- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
RUU KUHP: Penghina Presiden/Wapres Dihukum 4,5 Tahun Penjara


TS
sivaruck4
RUU KUHP: Penghina Presiden/Wapres Dihukum 4,5 Tahun Penjara
2019/08/28 15:56:25 WIB
Tsarina Maharani - detikNews
https://news.detik.com/berita/d-4684...907.1565228692
Jakarta - RUU KUHP sudah rampung dan akan disahkan DPR. Salah satu isinya adalah pasal penghinaan kepada presiden dengan ancaman maksimal 4,5 tahun penjara. Pasal tersebut pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).
Penghinaan kepada Presiden masuk dalam 'Bagian Kedua' Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 ayat 2.
Hukuman tersebut diperberat bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Ancamannya dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara.
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian bunyi Pasal 219.
Tsarina Maharani - detikNews
https://news.detik.com/berita/d-4684...907.1565228692


Jakarta - RUU KUHP sudah rampung dan akan disahkan DPR. Salah satu isinya adalah pasal penghinaan kepada presiden dengan ancaman maksimal 4,5 tahun penjara. Pasal tersebut pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).
Penghinaan kepada Presiden masuk dalam 'Bagian Kedua' Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 ayat 2.
Hukuman tersebut diperberat bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Ancamannya dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara.
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian bunyi Pasal 219.


bayukuya1988 memberi reputasi
1
1.7K
56


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan