- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tuduh Polisi Rekayasa Kasus Ustad Cabul di Lhokseumawe, Tiga Orang Ditangkap


TS
winarwi
Tuduh Polisi Rekayasa Kasus Ustad Cabul di Lhokseumawe, Tiga Orang Ditangkap
Quote:

ACEHTREND.COM, Lhokseumawe- Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe meringkus tiga pelaku penyebaran kabar bohong yang menuduh aparat penegak hukum telah merekayasa kasus dugaan pelecehan seksual (oral seks) yang dilakukan oleh AI bin N, pimpinan sebuah pesantren di Lhokseumawe.
Ketiga pelaku yang ditangkap yaitu HS (29) seorang petani berasal dari Kabupaten Bireuen, IM (19) dan NA (21) berasal dari Kota Lhokseumawe. Ketiga pelaku tidak ada hubungan dengan pimpinan dan guru pesantren yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus oral sex pada santrinya.
“Mereka ditangkap karena telah ikut serta menyebarkan kabar bohong yang menuduh polisi telah merekayasa kasus pelecehan seksual dengan tujuan mempermalukan sang pelaku dan merusak nama institusi lembaga pendidikan Islam. Mereka berupaya menimbulkan kegaduhan di masyarakat, agar penyidikan kasus ini menjadi terhambat,” ujar Kasat Reskrim AKP Indra Herlambang saat gelar konferensi Pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu.
Indra menjelaskan pelaku HS bertugas mengupload berita bohong tersebut ke media sosial facebook. IM bertugas memposting berita tersebut ke grup whatsapp yang didalamnya ada tersangka HS. Terakhir pelaku NA seorang wanita juga menyebarkan ke grup whatsaap.
“Berita hoaks ini diketahui pada Sabtu , lalu langsung dilakukan penyelidikan, dan hari Selasa (16/7/2019) tiga pelaku penyebar berita hoaks itu ditangkap,” jelasnya.
Menurut Indra, pelaku bertujuan untuk merusak citra polisi dan mencoba mengaburkan kasus oral seks yang menimpa belasan santri laki-laki yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya mereka dibidik dengan pasal 15 jo. Pasal 14 ayat (1) dan (2) tentang peraturan hukum pidana subsider Pasal 45 A ayat (2) UU RI No.11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar. []
[url]https://www.acehtrend.com/2019/07/17/tuduh-polisi-rekayasa-kasus-ustad-cabul-di-lhokseumawe-tiga-orang-ditangkap/ [/url]
cabul mah cabul aja, tuduh2 rekayasa pula






gargantuar89 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.6K
Kutip
39
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan