- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MK Kabulkan Sebagian Gugatan PDIP Terkait Suara PKS di Bintan


TS
NippleShower
MK Kabulkan Sebagian Gugatan PDIP Terkait Suara PKS di Bintan
Quote:

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan PDI Perjuangan. Gugatan ini terkait dengan terjadinya penambahan suara yang menguntungkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam putusannya, MK memutuskan membatalkan surat keputusan KPU nomor 987 tentang penetapan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten. SK ini dibatalkan sepanjang menyangkut perolehan suara terhadap PKS.
"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum no 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2019 tanggal 21 Mei 2019. Sepanjang menyangkut perolehan suara partai PKS untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Bintan di daerah pemilihan Bintan 3," ujar hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Dalam gugatannya, penambahan suara disebut terjadi di dua TPS di Bintan dapil 3, Kepri. Kedua TPS tersebut yaitu, TPS 36 dan TPS 41 di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Disebutkan dalam TPS 36, total jumlah suara caleg PKS nomor urut 1 mendapatkan lima suara. Namun setelah rekapitulasi pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jumlah tersebut bertambah menjadi 8 suara.
Sedangkan pada TPS 41 total suara caleg 0 suara, kemudian pada form hasil rekapitulasi pada tingkat kelurahan (DAA1) menjadi 8 suara.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan pihak terkait terdapat kesesuaian antara jawaban dan dalil yang diajukan PDIP. Hal ini yaitu, dalam hasil penghitungan TPS (C1) caleg PKS mendapatkan 5 suara, bukan 8 suara.
"Berdasarkan jawaban termohon dan bukti tersebut, maka sebetulnya terdapat kesesuaian antara dalil pemohon, jawaban termohon, dan keterangan Bawaslu yang menyatakan perolehan suara pihak terkait pada TPS 36 Kijang Kota sebanyak 5 suara, dan suara pihak terkait di Bintan 3 sebanyak 1.645 suara," ujar hakim MK Manahan MP Sitompul.
Namun, Manahan mengatakan dalil PDIP pada TPS 41 tidak sesuai dengan bukti dan keterangan yang diberikan. Menurut MK data dalam TPS telah sesuai dengan keputusan KPU, dimana penambahan tersebut merupakan hasil dari koreksi penghitungan.
"Untuk TPS 41 Kijang Kota berdasarkan fakta di persidangan, angka pihak terkait sebanyak 8 suara merupakan hasil koreksi berpedoman dengan C1 plano. Hal ini sebagaimana diterangkan Bawaslu, baik di persidangan maupun tertulis kepada mahkamah. Bahwa perolehan suara tersebut telah sesuai dengan C1 plano DAA1 dan DA1 sebagaimana ditetapkan termohon," kata Manahan.
Selain itu, MK juga meminta KPU mengoreksi hasil perolehan suara PKS pada kabupaten Bintan dapil 3. Dengan hasil koreksi sebagai berikut.
PKS: 124
1. M Toha 370
2. Achmad Holidun 76
3. Dwi Afriliyana Syari Hasibuan 48
4. Dani Setiawan 41
5. Rika Afriyanti 14
6. Ira Wijiyanti 28
7. Muttaqin 944
Jumlah suara sah partai politik dan calon 1.645 (dwia/fdn)
https://m.detik.com/news/berita/d-46...from=wpm_nhl_3
Sudah d bilang Habib kan pemilu ya curang..

Eh ketahuan kan akhirnya..





muhamad.hanif.2 dan galuhsuda memberi reputasi
2
1.3K
Kutip
3
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan