Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bembie92Avatar border
TS
bembie92
Kerusuhan Timika, Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka


Jakarta, Obsessionnews.com – Buntut dari kerusuhan yang terjadi di Papua, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka di Timika. Sepuluh tersangka itu merupakan bagian dari 34 orang yang diamankan dan diproses hukum aparat kepolisian sebelumnya.

“Info dari Kapolres Timika, 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dihubungi, Jumat (23/8/2019).

Asep mengatakan, sepuluh orang tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis. Mereka diduga kuat telah melakukan aksi di luar hukum dengan melakukan perusakan dan pembakaran tempat-tempat umum. “Dengan persangkaan Pasal 170 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar dia.

Sementara, 24 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian setempat. Awalnya, polisi mengamankan 45 orang pengunjuk rasa. Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan, hanya 34 orang yang diproses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, Polisi telah menemukan bensin dan alat tajam, serta bendera Bintang Kejora yang selama ini sering digunakan Organisasi Papua Merdeka. Penemuan alat ini jadi alat bukti untuk menjerat mereka. (Albar)

0
395
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan