- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Daftar Gaji Jajaran BPIP yang Disinggung Habib Rizieq


TS
dsturridge15
Ini Daftar Gaji Jajaran BPIP yang Disinggung Habib Rizieq

Foto: BPIP saat berkunjung ke Istana Presiden (Rengga Sancaya)
Jakarta - Di milad ke-21 FPI, Imam besar FPI Habib Rizieq mempersoalkan gaji Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang lebih dari Rp 100 juta. BPIP sendiri dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq lewat video dari Mekah yang disiarkan langsung dari akun YouTube Front TV, Sabtu (24/8/2019) menyebut BPIP tak paham hakikat dan esensi pancasila. Rizieq juga mengungkit soal gaji BPIP yang lebih dari Rp 100 juta. Ucapannya itu dia sampaikan dalam sambutan Milad ke-21 FPI yang diadakan di Stadion Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.
"Lebih parahnya lagi, rezim yang tidak paham hakikat Pancasila ini telah membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang disingkat BPIP. Dengan anggota yang juga tidak paham esensi Pancasila, tapi digaji lebih dari Rp 100 juga rupiah per bulan tiap anggotanya hanya untuk menonton dagelan pengkhianatan pergeseran Pancasila dari dasar negara menjadi pilar negara," ujar Habib Rizieq.
Baca juga: Gaji Rp 100 Juta Disindir Habib Rizieq, BPIP: Presiden yang Tanda Tangan
Untuk diketahui, BPIP resmi dibentuk pemerintah melalui Perpres No 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 28 Februari 2018.
BPIP sendiri terdiri atas Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil, Deputi, Staf Khusus, Pengarah dan Tenaga Ahli. Menurut Pasal 3, BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sementara untuk gaji BPIP, diatur dalam Perpres No 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP. Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018. Berikut ini daftar gaji BPIP berdasarkan jenjang jabatannya:
1. Ketua Dewan Pengarah: Rp. 112.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah: Rp. 100.811.000
3. Kepala: Rp. 76.500.000
4. Wakil Kepala: Rp. 63.750.000
5. Deputi: Rp. 51.000.000
6. Staf Khusus: Rp. 36.500.000
7. Pengarah: Rp. 76.500.000
8. Kepala: Rp. 66.300.000
9. Tenaga Ahli Utama: Rp. 36.500.000
10. Tenaga Ahli Madya: Rp. 32.500.000
11. Tenaga Ahli Muda: Rp. 19.500.000
Terkait gaji BPIP yang dipersoalkan oleh Habib Rizieq ini, pihak BPIP telah menjawabnya. BPIP menilai gajinya ialah wilayah kewenangan Presiden dan Pemerintah.
"Soal itu (gaji BPIP), logikanya harus belajar. Yang membentuk keputusan Perpres termasuk hak keuangan itu kan bukan BPIP. Yang membentuk itu kan pemerintah, dalam hal ini Presiden yang tanda tangan, yang menangani itu kan Bappenas, Kementerian Keuangan dan Setneg. Dengan pertimbangan-pertimbangan itu. Jadi kami tidak punya kewenangan untuk mengomentari itu. Karena yang membentuk peraturan kan bukan kami," kata Plt Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/8/2019).
https://m.detik.com/news/berita/d-46...g-habib-rizieq
Jik apa lu gak paham....
Itu kan ranahnya presiden
Intinya sih
SUKA SUKA PRESIDEN ANJINGGG

Itu kan ranahnya presiden
Intinya sih
SUKA SUKA PRESIDEN ANJINGGG

0
831
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan