- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MPR Sepakat Amandemen Terbatas UUD 1945 pada GBHN


TS
unicorn.phenex
MPR Sepakat Amandemen Terbatas UUD 1945 pada GBHN

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait penerapan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Hal itu disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan di acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
"Melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, melalui Perubahan Terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Zulkifli.
GBHN merupakan haluan negara yang berfungsi sebagai rujukan bagi DPR dan pemerintah dalam merumuskan regulasi.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan bahwa perubahan terbatas tersebut hanya terkait penerapan GBHN oleh MPR.
Terkait hal-hal di luar topik tersebut yang tertuang dalam pasal lain harus mengikuti proses amandemen dari awal.
"Hanya amandemen terbatas, khusus mengenai perlunya garis besar haluan negara dan ingat, garis besar itu bukannya teknis. Dia filosofis saja," ujarnya.
Zulkifli mengatakan, rekomendasi mengenai penerapan GBHN merupakan salah satu rekomendasi anggota MPR periode 2009-2014.
Kendati demikian, karena usul amandemen tidak dapat diajukan dalam waktu 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan, anggota MPR pada periode 2014-2019 merekomendasikan anggota periode berikutnya agar melakukan amandemen.
"Untuk itu, MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Zulkifli.
sumber
Memasukan agenda baru diakhir masa jabatan yang memaksa anggota baru membahas




0
636
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan