irmalfiyantiAvatar border
TS
irmalfiyanti
ASEAN-UE Terapkan Sistem Kontrol Ekspor Produk Berfungsi Ganda
Spoiler for kontrol ekspor:



Pemerintah Indonesia turut berperan aktif dalam pertemuan perdana dengan Uni Eropa (UE) mengenai kontrol ekspor (export control) di kawasan Asia Tenggara terhadap produk-produk berfungsi ganda (dual-use goods). Pengawasan ekspor atau di beberapa negara dikenal sebagai Pengawasan Perdagangan Strategis (Strategic Trade Control/STC) adalah pengawasan atau tata kelola perdagangan internasional untuk barang dan teknologi yang memiliki fungsi ganda.

UE mendorong sejumlah negara di Asia Tenggara untuk menerapkan sistem kontrol ekspor terhadap produk-produk ekspor berfungsi ganda. Hal itu menyusul kekhawatiran dan konflik beberapa negara menyangkut produk-produk tersebut yang dapat digunakan sebagai bahan baku senjata pemusnah massal, peralatan militer, dan peralatan intelijen.

Produk-produk berfungsi ganda atau dual-use goods adalah barang-barang yang dapat digunakan sebagaimana mestinya, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku senjata pemusnah massal, serta peralatan militer dan intelijen. Produk-produk itu antara lain berupa perangkat lunak berteknologi tinggi, perangkat keras berteknologi tinggi, semikonduktor, bahan-bahan kimia, bakteri, virus, dan toksin.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Olvy Andrianita bilang, Indonesia berpartisipasi aktif dalam pertemuan tersebut mengingat semakin berkembangnya perdagangan internasional yang bernilai tambah dan berteknologi tinggi. "Selain itu, kasus-kasus perdagangan juga semakin berkembang, yaitu yang terkait dengan transit, layanan alih muat (transhipment), dan re-ekspor untuk produk-produk yang memiliki fungsi ganda di pasar dunia," jelas dia seperti dilansir dari Kompas.id, akhir pekan lalu.

Kompas

Produk-produk berfungsi ganda tersebut dapat diekspor dan digunakan sebagai produk dengan fungsi sebagaimana mestinya, namun bisa juga dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan senjata pemusnah massal (senjata nuklir, senjata militer, dan peralatan intelijen). Tidak mudah untuk mengidentifikasi produk-produk yang dikategorikan sebagai produk-produk berfungsi ganda.

Namun, produk-produk tersebut, antara lain berupa perangkat lunak, produk- produk berteknologi tinggi, bahan-bahan kimia, bakteri, virus, dan toksin. Produk-produk tersebut dapat digunakan menjadi senjata pemusnah massal tanpa dimodifikasi terlebih dahulu.

Kontrol ekspor atau yang dikenal juga sebagai pengawasan perdagangan strategis (Strategic Trade Control/STC) adalah pengawasan atau tata kelola perdagangan internasional untuk barang dan teknologi yang memiliki fungsi ganda. Pengawasan ekspor bukanlah pembatasan perdagangan, namun benar-benar merupakan mekanisme pangawasan.

STC itu diperlukan karena semakin berkembangnya perdagangan produk-produk bernilai tambah dan berteknologi tinggi. Selain itu, kasus-kasus perdagangan juga semakin berkembang, terutama terkait transit, layanan alih muat, dan re-ekspor untuk produk-produk yang memiliki fungsi ganda di pasar dunia.

Olvy menyampaikan, pertemuan ini digelar sebagai wadah untuk memperkenalkan Program EU P2P serta forum bertukar pikiran antara negara-negara di ASEAN mengenai kebijakan STC di negara masing-masing. "Dalam pertemuan tersebut, masing-masing otoritas yang berwenang dalam STC saling berbagi informasi mengenai posisi di masing-masing negara," terangnya.

Hal yang dibahas dan didiskusikan dalam pertemuan tersebut antara lain daftar produk-produk UE yang berfungsi ganda, pembuatan konsep kerangka hukum, perizinan ekspor dan impor, perantara jual beli (broker), serta pengawasan dan pemantauan untuk agensi terkait, termasuk pendekatan kepada industri.

"Yang perlu digarisbawahi pula adalah, pengawasan ekspor bukanlah pembatasan perdagangan, namun merupakan mekanisme pangawasan. Di ASEAN, negara-negara yang telah menerapkan STC, antara lain Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand," katanya.

Negara ASEAN yang sudah memiliki STC yaitu Singapura (2010) dan Malaysia (2011). Sementara Filipina dan Thailand masih dalam proses menerapkan peraturan terkait STC. Sedangkan Indonesia berencana untuk menyusun STC. Melalui pertemuan ini, UE dan negara-negara di Asia Tenggara berupaya membangun diskusi lebih lanjut terkait STC.

Penerapan STC di Indonesia merupakan langkah yang tepat. Selain sebagai tindakan antisipatif untuk mengamankan dunia dari penyalahgunaan produk-produk tersebut, Indonesia juga dapat meningkatkan kinerja ekspor khususnya untuk produk-produk elektronik berteknologi dan bernilai tambah tinggi.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag Merry Maryati menyampaikan, ada target jangka pendek yang harus dikejar Indonesia dalam penyusunan STC. Target tersebut adalah memperkuat pengembangan kapasitas, kerangka hukum, dan implementasi daftar produk-produk UE yang berfungsi ganda.


Sindonews

Spoiler for nyusul:
0
487
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan