aduhaisayangAvatar border
TS
aduhaisayang
Oknum Polisi Ketahuan Ngojek di Jam Kerja. Gajinya Kecil?
Kerja sampingan terkadang harus dilakukan jika kondisi keuangan rumah tangga tak mungkin dicukupi oleh gaji bulanan sebagai pegawai atau karyawan. Kerja sampingan juga terpaksa diambil tatkala ada kebutuhan yang di luar pos pengeluaran sehari-hari, misal untuk membiayai orang tua yang sakit, menyekolahkan adik, dll.

Kerja sampingan di era digital sekarang ini banyak pilihan. Bisa dengan jadi marketing freelance property, penulis online, berjualan pulsa, atau ngojek. Namun baiknya kalau kita sebagai pegawai atau karyawan jangan sampai mengesampingkan-mengabaikan tugas pokok. Selesaikan dulu tugas utama baru kemudian kerja sampingan di luar jam kerja tentunya. Bila tidak, maka jabatan/posisi kita bakal terancam seperti kasus yang menerpa Ipda Triadi.





Dia mengambil kerja sampingan sebagai tukang ojek di jam kerja. Tidak tanggung-tanggung dia sudah meninggalkan tugas sebagai polisi selama 62 hari tanpa izin dan tanpa keterangan bin membolos. Perbuatannya tersebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Pada Sidang Komisi Kode Etik Profesi diungkap bahwa Ipda Triadi sudah melakukan pelanggaran sejak menjabat sebagai WakapolsekWaworete Polres Kendari. Dia memakai jam bertugas secara berturut-turut untuk cari uang sampingan sejak 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018. Kemudian dia kembali membolos dari tanggal 27 Agustus sampai 15 Oktober 2018. Dan ditambah di hari-hari lain dengan total semuanya selama 62 hari kerja.

Ipda Triadi mengaku meninggalkan tugas sebagai polisi karena kerja sampingan sebagai tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari. Alasannya tersebut langsung mengundang tanda tanya. Apakah gajinya kecil?

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt total gaji yang diterima Ipda Triadi Rp 8 juta terdiri dari gaji pokok, tunjangan-tunjangan dan remunerasi. 

=-=-=-=-=-=-=
Kita tidak tahu masalah apa yang sebenarnya dihadapi Ipda Triadi. Bisa jadi memang dia sedang butuh uang tambahan karena pengeluaran yang lebih besar dari pemasukan. Namun apapun alasannya perbuatan meninggalkan tugas di jam kerja adalah pelanggaran. 


danQeAvatar border
makeyoudreamAvatar border
tahubulatgury12Avatar border
tahubulatgury12 dan 13 lainnya memberi reputasi
14
44.6K
131
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan