indrapohan16Avatar border
TS
indrapohan16
Cabuli Bocah 6 Tahun, Dua Pria di Deliserdang Ditangkap Polisi
Dua pria di Deli Serdang diciduk polisi karena telah mencabuli seorang anak berusia 6 tahun

Foto salah seorang tersangka saat diperiksa penyidik Polsek Patumbak (Foto : Deno Barus)


Kitakini.news – Cabuli bocah perempuan berusia 6 tahun, dua orang pria berinisial ARF dan ARS, warga Jalan Pertahan Dusun IV, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi pada Selasa (12/8/2019) sekira Pukul 17.00 WIB.
Penangkapan terhadap dua pria ini dilakukan Polsek Patumbak setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Akmal, salah seorang keluarga korban menuturkan bahwa tindakan cabul tersebut mulai terendus oleh orang tua korban pada Rabu (31/7/2019) lalu. Berawal saat korban mengigau dengan merintih kesakitan sambil mengatakan “Mama Awak ditangkap abang itu, Awak dijahati”, jelas Akmal menirukan ucapan korban.
Mendengar igauan dan rintihan korban, ibunya terbangun dan menanyakan tentang apa yang terjadi pada korban. Saat itu korban mengatakan pada ibunya bahwa Ia telah ‘dijahati’ oleh kedua pria tersebut.

Korban Mengeluhkan Sakit pada Alat Vitalnya

Akmal juga menerangkan bahwa keesokan harinya sepulang dari sekolah, korban kembali mengeluh kesakitan pada alat vitalnya. Karena merasa curiga, ibu korban kembali menanyakan tentang apa yang terjadi pada korban. Saat itulah korban menceritakan secara detail apa yang telah dilakukan kedua tersangka kepada korban.
“Anu awak dipegang dan di cucuk-cucuk pakai ‘anunya’ abang itu Ma. Karana sakit awak berteriak, kemudian abang yang satu lagi memasukkan jarinya ke anu awak,” terang Akmal menirukan ucapan korban.
Mendengar keterangan korban, ibu korban kemudian memeriksa alat vital korban dan menemukan memar dan bengkak di sekitarnya.
Tidak terima dengan ulah kedua pelaku, ibu korban langsung membawa putrinya ke Mapolsek Patumbak guna melaporkan kedua pelaku.

Baca juga : Seorang Pria di Sidimpuan tega sekap dan cabuli tetangganya sendiri yang masih SMP

Dua Pria yang Cabuli Bocah 6 Tahun Ditangkap Dirumahnya

Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simajuntak, membenarkan kejadian tersebut dan mengaku sudah mengamankan kedua tersangka.
“Kedua pelaku masih bersaudara atau ber-ipar. Keduanya ditangkap di rumahnya bersama  barang bukti baju koas dan celana warna merah kombinasi merah muda yang saat itu dipakai korban,” Jelas Budiman.
Budiman juga menambahkan, atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.


Lihat berita lainnya di: https://kitakini.news/29791/cabuli-b...angkap-polisi/
Sumber: https://kitakini.news

UmarpaneAvatar border
Umarpane memberi reputasi
1
1.1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan