- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Hak pengguna HP Legal yang akan di Blokir setelah aturan IMEI berlaku


TS
sp3icher
Hak pengguna HP Legal yang akan di Blokir setelah aturan IMEI berlaku
Halo Agan-agan,
Sebagaimana diketahui pemerintah saat ini sedang membuat regulasi tentang pemblokiran HP Illegal berdasarkan IMEI.
HP Illegal ini biasa masuk ke Indonesia melalui jalur2 atau cara yang illegal Juga, tentunya Negara dirugikan karena tidak ada pajak nya, disisi lain vendor ponsel yang sudah mengeluarkan biaya untuk operasional penjualan di Indonesia terkena dampak.
Saya sangat setuju HP Illegal seperti ini di blokir/tidak dapat digunakan Indonesia.
Namun ada beberapa kondisi yang entah ini luput dari regulator dalam hal ini pemerintah atau memang sengaja tidak dipedulikan.
Saya merupakan pengguna Handphone merk katakanlah "DOOGEE"
, jika agan cari di Indonesia memang tidak ada perusahaan yang secara resmi beroperasi di Indonesia yang menjual HP dengan merek tersebut. saya beli dari luar negeri, kena Pajak Bea/cukai dan saya membayarnya sesuai yang dibebankan oleh beacukai, dalam hal ini saya rasa tidak merugikan negara karena aturan yang dibuat oleh negara sudah saya ikuti.
Pembelian HP dengan merek yang tidak terdaftar di Indonesia, saya kira saya tidak merugikan Vendor yang sudah berjualan di Indonesia, dikarenakan kondisinya saya tidak ada keperluan untuk membeli produk mereka baik dari sisi merek maupun spesifikasi yang mereka tawarkan.
Jika memang pemerintah tetap bersikeras menerapkan pemblokiran ini dengan alasan negara dirugikan, dan industri dirugikan.
Apakah warga negara seperti saya ini, yang membeli HP diluar negeri dan telah mengikuti aturan sebelumnya tetap di blokir, dari sisi hukum apakah dapat menuntut pemerintah?
karena saya yakin walaupun persentase nya kecil, jumlahnya sangat banyak bisa ribuan atau mungkin jutaan untuk orang yang sudah membeli ponsel di luar negeri dan membayar pajak.
mohon pandangannya, dan bagaimana prosedurnya jika memang disana ada hak saya untuk menempuh keadilan.
Sebagaimana diketahui pemerintah saat ini sedang membuat regulasi tentang pemblokiran HP Illegal berdasarkan IMEI.
HP Illegal ini biasa masuk ke Indonesia melalui jalur2 atau cara yang illegal Juga, tentunya Negara dirugikan karena tidak ada pajak nya, disisi lain vendor ponsel yang sudah mengeluarkan biaya untuk operasional penjualan di Indonesia terkena dampak.
Saya sangat setuju HP Illegal seperti ini di blokir/tidak dapat digunakan Indonesia.
Namun ada beberapa kondisi yang entah ini luput dari regulator dalam hal ini pemerintah atau memang sengaja tidak dipedulikan.
Saya merupakan pengguna Handphone merk katakanlah "DOOGEE"

Pembelian HP dengan merek yang tidak terdaftar di Indonesia, saya kira saya tidak merugikan Vendor yang sudah berjualan di Indonesia, dikarenakan kondisinya saya tidak ada keperluan untuk membeli produk mereka baik dari sisi merek maupun spesifikasi yang mereka tawarkan.
Jika memang pemerintah tetap bersikeras menerapkan pemblokiran ini dengan alasan negara dirugikan, dan industri dirugikan.
Apakah warga negara seperti saya ini, yang membeli HP diluar negeri dan telah mengikuti aturan sebelumnya tetap di blokir, dari sisi hukum apakah dapat menuntut pemerintah?
karena saya yakin walaupun persentase nya kecil, jumlahnya sangat banyak bisa ribuan atau mungkin jutaan untuk orang yang sudah membeli ponsel di luar negeri dan membayar pajak.
mohon pandangannya, dan bagaimana prosedurnya jika memang disana ada hak saya untuk menempuh keadilan.


tata604 memberi reputasi
1
1.3K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan