Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
DKI mulai razia cerobong limbah milik industri
DKI mulai razia cerobong limbah milik industri
Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai mengambil langkah proaktif untuk mengerem polusi udara di Ibu Kota. Kamis (8/8/2019), dua pabrik di kawasan Cakung, Jakarta Timur, terkena razia emisi cerobong asap.

Pabrik pertama yang didatangi adalah milik PT Mahkota Indonesia. Laporan AntaraNews menggambarkan bau pabrik cukup menyengat, lantaran produk yang dihasilkan berupa bahan-bahan kimia dasar.

Pada salah satu sudut pabrik terpantau asap putih mengepul dari salah satu fasilitas cerobong yang berukuran sekitar dua meter dari permukaan tanah.

Asap dicurigai merupakan hasil produksi asam sulfat, bahan kimia yang diproses di pabrik ini. Dari hasil tes, asam sulfat tersebut memiliki kandungan melebihi baku mutu untuk parameter sulfur dioksida.

Keberadaan cerobong itu melanggar aturan pengelolaan limbah di DKI Jakarta. Alhasil, pabrik langsung dijatuhkan sanksi administratif level kedua dari Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Pihak pabrik harus segera memperbaiki pengelolaan emisi sumber tidak bergerak dari kegiatan produksi paling lama sampai 45 hari ke depan.

Sasaran kedua jajaran Dinas Lingkungan Hidup DKI adalah pabrik pelebur baja milik PT Hong Xin Steel. Sidak ke pabrik ini bukan yang pertama.

Bahkan, pabrik itu juga tengah menjalankan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk memperbaiki pengelolaan gas buang mereka.

Maka dari itu, kedatangan aparat kali ini untuk memeriksa kadar emisi di cerobong asap dengan menggandeng laboratorium terakreditasi sebagai tindak lanjut dari sanksi yang dijatuhkan.

Jika hasilnya tak lebih baik, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan izin beroperasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengklaim sepanjang 2019, 47 dari 114 industri manufaktur di Jakarta sudah dijatuhi sanksi administratif berjenjang karena kesalahan pengelolaan asap buangan.

Jumlah itu meningkat dari posisi tahun 2018 yang hanya mengincar 18 industri. Kendati jumlahnya meningkat, belum ada satu pun industri yang izinnya dicabut.
DKI mulai razia cerobong limbah milik industri
Pemandangan gedung-gedung bertingkat berselimut kabut polusi udara terlihat dari ketinggian di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 yang diluncurkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 1 Agustus 2019 memang memperketat gerak pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Anies bahkan tak segan mencabut izin perusahaan atau pabrik bercerobong asap di DKI yang melanggar ketentuan pencemaran lingkungan itu.

Sebab sejak awal pembangunan, pabrik-pabrik tersebut seharusnya telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Oleh karenanya, penting bagi pemilik pabrik untuk memenuhi Amdal yang telah disusun.

“Jadi atas nama warga Jakarta menuntut mereka semua mengikuti peraturan, dan bila tidak melaksanakan peraturan bisa dicabut izinnya,” kata Anies, dalam CNN Indonesia, Jumat (9/8/2019).

Dari data yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup, di DKI Jakarta terdapat 1.150 cerobong gas buang industri.

Secara bertahap, keseluruhannya akan dicek kadar kepatuhan pemenuhan baku mutu cerobong emisi gas buangnya berikut aspek persyaratan teknis lingkungan hidup.

Akses itu meliputi tersedianya instalasi pengolahan air limbah domestik, tata kelola limbah B3, dan kepatuhan melaporkan kegiatan pengendalian lingkungan.

Selain itu, DKI akan segera membuat regulasi turunan untuk memperketat persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak.

Salah satunya dengan mewajibkan cerobong industri besar dan berpotensi tinggi mencemari udara agar dilengkapi dengan Continuous Emission Monitoring System (CEMS).

Sistem tersebut wajib diumumkan melalui panel digital yang dipasang di depan gerbang pabrik dan dikoneksikan langsung ke Command Center Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Data-data tersebut nantinya bisa diakses publik melalui laman Jakarta Smart City.

Teknologi CEMS mengakomodir sistem pemantauan lengkap yang mampu mengukur lima parameter kualitas udara seperti karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NOx), dan oksigen (O2).
DKI mulai razia cerobong limbah milik industri


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...milik-industri

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- DKI mulai razia cerobong limbah milik industri Upaya Uni Eropa memoles perdagangan dengan Asean

- DKI mulai razia cerobong limbah milik industri Diplomasi Proton untuk TKI, sawit, dan ekspor impor

- DKI mulai razia cerobong limbah milik industri 19 emiten perkasa lambungkan LQ45 akhir pekan ini - Jumat (09/08/2019)

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.5K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan