Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Hasil Investigasi Inspektorat Tangsel: Rumini Soal Pungli di Sekolah Terbukti
Kamis, 15 Agustus 2019 21:11

Hasil Investigasi Inspektorat Tangsel: Rumini Soal Pungli di Sekolah Terbukti
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Mantan guru honorer di SDN 02 Pondok Pucung, Rumini, menunjukan surat laporan polisi terkait dugaan pungli di sekolah di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (4/7/2019).


WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN --- Inspektorat Tangerang Selatan akhirnya merampungkan penyelidikan investigasi perkara Rumini.
Seperti diketahui Rumini merupakan mantan guru honorer SDN Pondok Pucung 2 Tangsel yang membeberkan bahwa di sekolahnya terjadi pungutan liar atau pungli.
Kepala Inspektorat Tangerang Selatan, Uus Kusnadi menyatakan bahwa pihak sekolah terbukti bersalah dalam kasus ini.

Kepala SDN Pondok Pucung 2 menurutnya telah melakukan pelanggaran.
"Kepsek berinovasi untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran siswa. Tapi metode pendanaan tidak sesuai dengan Permendikbud," ujar Uus kepada Wartakotalive.com, Kamis (15/8/2019).
Uus menjelaskan hasil investigasi tersebut di antaranya yakni adanya mekanisme yang keliru terhadap pungutan yang dinamakan iuran atau les komputer.
Berdasarkan pengakuan Rumini, iuran les komputer tersebut telah terjadi dari tahun 2012 dan jumlahnya sebesar Rp. 20.000.
"Tindak lanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Berdasarkan data Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan dari tahun 2015 hingga 2018 jumlah murid sebanyak 2.296 murid.
Jika setiap bulannya 2.296 siswa mengumpulkan uang kurang lebih Rp. 49,2 juta maka jika pungli tersebut dilakukan selama 4 tahun dapat diasumsikan uang yang harus dikembalikan pihak SDN Pondok Pucung 02 lebih dari Rp. 2,2 miliar ke orangtua murid.
"Kalau angkanya itu tidak saya sebutkan. Apalagi sampai Rp. 2,2 miliar," kata Uus.
Uus pun enggan banyak komentar terkait masalah pungli yang membelenggu Pemerintahan Kota Tangerang Selatan ini.
Hasil investigasi tersebut akan dilaporkan ke Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Jumat (16/8/2019) esok.
"Mohon maaf saya tidak bisa komentar lagi. Intinya sanksi yang diberikan terkait masalah ini yaitu PP Nomor 53 adminitratif," paparnya.

Penulis: Andika Panduwinata
Editor: Mirmo Saptono
Sumber: Warta Kota

https://wartakota.tribunnews.com/201...kolah-terbukti
Bukan.ArabAvatar border
davecchioAvatar border
davecchio dan Bukan.Arab memberi reputasi
2
1.3K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan