Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indrainiesta28Avatar border
TS
indrainiesta28
Vonis Mati Napi Pengendali Sabu Dianulir MA, BNN Heran
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Hukuman mati Adam narapidana Lapas Cilegon yang terlibat peredaran narkoba jaringan internasional dianulir Mahkamah Agung (MA) jadi 20 tahun penjara. BNN pun heran atas 'diskon' hukuman di tingkat kasasi tersebut.

"Tersangka Adam adalah napi yamg sebelumnya terlibat jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu 54 kg dan ekstasi 41.000 butir yang ditangkap BNN pada 8 Mei 2016 di Merak, Banten. Proses hukum oleh pengadilan divonis hukuman mati namun ditingkat kasasi oleh Mahkamah Agung yang bersangkutan dirubah hukumannya nenjadi 20 tahun penjara," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari kepada wartawan, Selasa (20/9/2019).

Arman heran kenapa Mahkamah Agung mengurangi hukuman Adam jadi 20 tahun penjara, padahal Adam masih bermain narkoba dari dalam lapas. Arman menduga hasil dari penjualan narkoba tersebut digunakan untuk mempengaruhi hukumannya itu.

"Divonis mati kok bisa jadi 20 tahun penjara. Main narkoba lagi dapat uang, urus kasusnya dari duit narkoba, hukum mati jadi 20 tahun. Gimana tuh?" sebut Arman.

Sebelumnya diberitakan BNN menangkap Adam karena terlibat peredaran narkoba jaringan lapas. Adam diduga mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 20 kg dan 31 ribu pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.

"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari kepada wartawan, Selasa (20/8).

Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan 4 pengedar narkoba yakni Darwis, Mirnawati, Akbar alias Embang, Chandra. Penangkapan keempat orang itu dilakukan di 4 lokasi yang berbeda. Lokasi tersebut Pelabuhan Merak, Banten, Jl Alternatif Tol Merak, Cilegon, Banten, Jl Walisongo, Kota Jambi dan halaman parkir Hotel Piducia, Jatinegara, Jakarta Timur. dtc

http://www.medanbisnisdaily.com/m/ne..._ma_bnn_heran/

BNN aja heran sama hukum indonesia tercinta emoticon-Hammer2
0
615
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan