- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
43 Ribu Netizen Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, dan Netflix


TS
Abc..Z
43 Ribu Netizen Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, dan Netflix
https://bisnis.tempo.co/read/1234360...x/full&view=ok
TEMPO.CO, Jakarta - Empat puluh ribuan netizen tercatat telah menandatangani petisi menolak pengawasan terhadap YouTube, Facebook, dan Netflix oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Petisi yang dibuat oleh warganet bernama Dara Nasuiton dimuat di laman change.org dan telah berkembang viral. Hingga pukul 10 pagi hari ini, Sabtu, 10 Agustus 2019, petisi itu sudah diteken oleh 43.583 warganet.
Dalam penjelasan petisi ini, ada empat hal yang membuat rencana KPI ini dinilai bermasalah. Pertama, karena rencana ini mencederai mandat berdirinya KPI. “Wewenang KPI hanyalah sebatas mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio bukan masuk pada wilayah konten dan media digital,” demikian tertulis dalam penjelasan petisi ini.
Sebab, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkan tujuan KPI adalah untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik. Pembuat petisi juga mengutip keterangan dalam laman resmi KPI yang berjudul “KPI Tak Melakukan Sensor dan Pengawasan Media Sosial.”
Alasan kedua yaitu karena KPI bukan lembaga sensor. Dalam UU Penyiaran ini, KPI dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran atau P3SPS.
Alasan ketiga yaitu karena Netflix dan YouTube menjadi alternatif tontonan masyarakat karena kinerja KPI yang buruk dalam mengawasi tayangan televisi. KPI tidak pernah menindak tegas televisi yang menayangkan sinetron dengan adegan-adegan konyol dan tidak mendidik, talkshow yang penuh sandiwara dan sensasional, serta komedi yang saling lempar guyonan kasar dan seksis.
Alasan keempat yaitu karena Masyarakat membayar untuk mengakses Netflix. Artinya, Netflix adalah barang konsumsi yang bebas digunakan oleh konsumen yang membayar. KPI sebagai lembaga negara tidak perlu mencampuri terlalu dalam pilihan personal warga negaranya. “Rencana KPI mengawasi konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya jelas bermasalah dan harus ditolak,” tulis pembuat petisi.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPI Agung Suprio mengatakan rencana pengawasan ini tidak muncul tiba -tiba, namun karena adanya pengaduan dari masyarakat soal tayangan media baru seperti Netflix dan YouTube. Pengaduan yang masuk menyangkut hal seperti perlindungan anak, pornografi, hingga kekerasan. “Sehingga kami punya inisiatif itu,” kata Agung saat dihubungi.
cek yang di bold aja
TEMPO.CO, Jakarta - Empat puluh ribuan netizen tercatat telah menandatangani petisi menolak pengawasan terhadap YouTube, Facebook, dan Netflix oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Petisi yang dibuat oleh warganet bernama Dara Nasuiton dimuat di laman change.org dan telah berkembang viral. Hingga pukul 10 pagi hari ini, Sabtu, 10 Agustus 2019, petisi itu sudah diteken oleh 43.583 warganet.
Dalam penjelasan petisi ini, ada empat hal yang membuat rencana KPI ini dinilai bermasalah. Pertama, karena rencana ini mencederai mandat berdirinya KPI. “Wewenang KPI hanyalah sebatas mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio bukan masuk pada wilayah konten dan media digital,” demikian tertulis dalam penjelasan petisi ini.
Sebab, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkan tujuan KPI adalah untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik. Pembuat petisi juga mengutip keterangan dalam laman resmi KPI yang berjudul “KPI Tak Melakukan Sensor dan Pengawasan Media Sosial.”
Alasan kedua yaitu karena KPI bukan lembaga sensor. Dalam UU Penyiaran ini, KPI dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran atau P3SPS.
Alasan ketiga yaitu karena Netflix dan YouTube menjadi alternatif tontonan masyarakat karena kinerja KPI yang buruk dalam mengawasi tayangan televisi. KPI tidak pernah menindak tegas televisi yang menayangkan sinetron dengan adegan-adegan konyol dan tidak mendidik, talkshow yang penuh sandiwara dan sensasional, serta komedi yang saling lempar guyonan kasar dan seksis.
Alasan keempat yaitu karena Masyarakat membayar untuk mengakses Netflix. Artinya, Netflix adalah barang konsumsi yang bebas digunakan oleh konsumen yang membayar. KPI sebagai lembaga negara tidak perlu mencampuri terlalu dalam pilihan personal warga negaranya. “Rencana KPI mengawasi konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya jelas bermasalah dan harus ditolak,” tulis pembuat petisi.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPI Agung Suprio mengatakan rencana pengawasan ini tidak muncul tiba -tiba, namun karena adanya pengaduan dari masyarakat soal tayangan media baru seperti Netflix dan YouTube. Pengaduan yang masuk menyangkut hal seperti perlindungan anak, pornografi, hingga kekerasan. “Sehingga kami punya inisiatif itu,” kata Agung saat dihubungi.
cek yang di bold aja







crot113 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
3K
54


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan