkan langkah kenaikan iuran BPJS Kesehatan benar-benar harus dilakukan (CNN Indonesia), menurutnya jika iuran BPJS di naikan maka ini bisa menjadi langkah tepat menghadapi persoalan defisit anggaran perusahaan akan segera terselesaikan, untuk itu beliau berkomentar bahwa pepres kenaikan iuran bpjs harus segera di dilakukan agar pemberlakukan iuran BPJS bisa dilaksanakan mulai Tahun depan.



Iuran BPJS Kesehatan akan naik ya..??
Untuk menutupi dan defisit perusahaan ya dengan cara menaikan iuran BPJS nya..??

Ya udah lah jika memang akan naik silahkan dengan catatan benar benar demi kelancaran Kinerja BPJS sendiri bukan untuk tujuan lain, dan ane yakin pemerintah lebih bijak untuk memberikan solusi yang benar benar solusi kepada Rakyatnya, ya misalanya saja jika sudah naik iurannya lebih ditinggkatkan pelayanan bagi pengguna BPJS itu sendiri.

Sedikit bercerita tentang masalah iuran BPJS Kesehatan, jujur ane sendiri udah terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri kelas 2 dengan jumlah anggota keluarga 1 istri (waktu itu ketika daftar), bahkan ane sempat tertoloong dengan adanya BPJS ketika akan melakukan operasi penyakit istri, dan Alhamdulillah terbantu oleh adanya BPJS Kesehatan dan tak perlu mengeluarkan sepeserpun karena sudah tercover oleh BPJS, dengan prosedur seperti membuat rujukan dari faskes pertama kemudian mengunjungi tempat yang dirujuk dan menungu jadwal operasi, jadi gak langsung dilakukan segera karena harus menunggu jadwal dulu, untungnya penyakitnya waktu itu belum terlalu parah jadi masih bisa menunggu 1-2 mingguan.

Singkatnya ane merasa di bantu oleh Pihak BPJS ya meskipun tindakan kepada pasien tidak segera namun masih menjadi maklum karena mungkin masih banyak antrean pasien lain yang sama sama menggunakan BPJS yang daftar rawat sebelum ane, Fasilitas yang di dapat di tempat rawat juga sesuai karena mendapatkan Ruang kelas Utama sesuai pembayaran iuran bulanan. Waktu itu ane bekerja di salahsatu Bank Swasta kebetulan baru kerja 3 bulan dan mau gak mau harus resign dari pekerjaan karena harus menunggu istri di Rawat, 3 hari masih menjadi maklum perusahaan namun ane gak masuk sampai 1 minggu akirnya mengundurkan diri dengan kesadaran sendiri.


Sepulangnya dari tempat rawat, istri masuh harus sering kontrol ke RS dan semuanya masih di cover oleh BPJS, baik ya.. namun karena waktu itu ane gak kerja, sebulan 2 bulan masih bisa bayar iuran namun belan bulan berikutnya ane gak sanggupa bayar iuran karena tidak memiliki pekerjaan, untuk biaya sehari hari saja masih kesulitan jadi ahirnya nunggak iuran lama tidak bayar sampai tagihan sekitar Rp. 2jta untuk 2 orang, dengan masing masing tagihan per orang di atas 1 jt rupiah, wadawwww.

Lama kelamaan ane mendapatkan pekerjaan dan berniat ingin berbuat baik balas budi kepada BPJS dan ingin mengaktifkan lagi kartu BPJS ane yang tagihannya terus membengkak, waktu itu sanat kebetulan ada Orang BPJS yang berkunjung ke tempat ane kerja di salahsatu CV, dan menawarkan pendaftaran BPJS Keehatan bagi karyawan perusahaan, dan menrutnya perusahaan akan di bekukan jika tidak ada satu karyawanpun yan ikut pendaftaran BPJS di bawah perusahaan tersebut, akirnya ane konsultasi tentang permasalahannya yaitu bukan gak mau ikut namun karena masih ada tunggakan dan yang beratnya bukan iuran bulanannya namun baya tunggakannya sangat berat karena ya baru juga bekerja tak semudah itu mendapatkan udang jutaan.

Pihak BPJS yang bertugas ke cv tempat ane kerja menjelaskan bahwa iuran BPJS mandiri (jika ada tunggakan) maka bisa hilang tagihan awalnya, jika d mutasi menjadi peserta dari perusahaan, apa emang begitu ya?? ya udah kalo begitu tanpa pikir panjang langsung ane berikap persyaratanya untuk dimutasi menjadi peserta BPJS CV, dengan iuran Rp. 110,000 per keluarga (kali gak salah) dengan bisa membawa minimal 3 anak di bawah 21 Th dan 1 orang istri/suami, lega mendengarnya dan persayaratan untuk mendaftarkan anak pertamapun diberikan sehingga terdaftar 3 orang beserta istri dan anak.

Lebih murah ya, dibandingkan dengan iuran peserta mandiri? Setelah merasa lega bisa mengatasi masalah BPJS dan sedang diaktifkan kembali oleh petugasnya, selang beberapa hari petugasnya nelpon bhwa BPJS saya gak bisa dimutasi, kecuali membayar tunggakan yang lama terlebih dahulu,, sejenak saya berfikir, kemarin katanya gak gitu dan bilangnya tagihaan akan hangus jika di mutasi ke perusahaan, lalu ko begini?? heran ane, kemudian ane bilang: nah itu dia yang jadi masalahnya, kalo ane punya duit mungkin gak nunggu bapak datang kesini, mungkin udah dari dulu ane bayar dan aktifkan sendiri pak, terus adakah solusi lain karena jujur jika harus bayar sekarang uang 2jt rupiah belum punya pak.

Waktu itu beliau menjawab, bisa diaktifkan dengan catatan sudah melunasi tunggakan di bulan sebelumnya atau dengan membuat surat pernyataan kesangupan pembayaran agihan selambat lambatnya 6 (enam) bulan setelah pembuatan surat pernyataan, ya udah ane setuju dan langsung buat surat pernyataan, karena kalo ayar sekarang terus terang belum punya duit, tapi kalu ada jeda 6 bulan bisa lah ngumpuli dulu atau bisa jual hasil panen dulu, wkwkwk.

dan Kahirnya kini BPJS ane dan keluara sudah aktif dengan mnjadi peserta BPJS di salahsatu perusahaan bukan lagi menjadi peserta mandiri, iurannyapun sanggat ringan jika dibandingkan dengan iuran BPJS mandiri,,

Nah begitulah cerita ane tentang "Nunggak Iuran BPJS Kesehatan?? Solusi Jika Ingin di Aktifkan Kembali ", jika agan memiliki masalah yang sama yakni tunggakan BPJS dan akan diaktifkan kembali maka bisa dengan membayar tagihanya dulu baru di aktifkan kembali ke kantor BPJS terdekat atau dengan cara membuat surat pernyataan kesanggupan membayar.

Sekarang ane hiraukan saja tetang rencana kenaikan iuran BPJS nya, dan mulai beraktifitas kemabali, semoga bermanfaat.


Koreksi jika ada yang salah ya gan, komen seperti agan di bawah (Terimakasih)


Diubah oleh desoel 29-08-2019 05:35
teknikytAvatar border
bewe104Avatar border
namanyamiraAvatar border
namanyamira dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan