- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pendiri PA 212 Buchari Muslim Hadapi Tuntutan Kasus Penipuan Visa Haji


TS
pasti2periode
Pendiri PA 212 Buchari Muslim Hadapi Tuntutan Kasus Penipuan Visa Haji
Quote:
Jakarta - Pendiri PA 212 Ahmad Buchari Muslim akan menghadapi sidang tuntutan terkait kasus dugaan penipuan pengurusan visa haji furodah. Sidang tersebut akan digelar siang ini.
"Hari ini tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/8/2019).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan pada siang ini di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Djoko Indiarto.
Dikutip dalam website PN Jaksel, Buchari Muslim didakwa dengan kasus penipuan pengurusan visa haji furodah. Korban mengalami kerugian sebesar USD 136.500.
Awalnya, korban Muhammad Jamaluddin mengenal terdakwa Ahmad Buchari Muslim karena mengikuti dakwah terdakwa di YouTube dan mengetahui terdakwa merupakan bendahara Presidium 212. Akhirnya, Jamaluddin bertemu secara langsung dengan terdakwa pada 19 Agustus 2017 sekitar pukul 24.00 WIB di kantor provider BTC (Block Ticketing Center) atau AL A'RAF Travel/kantor provider Visa.
Jamaluddin mengungkapkan dia sedang mengurus visa, tapi saat itu visa ditolak oleh BTC karena sudah tidak memiliki kuota. Kemudian Jamaluddin meminta terdakwa Buchari Muslim dan menanyakan soal kesanggupannya mengurus visa furodah.
Setelah rutin bertemu, selanjutnya terdakwa Buchari Muslim menyanggupi dapat mengurus visa furodah Jamaluddin. Kemudian pada 24 Agustus 2017, Jamaluddin bertemu kembali di samping Kedutaan Arab Saudi, tepatnya di gedung Kodel, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban menyerahkan uang USD 136.500 berikut 27 paspor kepada Buchari untuk pengurusan visa haji furodah.
Akan tetapi, tiga hari setelah uang itu diserahkan, visa haji furodah tidak kunjung keluar dan Buchari pun tidak memberi kabar. Jamaluddin kemudian meminta bantuan kepada Syekh Ali Jabber untuk menghubungi Buchari.
Hingga akhirnya Jamaluddin dan Buchari bertemu serta Buchari membuat surat pernyataan telah menerima uang dan 27 paspor dari Jamaluddin. Namun hingga kasus itu dilaporkan ke polisi, Buchari tidak kunjung mengembalikan uang Jamaludin. Atas perbuatannya, Buchory diancam pidana Pasal 372 KUHP.
"Hari ini tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/8/2019).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan pada siang ini di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Djoko Indiarto.
Dikutip dalam website PN Jaksel, Buchari Muslim didakwa dengan kasus penipuan pengurusan visa haji furodah. Korban mengalami kerugian sebesar USD 136.500.
Awalnya, korban Muhammad Jamaluddin mengenal terdakwa Ahmad Buchari Muslim karena mengikuti dakwah terdakwa di YouTube dan mengetahui terdakwa merupakan bendahara Presidium 212. Akhirnya, Jamaluddin bertemu secara langsung dengan terdakwa pada 19 Agustus 2017 sekitar pukul 24.00 WIB di kantor provider BTC (Block Ticketing Center) atau AL A'RAF Travel/kantor provider Visa.
Jamaluddin mengungkapkan dia sedang mengurus visa, tapi saat itu visa ditolak oleh BTC karena sudah tidak memiliki kuota. Kemudian Jamaluddin meminta terdakwa Buchari Muslim dan menanyakan soal kesanggupannya mengurus visa furodah.
Setelah rutin bertemu, selanjutnya terdakwa Buchari Muslim menyanggupi dapat mengurus visa furodah Jamaluddin. Kemudian pada 24 Agustus 2017, Jamaluddin bertemu kembali di samping Kedutaan Arab Saudi, tepatnya di gedung Kodel, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban menyerahkan uang USD 136.500 berikut 27 paspor kepada Buchari untuk pengurusan visa haji furodah.
Akan tetapi, tiga hari setelah uang itu diserahkan, visa haji furodah tidak kunjung keluar dan Buchari pun tidak memberi kabar. Jamaluddin kemudian meminta bantuan kepada Syekh Ali Jabber untuk menghubungi Buchari.
Hingga akhirnya Jamaluddin dan Buchari bertemu serta Buchari membuat surat pernyataan telah menerima uang dan 27 paspor dari Jamaluddin. Namun hingga kasus itu dilaporkan ke polisi, Buchari tidak kunjung mengembalikan uang Jamaludin. Atas perbuatannya, Buchory diancam pidana Pasal 372 KUHP.
SUMBER









nyoblong dan 14 lainnya memberi reputasi
15
4.5K
Kutip
69
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan