Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Polri:Peredaran Gula Rafinasi Berdampak Petani Tebu hingga Kesehatan Masyarakat
Senin, 5 Agustus 2019 20:13 WIB

Polri:Peredaran Gula Rafinasi Berdampak Petani Tebu hingga Kesehatan Masyarakat


Polri: Peredaran Gula Kristal Rafinasi Berdampak pada Petani Tebu hingga Kesehatan Masyarakat

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Direktorat Krimial Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, meninjau gudang beras yang disinyalir melakukan tindak pidana mengganti kemasan pangan dan penimbunan di Kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti beras sebanyak 86 ton, Gula Rafinasi 18 ton dan Gula Kristal Putih 19 ton. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap efek dari peredaran gula kristal rafinasi (GKR) di masyarakat oleh oknum-oknum.

Diketahui, lima oknum yang melakukan penyalahgunaan distribusi GKR ke konsumen akhir itu kini telah diciduk Bareskrim Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan peredaran GKR dapat menekan harga gula konsumsi yang dihasilkan petani tebu.

Aasannya, kata dia, harga jual GKR di pasaran lebih rendah dari gula konsumsi. Ia juga melihat program swasembada pemerintah akan tersendat akibat peredaran GKR.

"Itu akan terdampak khususnya pada petani-petani tebu, kasihan. Sama dengan pengaruh harga, akibatnya nanti harganya jatuh, maka petani-petani tebu boleh dikatakan tidak lagi menanam tebu," ujar Dedi, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

"Kalau tidak menanam tebu, program swasembada pangan pemerintah akan jauh dari kata bisa tercapai," imbuhnya.
Di sisi lain, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan efek dari mengkonsumsi GKR yang dinilai berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Jenderal bintang satu itu menuturkan salah satunya dampak yang dapat diakibatkan oleh pengonsumsian GKR adalah kenaikan kadar gula darah.
"Dapat menyebabkan gula darah naik dalam waktu yang cepat. Ini meningkatkan risiko diabetes dan masalah penyakit berbahaya lainnya. Gula ini dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kolesterol," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menciduk 5 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan distribusi Gula Kristal Rafinasi (GKR) ke konsumen akhir.

Lima orang tersebut yang telah diamankan tersebut berinsial E selaku Direktur PT BMM, H selaku Direktur PT MWP, W alias S selaku pembeli di Kutoarjo, S selaku pembuat Gula Kristal Putih (GKP) dan A distributor GKP Palsu.

Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Nico Afinta, mengatakan GKR itu dijadikan GKP dengan metode penggorengan untuk selanjutnya di jual dengan karung kemasan produk gula milik PTPN X. Perusahaan PTPN X sendiri tak mengetahui apabila ada oknum yang memalsukan karung seperti miliknya.

"Semuanya sudah diamankan dan ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi sesuai KUHAP," ujar Nico, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Ia mengatakan para tersangka berusaha memanfaatkan selisih harga antara harga jual GKR dengan harga jual GKP.
Diketahui harga jual GKR adalah Rp 9.000/kilogram, sementara harga jual GKP adalah Rp 12.500/kilogram.

Para tersangka pun menjual GKR yang telah dipalsukan dengan digoreng untuk menyerupai GKP dengan harga jual GKP langsung ke konsumen. Padahal, GKR sendiri dilarang untuk dijual ke konsumen lantaran adanya alasan kesehatan.

"Jadi mereka memanfaatkan selisih harga itu untuk mendapatkan untung besar, kami sudah amankan GKR yang digunakan para pelaku agar tidak ada lagi GKR yang dijual ke masyarakat," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 18 Th 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 144 UU No 18 Th 12 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Th 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 avat (1) huruf b UU No 3 Th 2015 tentang Perindustrian, serta Pasal 3 UU No. 8 Th 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. "Ancamannya 5 tahun penjara dan denda diatas 10 miliar rupiah,"pungkasnya.

https://www.tribunnews.com/nasional/...tan-masyarakat
KumanImutAvatar border
KumanImut memberi reputasi
1
1.5K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan