- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dipolisikan karena Belum Lunasi Honor Saksi Pemilu, Gerindra Solo Buka Suara
TS
uratkumbang
Dipolisikan karena Belum Lunasi Honor Saksi Pemilu, Gerindra Solo Buka Suara
Empat bulan berlalu, DPC Partai Gerindra Surakarta disebut belum melunasi honor para saksi pelaksanaan Pemilu 2019. Atas dugaan tersebut, koordinator saksi Sapardi menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum Sapardi, Sapto Dumadi Ragil Raharjo mengatakan kliennya saat itu ditugasi mencarikan 3.468 orang untuk menjadi saksi. Satu orang dijanjikan honor Rp 100 ribu.
"Sebagai uang muka, tiap saksi diberi Rp 50 ribu dulu. Total ada Rp 209 juta yang dikirimkan kepada klien saya. Dan uang itu langsung ditransfer ke korlap (koordinator lapangan)," kata Sapto saat dihubungi detikcom, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Airlangga Dilaporkan Kader Golkar ke Mahkamah Partai
Sisa pembayaran dijanjikan akan diberikan ketika saksi menyerahkan form C1 dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, saat itu pihak Gerindra enggan membayar.
"Teman-teman saksi selalu menagih ke saya. Akhirnya saya pakai uang pribadi dulu, sudah habis sekitar Rp 80 juta. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan," ujarnya.
Sapardi akhirnya melaporkan Ketua DPC Gerindra Surakarta Ardianto Kuswinarno ke Polresta Surakarta. Anggota DPRD Surakarta itu dilaporkan atas tuduhan penggelapan honor saksi.
"Kita laporkan atas pelanggaran Pasal 378 dan 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dalam jabatan," ujarnya.
Kepolisian pun membenarkan adanya pelaporan kasus dugaan penggelapan dana itu. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Gugatan Mulan Jameela Cs
"Laporan sudah kami tindaklanjuti. Sekarang masih kita lakukan pemanggilan saksi-saksi," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Surakarta Ardianto Kuswinarno membantah hal tersebut. Dia menyebut Sapardi lah yang awalnya menawarkan diri untuk menyediakan saksi.
Ardi saat itu mengaku bersedia membayar uang pelunasan ketika form C1 sudah diserahkan ke DPC Gerindra. Namun pihaknya hanya menerima 300 form C1 asli.
"Saya hanya dapat 300 form C1 asli, ada juga 300 form C1 foto kopi. Tapi kan yang terpakai hanya yang asli. Form ini kan yang saya laporkan ke DPD Gerindra Jateng," ujar dia.
Ardi justru mempertanyakan apakah Sapardi benar-benar menyiapkan saksi, sebab hanya 300 form C1 yang terkumpul. Dia menduga Sapardi yang menggelapkan uang partai.
Baca juga: Mulan Jameela Jadi Wakil Rakyat? Gerindra Tunggu Salinan Putusan
"Dari uang Rp 209 juta itu, kalau untuk membayar 300 atau 600 orang kan masih sisa sekitar Rp 170 juta. Itu ke mana? Ini kan uang partai, harus saya pertanggungjawabkan juga," katanya.
Mengenai pelaporan Sapardi ke Polresta Surakarta, pihaknya mengaku akan mengikuti prosesnya. Dia yakin pihaknya tak bersalah.
"Saya sebenarnya tidak ingin ribut. Kalau dilaporkan ya silakan, biarkan saja. Saya yakin tidak salah," pungkasnya.
Sumur: https://m.detik.com/news/berita-jawa...olo-buka-suara
Semoga cepet selesai masalah nya..

Kuasa hukum Sapardi, Sapto Dumadi Ragil Raharjo mengatakan kliennya saat itu ditugasi mencarikan 3.468 orang untuk menjadi saksi. Satu orang dijanjikan honor Rp 100 ribu.
"Sebagai uang muka, tiap saksi diberi Rp 50 ribu dulu. Total ada Rp 209 juta yang dikirimkan kepada klien saya. Dan uang itu langsung ditransfer ke korlap (koordinator lapangan)," kata Sapto saat dihubungi detikcom, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: Airlangga Dilaporkan Kader Golkar ke Mahkamah Partai
Sisa pembayaran dijanjikan akan diberikan ketika saksi menyerahkan form C1 dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, saat itu pihak Gerindra enggan membayar.
"Teman-teman saksi selalu menagih ke saya. Akhirnya saya pakai uang pribadi dulu, sudah habis sekitar Rp 80 juta. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan," ujarnya.
Sapardi akhirnya melaporkan Ketua DPC Gerindra Surakarta Ardianto Kuswinarno ke Polresta Surakarta. Anggota DPRD Surakarta itu dilaporkan atas tuduhan penggelapan honor saksi.
"Kita laporkan atas pelanggaran Pasal 378 dan 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dalam jabatan," ujarnya.
Kepolisian pun membenarkan adanya pelaporan kasus dugaan penggelapan dana itu. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Gugatan Mulan Jameela Cs
"Laporan sudah kami tindaklanjuti. Sekarang masih kita lakukan pemanggilan saksi-saksi," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Surakarta Ardianto Kuswinarno membantah hal tersebut. Dia menyebut Sapardi lah yang awalnya menawarkan diri untuk menyediakan saksi.
Ardi saat itu mengaku bersedia membayar uang pelunasan ketika form C1 sudah diserahkan ke DPC Gerindra. Namun pihaknya hanya menerima 300 form C1 asli.
"Saya hanya dapat 300 form C1 asli, ada juga 300 form C1 foto kopi. Tapi kan yang terpakai hanya yang asli. Form ini kan yang saya laporkan ke DPD Gerindra Jateng," ujar dia.
Ardi justru mempertanyakan apakah Sapardi benar-benar menyiapkan saksi, sebab hanya 300 form C1 yang terkumpul. Dia menduga Sapardi yang menggelapkan uang partai.
Baca juga: Mulan Jameela Jadi Wakil Rakyat? Gerindra Tunggu Salinan Putusan
"Dari uang Rp 209 juta itu, kalau untuk membayar 300 atau 600 orang kan masih sisa sekitar Rp 170 juta. Itu ke mana? Ini kan uang partai, harus saya pertanggungjawabkan juga," katanya.
Mengenai pelaporan Sapardi ke Polresta Surakarta, pihaknya mengaku akan mengikuti prosesnya. Dia yakin pihaknya tak bersalah.
"Saya sebenarnya tidak ingin ribut. Kalau dilaporkan ya silakan, biarkan saja. Saya yakin tidak salah," pungkasnya.
Sumur: https://m.detik.com/news/berita-jawa...olo-buka-suara
Semoga cepet selesai masalah nya..

0
840
9
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan