- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penipuan CPNS, Pelaku Tipu Korban Hingga Kantongi Rp 5,7 Miliar


TS
winarwi
Penipuan CPNS, Pelaku Tipu Korban Hingga Kantongi Rp 5,7 Miliar
Quote:

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan terhadap pegawai honorer yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Satu tersangka penipuan CPNS berinisial HB alias Bima alias Pak Bos, 57 tahun, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lebak Para, Pulogadung, Jakarta Timur baru-baru ini.
"Penyelidikan ini berdasarkan empat laporan polisi dari tahun 2015, 2016 dan 2018," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Selasa, 13 Agustus 2019.
Argo menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi PNS. Dia memiliki kartu tanda pengenal palsu dari Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas namanya.
Selain itu, Pak Bos mempunyai kartu pengenal palsu dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Pelaku ini juga selalu berpakaian parlente, bajunya menggunakan jas safari yang bagus jadi orang percaya dia dari Kementerian," kata Argo.
Setelah itu, Argo menjelaskan tersangka menggunakan informasi yang disediakan BKN atau BKD untuk melihat data para pegawai honorer. Nama-nama itu dia hubungi untuk menawarkan jasa yang bisa membantu para pegawai honorer untuk lolos menjadi PNS.
Untuk menggaet korban, tersangka juga menggunakan sistem mulut ke mulut untuk menawarkan jasanya. "Tersangka sudah melakukan penipuan seperti itu dari tahun 2010 hingga tahun 2019," kata Argo.
Salah satu contohnya dialami korban berinisial EB yang ingin menjadi CPNS K2 di Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Juni 2010. Untuk menyakinkan korbannya, tersangka menyuruh HB untuk bertemu di Lantai 3 Gedung E Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna menandatangani surat sebagai pegawai honorer dengan nomor 290.
Tersangka juga mengajak korban bertemu di Kantor BKD Balai Kota DKI untuk diberikan Surat Keterangan (SK) palsu sebagai PNS di Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Namun, SK itu belum diserahkan kepada korban dengan alasan belum mendapatkan stempel. "Ruangan yang digunakan tersangka itu merupakan ruangan untuk publik," kata Argo.
Argo mengatakan, para tersangka kemudian diminta untuk membayar sejumlah uang agar SK itu dapat diserahkan. Jumlahnya mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Total uang yang sudah dikumpulkan tersangka sejak pertama kali beroperasi mencapai Rp 5,7 miliar.
Uang tersebut diterima tersangka dari 99 korban penipuan dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Banten dan yang paling banyak dari Jakarta. "Namun setelah uang ditransfer, ditunggu-tunggu, korban tidak diangkat-angkat menjadi PNS," kata Argo.
Adapun SK pengangkatan dan dokumen lain yang dibuat tersangka untuk menipu korban adalah palsu. Argo mengatakan surat-surat itu dibuat dan dicetak di rental komputer dengan melihat contoh dari internet.
"Tapi penyidik tidak akan percaya begitu saja. Nanti kita akan tanyakan kembali apakah hanya sendirian atau ada yang membantu, contohnya kartu pengenal itu," kata Argo.
Atas perbuatannya, Pak Bos dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan. Tersangka terancam dihukum maksimal empat tahun kurungan penjara karena penipuan CPNS terhadap pegawai honorer itu.
https://metro.tempo.co/read/1235463/...r/full&view=ok


scorpiolama memberi reputasi
1
1.5K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan