- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Berkas Dilimpahkan ke Kejari, Kivlan Zen dan Habil Marati Siap Disidangkan


TS
shifu356
Berkas Dilimpahkan ke Kejari, Kivlan Zen dan Habil Marati Siap Disidangkan

Kivlan Zen dan Eggi Sudjana saat mendatangi gedung Bawaslu saat aksi Massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) di depan dedung Bawaslu, JMH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Aksi ini dilakukan meminta kepada penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, karena menemukan kecurangan yang terjadi selama gelaran Pemilu 2019 berlangsung. Untuk pengamanan 11 ribu personel gabungan TNI/Polri untuk mengamankan aksi ini. | AKURAS E N S O RSopian
AKURAT.CO, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][font=Roboto, sans-serif][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/font][/url] dan [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Habil+Marati][font=Roboto, sans-serif][color=#f9a01b][b]Habil Marati[/b][/color][/font][/url] ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Keduanya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mukri][color=#f9a01b][b]Mukri[/b][/color][/url] mengatakan, Kejari Jakarta Pusat telah melakukan penahanan terhadap tersangka Kivlan Zein (KZ) dan [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Habil+Marati][color=#f9a01b][b]Habil Marati[/b][/color][/url] (HM) ke dalam [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Rumah+Tahanan][color=#f9a01b][b]Rumah Tahanan[/b][/color][/url](Rutan).
"Saat ini tersangka KZ dilakukan penahanan di Rutan Guntur, POMDAM Jayakarta dan untuk tersangka HM di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses penuntutannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mukri][color=#f9a01b][b]Mukri[/b][/color][/url], Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Baca Juga:
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-735347-read-anggota-separatis-bersenjata-pimpinan-egianus-kogoya-tewas][color=#ef4623][b]Anggota Separatis Bersenjata Pimpinan Egianus Kogoya Tewas[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-734807-read-polri-tak-hanya-terapkan-pendekatan-hukum-dalam-kasus-uas][color=#ef4623][b]Polri Tak Hanya Terapkan Pendekatan Hukum Dalam Kasus UAS[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-735170-read-lihat-bayi-mengapung-di-sungai-saksi-saya-nengok-kok-ada-kayak-boneka-gitu][color=#ef4623][b]Lihat Bayi Mengapung Di Sungai, Saksi: Saya Nengok Kok Ada Kayak Boneka Gitu[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mukri][color=#f9a01b][b]Mukri[/b][/color][/url] mengatakan bahwa para tersangka tersebut ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) pada 16 Agustus 2019 untuk tersangka KZ dan 21 Agustus 2019 untuk tersangka HM.
"Hal ini ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan menyerahkan kedua tersangka tersebut dan barang buktinya (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kamis (22/08/2019)," kata [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mukri][color=#f9a01b][b]Mukri[/b][/color][/url].
[url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Mukri][color=#f9a01b][b]Mukri[/b][/color][/url] juga menambahkan bahwa proses tahap II ini dilakukan setelah Penuntut Umum melakukan penelitian berkas perkara terhadap kedua tersangka tersebut dengan hasil telah memenuhi syarat formil dan materiil dengan bukti yang cukup melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi sekitar bulan Mei 2019 di daerah Jakarta Pusat.
Diketahui, [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Habil+Marati][color=#f9a01b][b]Habil Marati[/b][/color][/url] disebut sebagai penyandang dana upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan diduga memberikan uang kepada [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/url] sebesar 15 ribu dolar Singapura atau senilai Rp150 juta.
Kivlan memberikan uang tersebut untuk Iwan Kurniawan untuk membeli senjata yang akan digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Goris Mere.[].
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-735278-read-berkas-dilimpahkan-ke-kejari-kivlan-zen-dan-habil-marati-siap-disidangkan]Sumber[/url]
0
360
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan