- Beranda
- Komunitas
- Automotive
- Otomotif
Kenali Beda STNK Kendaraan Listrik dengan Bahan Bakar, Cek!


TS
budimola1990
Kenali Beda STNK Kendaraan Listrik dengan Bahan Bakar, Cek!

Ketika membeli kendaraan bermotor, baik mobil ataupun motor. Anda akan mendapatkan dua dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas dari kendaraan tersebut.
Adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dua berkas yang harus Anda miliki sebagai pemilik sah kendaraan bermotor. Sebagai pelengkap, Anda pun diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Belum lama ini, santer terdengar kabar bahwa kendaraan tak lagi hanya menggunakan bahan bakar bensin. Menyambut canggihnya teknologi dan perkembangan zaman, inovasi di bidang otomotif pun akhirnya terbentuk, dengan hadirnya kendaraan berbahan bakar listrik.
Demi mengurangi tingginya angka polusi udara, begitu salah satu tujuan yang disebutkan ketika kendaraan listrik nantinya resmi diluncurkan.
STNK Kendaraan Listrik dan Konvensional, Adakah Bedanya?

Pada bagian bahan bakar tertulis listrik
Sama halnya dengan kendaraan konvensional berbahan bakar bensin, kendaraan listrik pun harus memiliki dokumen identitas STNK dan BPKB. Lalu, apakah ada perbedaan antara STNK untuk kendaraan listrik dengan kendaraan yang menggunakan bahan bakar?
1. Pembeda Paling Dasar adalah Jenis Bahan Bakarnya
Ternyata, perbedaan paling mendasar STNK kendaraan listrik dan bahan bakar ada pada keterangan jenis bahan bakarnya atau isi silindernya. Pada STNK kendaraan konvensional, di bagian tersebut tertulis bensin sebagai bahan bakarnya. Sementara pada STNK kendaraan listrik, tentu saja akan tertulis listrik sebagai bahan bakarnya.
2. Pembeda Selanjutnya adalah pada Bagian Kapasitas Mesinnya
Perbedaan STNK kendaraan bahan bakar dan listrik selanjutnya adalah pada bagian kapasitas mesinnya. Nantinya, pada STNK kendaraan listrik, akan diberikan keterangan tambahan ‘Daya Listrik’. Keterangan ini nantinya berkaitan dengan performa kendaraan itu sendiri, seperti misalnya berapa kecepatan yang bisa ditempuh, berapa gaya dorongnya, energi, dan jarak tempuhnya.
3. Lama Proses Pembuatannya
Pada STNK kendaraan bahan bakar bensin, tidak heran jika dibutuhkan waktu lebih dari dua minggu hingga akhirnya dokumen tersebut ada di tangan bersama dengan plat nomor kendaraan. Bahkan, tak jarang pula waktu pengerjaannya melebihi 30 hari kerja. Namun, tidak dengan STNK untuk kendaraan listrik. Kabarnya, lama waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK kendaraan listrik hanya 14 hari kerja maksimal. Lanjut baca ulasan selengkapnya. https://moladin.com/blog/beda-stnk-kendaraan-listrik-dengan-bahan-bakar/






tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan