- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fakta-fakta Kivlan Zen Gugat Wiranto Rp1 Triliun


TS
shifu356
Fakta-fakta Kivlan Zen Gugat Wiranto Rp1 Triliun

Kivlan Zen dan Eggi Sudjana saat mendatangi gedung Bawaslu saat aksi Massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) di depan dedung Bawaslu, JMH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Aksi ini dilakukan meminta kepada penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, karena menemukan kecurangan yang terjadi selama gelaran Pemilu 2019 berlangsung. Untuk pengamanan 11 ribu personel gabungan TNI/Polri untuk mengamankan aksi ini. | AKURAS E N S O RSopian
AKURAT.CO, Gugatan praperadilan atas kepemilikan senjata api ditolak Pengadilan Jakarta Selatan, tak surutkan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/url] kembali melayangkan gugatan. Kali ini Kivlan melayangkan gugatan perdata ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url].
Mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/url] menggugat [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url] terkait pembentukan PAM Swakarsa pada 1998 sebesar Rp1 trilun di Pengadilan Jakarta Timur. Kivlan mengaku rugi materil dan imateril.
Perkara bermula saat Kivlan berhenti dari jabatanannya sebagai Kepala Staf Kostrad pada 28 Juni 1998. Kivlan kemudian menjadi perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes TNI dan sementara saat itu, [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url] menjabat sebagai Panglima ABRI. Kemudian, [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url] memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998.
Baca Juga:
[url=http://akuraS E N S O Rnews/id-717177-read-sakit-kepala-kivlan-zen-akan-dirawat-inap-di-rs-polri][color=#ef4623][b]Sakit Kepala, Kivlan Zen Akan Dirawat Inap Di RS Polri[/b][/color][/url]
[url=http://akuraS E N S O Rnews/id-705681-read-praperadilan-kivlan-zen-ditolak-hakim-polri-seluruh-tahapan-sudah-sesuai-prosedur][color=#ef4623][b]Praperadilan Kivlan Zen Ditolak Hakim, Polri: Seluruh Tahapan Sudah Sesuai Prosedur[/b][/color][/url]
[url=http://akuraS E N S O Rnews/id-705036-read-yakin-gugatan-praperadilan-dikabulkan-hakim-kuasa-hukum-kivlan-semoga-tidak-ada-intervensi][color=#ef4623][b]Yakin Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Kuasa Hukum Kivlan: Semoga Tidak Ada Intervensi[/b][/color][/url]
Kivlan diberikan uang Rp400 juta oleh [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url] melalui Setiawan Djodi. Kemudian uang itu dibagi Kivlan menjadi 30 ribu orang yang akan menjadi anggota PAM Swakarsa. Uang itu diklaim sebagai uang transportasi dan makan malam 6 November 1998.
Akan tetapi, uang itu ternyata tidak cukup untuk biaya akomodasi 30 ribu anggota PAM Swakarsa. Kivlan menyebut saat itu [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url] tidak memberikan dana tambahan lagi.
Berikut fakta-faktanya:
1. [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Kivlan+Zen][color=#f9a01b][b]Kivlan Zen[/b][/color][/url] Diminta Bentuk PAM Swakarsa
Setelah Kivlan berhasil membentuk PAM Swakarsa dan berhasil menjaga SI MPR dari serangan massa. Massa tidak dapat menembus DPR/MPR sampai selesai sidang.
Karena uang yang diberikan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url] tidak mencukupi untuk biaya akomodasi 30 ribu anggota PAM Swarkarsa, Kivlan akhirnya meminjam ke sana-sini untuk memenuhi kebutuhan para anggota tersebut. Total Rp 8 miliar Kivlan mengeluarkan uang untuk kebutuhan akomodasi PAM Swakarsa.
Kivlan mengaku sudah berusaha 2 kali bertemu dengan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url] terkait biaya Rp8 M itu namun tak pernah berhasil. Baru pada November 1999, Kivlan bertemu [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url], namun dirinya justru memerintahkan Kivlan untuk menagihnya kepada BJ Habibie.
2. Minta ganti rugi Rp1 T
Kivlan juga sempat menanyakan kepada [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url] terkait ada atau tidaknya dana RP10 M untuk biaya PAM Swakarsa. Itu didasarkan pada perkara korupsi Akbar Tanjung pada 2002.
Kivlan meminta ganti rugi melalui gugatan terhadap [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url] dan dalam petium gugatan tersebut uang ganti rugi RP1 T itu termaksud dalam perkara materil dan imateril. Salah satunya Kivlan tidak mendapat jabatan yang dijanjikan.
3. Gugat ke PN Jaktim
Kivlan mengugat [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url] ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/8/2019). Menurut Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta sidang perdana rencananya digelar Kamis (15/8/2019).
Sebenarnya, Tonin Tachta mengatakan jika Kivlan sebenarnya telah menuntut [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url] sejak peristiwa itu terjadi. Namun, tuntutan itu tidak dilayangkan melalui jalur hukum, melainkan melalui komunikasi pribadi.
Selain itu, Tonin mengakui bahwa tuntutan ini juga berkaitan dengan keputusan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url] yang tidak memberikan jaminan penangguhan penahanan atas Kivlan.
4. Respon [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto]Wiranto[/url]
Setelah Kivlan melakukan gugatan, [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url] justru mempersilahkan siapapun pihak yang ingin menggugatnya. Ia pun mempertanyakan ganti rugi yang diajukan Kivlan.
[url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url] pun mengatakan akan mengikuti perkembangan gugatan yang diajukan Kivlan.
"Ganti rugi apa? Loh gugatan ini kan nanti berjalan, tunggu aja," kata [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Wiranto][color=#f9a01b][b]Wiranto[/b][/color][/url].
5. Petium gugatan Kivlan
Dalam Provisi
(1) Melepaskan PENGGUGAT dari penahanan dalam perkara tindak pidana pasal 1 ayat 1 UU Drt nomor 12 tahun 1951 yang sekarang di tahan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya
(2) Membebastugaskan TERGUGAT sebagai Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan guna mencegah intervensi kekuasaan
(3) Memberikan perlindungan saksi kepada Penggugat dan keluarganya
DALAM SITA JAMINAN
(1) Rumah dan tanah terletak di Jalan Palem Kartika nomor 21, Bambu Apus, Jakarta Timur
(2) Rumah dan tanah di Jalan Cineru nomor 8, Jakarta Selatan
(3) Bangunan, Kantor dan Tanah terletak di Jalan Baturaja, Jakarta Pusat
(4) Bangunan dan tanah dengan fungsi Pendidikan dan Latihan Partai Hanura Jalan Raya Hamkam, Cilangkap
(5) Kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2 yang dimiliki TERGUGAT
(6) Rekening Bank, Deposito dan Surat Berharga milik TERGUGAT
(7) Kepemilikan Saham yang dimiliki TERGUGAT di beberapa perusahaan
DALAM POKOK PERKARA
(1) Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
(2) Menyatakan sita jaminan berharga
(3) Menyatakan PENGGUGAT adalah warga negara yang perlu diberikan perlindungan hukum
(4) Menyatakan TERGUGAT secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum
(5) Menyatakan penugasan PAM SWAKARSA oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan
(6) Menghukum TERGUGAT yang memberikan penugasan PAM SWAKARSA membayar seluruh biaya dan kerugian PENGGUGAT
(7) Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebagaimana berikut ini
MATERIL
1.Menanggung biaya [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Pam+Swakarsa][color=#f9a01b][b]Pam Swakarsa[/b][/color][/url] dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dan mencari pinjaman total Rp.8.000.000.000,-
2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Jenderal Gatot Nurmantio, total biaya sewa Rp. 8.000.000.000,-
IMATERIL
3. Menanggung malu karena hutang Rp. 100.000.000.000,-
4. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp. 100.000.000.000,-
5. Mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa Rp. 500.000.000.000,-
6. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp. 100.000.000.000,-
7. Mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang Rp.184.000.000.000,-
(8) Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara seluruhnya.[]
0
1.1K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan