Kaskus

News

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Ombudsman RI Desak Pemerintah Revisi Aturan Kompensasi Pemadaman Listrik PLN
Ombudsman RI Desak Pemerintah Revisi Aturan Kompensasi Pemadaman Listrik PLN
Pekerja saat melakukan perawatan kabel jaringan listrik sutet di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). PT PLN (persero) akan mengurangi tagihan kepada pelanggannya. Hal ini dilakukan imbas padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019) kemarin. PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan. Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.  | AKURAS E N S O RSopian

AKURAT.CO, [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Ombudsman+RI][color=#f9a01b][b]Ombudsman RI[/b][/color][/url] mendesak pemerintah segera merevisi peraturan menteri terkait besaran kompensasi pemadaman listrik di wilayah Jakarta, Banten, Jabar dan Jawa Tengah terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Hal itu dianggap perlu dilakukan agar ada rasa keadilan bagi masyarakat yang dirugikan akibat terputusnya pelayanan publik.

"Ombudsman mendesak pemerintah meninjau kembali besarnya kompensasi ini," kata Anggota [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Ombudsman+RI][color=#f9a01b][b]Ombudsman RI[/b][/color][/url], Alvin Lee di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Besaran kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan ini pula yang menjadi dasar [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=PLN][color=#f9a01b][b]PLN[/b][/color][/url] dalam memberikan kompensasi atau ganti rugi.

Persoalan ganti rugi tersebut tertuang dalam Pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017. Dalam ayat 1 pasal 6 Permen tersebut menyebutkan, [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=PLN][color=#f9a01b][b]PLN[/b][/color][/url] wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

"Besaran terbagi dua yakni ada yang 30 persen dan 20 persen sesuai kategori yang diatur dalam peraturan tersebut," ujar dia.

Menurut Alvin, kompensasi tersebut dinilai terlalu kecil tidak sepadan dengan kerugian yang dialami masyarakat selaku konsumen.

"Misalnya ada konsumen yang memiliki daya 2.200 watt digantinya cuma Rp45.192 saja, itupun dalam bentuk diskon di periode berikutnya," kata Alvin.

Hari ini Ombudsman melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa pemadaman listrik (blackout) di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Strategis [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=PLN][color=#f9a01b][b]PLN[/b][/color][/url], Djoko R Abuhanan, Sekjen Dewan Energi, Djoko Siswanto, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, Pengurus Harian YLKI, Sularsi.[]



Baca Juga:

[url=http://akuraS E N S O Rnews/id-715581-read-mati-lampu-massal-wakil-ketua-dpr-harus-ada-investigasi-komprehensif-di-tubuh-pln][color=#ef4623][b]Mati Lampu Massal, Wakil Ketua DPR: Harus Ada Investigasi Komprehensif Di Tubuh PLN[/b][/color][/url]
[url=http://akuraS E N S O Rnews/id-715572-read-dpr-ri-beri-waktu-2-bulan-untuk-pln-dan-polri-selesaikan-investigasi-lanjutan][color=#ef4623][b]DPR RI Beri Waktu 2 Bulan Untuk PLN Dan Polri Selesaikan Investigasi Lanjutan[/b][/color][/url]
[url=http://akuraS E N S O Rnews/id-715827-read-karni-ilyas-pertanyakan-alasan-pln-beri-kompensasi-kepada-pelanggan][color=#ef4623][b]Karni Ilyas Pertanyakan Alasan PLN Beri Kompensasi Kepada Pelanggan[/b][/color][/url]







[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-716235-read-ombudsman-ri-desak-pemerintah-revisi-aturan-besaran-kompensasi-pemadaman-listrik-oleh-pln]Sumber[/url]

0
1.2K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan