- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi: Ada Ormas Garis Keras Intimidasi Gereja Pantekosta


TS
mendadakranger
Polisi: Ada Ormas Garis Keras Intimidasi Gereja Pantekosta
Quote:
https://nasional.tempo.co/read/12312...eja-pantekosta

TEMPO.CO, Bantul - Kepala Kepolisian Sektor Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisaris Sugiarta mengatakan ada organisasi masyarakat garis keras mendatangi Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu sebelum Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian tempat ibadah tersebut.
Sugiarta menjelaskan rombongan ormas garis keras ini menggunakan enam mobil dan mendatangi Gereja Immanuel Sedayu pada Jumat malam, 9 Juli 2019. Sugiarta mengidentifikasi kelompok ini sebagai pihak yang merusak acara sedekah laut di Pantai Baru, Srandakan Bantul pada 12 Oktober 2018 dengan alasan menolak kesyirikan berbalut budaya.
“Ormas ini sering buat ulah. Kami terjunkan anggota polsek dan koramil untuk berjaga di rumah Pak Sitorus,” kata Sugiarta di Kantor Polsek Sedayu, Kamis, 1 Agustus 2019.
Siang hari sebelum kelompok intoleran itu mendatangi Gereja Pantekosta Immanuel, ada rapat perangkat desa, tokoh masyarakat, dan Pendeta Sitorus di Kantor Kecamatan Sedayu. Sugiarta datang dalam rapat tersebut. Di hadapan forum itu, Sugiarta menyebutkan akan menindak siapapun yang melakukan kekerasan di wilayah tersebut.
Selain didatangi ormas, jemaat gereja tersebut juga tidak bisa beribadah dengan tenang pada Ahad, 14 Juli. Ibadah berlangsung di gereja pada pukul 08.00-10.00. Menurut Sugiarta, sebelum menjalankan ibadah di gereja, Pendeta Sitorus telah meminta izin kepada Ketua RT 34, Bandut Lor, Gunung Bulu bahwa jemaat hanya perlu waktu dua jam untuk beribadah.
Pada hari yang sama, puluhan warga Bandut Lor membunyikan musik organ tunggal dengan suara yang keras. Selain itu, mereka membakar ban tak jauh dari gereja.
Ketua RT 34, Samsuri membantah bakar ban itu sebagai bentuk intimidasi. Dia bersama isterinya menyebutkan bakar ban pada hari itu sebagai kerja bakti warga. “Ngawur itu kalau intimidasi,” kata Samsuri ditemui di rumahnya.
Samsuri menyatakan warga Gunung Bulu yang mayoritas beragama Islam menolak keberadaan gereja dengan alasan tidak sesuai dengan prosedur. Ketika ditemui Tempo, Samsuri dan isterinya marah-marah. Mereka menuding pemberitaan Tempo menyudutkan warga Gunung Bulu. Samsuri juga melarang Tempo untuk merekam wawancara dan dia memotret wartawan Tempo berkali-kali.
Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Kabupaten Bantul mendapatkan intimidasi berupa spanduk penolakan yang bertebaran di sekitar gereja. Tulisan-tulisan ini muncul sepekan sebelum Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian gereja tersebut.
Spanduk tersebut dipasang di depan gereja sekaligus rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus. Kain putih itu bertuliskan: "warga tolak rumah jadi gereja", "anda jual kami beli",yen tak pikir-pikir kowe mending minggat wae (aku pikir-pikir kamu pergi saja), dan "mana janjimu Sitorus".
Selain di depan rumah Tigor Yunus Sitorus, spanduk bertuliskan "Pak Bupati kami mohon kebijaksanaan untuk mencabut IMB gereja" juga terpasang di gapura masuk RT 34, Bandut Lor, Gunung Bulu, Sedayu, Bantul. Ada juga yang dipasang di sejumlah titik.
Spanduk yang masif terpasang di sejumlah titik itu, kata Kepala Polisi Sektor Sedayu Kompol Sugiarta terlihat pada 22 Juli pukul 03.00. Petugas Polsek Sedayu menyita spanduk tersebut ketika ada ibadah di gereja. “Petugas berpatroli malam dan mengimbau warga setempat agar tidak melakukan tindakan anarkis,” kata Kompol Sugiarta, Rabu, 31 Juli 2019.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebutkan serangkaian intimidasi dan serangan terhadap Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Kecamatan Sedayu, Bantul. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara telah datang ke Gereja Pantekosta Sedayu dan bertemu dengan Pendeta Tigor Yunus Sitorus untuk meminta keterangan setelah mendapatkan pengaduan tentang penolakan gereja.
Temuan awal Komnas HAM, kata Beka, menunjukkan ada intimidasi dan serangan terhadap Gereja Pantekosta Sedayu. Intimidasi itu bentuknya berupa spanduk penolakan gereja. Selain itu, rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus dirobohkan sekelompok orang. “Gereja mendapatkan tekanan massa. Kami sudah memproses pengaduan mereka,” kata Beka.
Komnas dalam waktu dekat akan menerjunkan timnya kembali untuk menganalisa temuan awalnya itu secara komprehensif. Pendeta Tigor Yunus Sitorus sebagai pemilik bangunan mengurus IMB gereja sejak 2017. Lalu pada 15 Januari keluarlah surat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu bernomor 0116/DPMPT/212/l/2019 tersebut. Semula bangunan gereja itu menjadi tempat tinggal Sitorus bersama istri dan anaknya.
Sejak 2003, Pendeta Tigor berniat untuk menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah. Namun terganjal karena penduduk yang mayoritas Muslim menolak. Ada sekelompok orang yang merobohkan bangunan yang Tigor dirikan. Ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada ketua RT. Pendeta Tigor lalu terpaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan rumah miliknya tidak untuk tempat ibadah.
Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu dengan alasan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah.
Suharsono meneken surat pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah tersebut pada Jumat, 26 Juli 2019. Dia beralasan Gereja Pantekosta tersebut menjadi satu dengan rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus sehingga tak bisa difungsikan untuk rumah ibadah. Gereja, kata Suharsono seharusnya tidak boleh sekaligus digunakan untuk tempat tinggal.
Selain mempersoalkan gereja sebagai rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus, Suharsono juga mempermasalahkan ibadah gereja yang tidak dilakukan secara terus menerus. Dalam sebulan, dia mendapatkan laporan dari warga bahwa ibadah gereja tidak berlangsung rutin atau hanya dua hingga tiga kali dalam sebulan.
Pembatalan perizinan gereja Pantekosta itu muncul setelah Pemkab Bantul mendapatkan laporan penolakan warga Gunung Bulu, Desa Argorejo, Sedayu. Padahal, gereja yang berdiri di RT 34 Gunung Bulu, Argorejo itu telah mendapatkan IMB yang dikeluarkan Pemkab Bantul pada 15 Januari 2019.

TEMPO.CO, Bantul - Kepala Kepolisian Sektor Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisaris Sugiarta mengatakan ada organisasi masyarakat garis keras mendatangi Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu sebelum Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian tempat ibadah tersebut.
Sugiarta menjelaskan rombongan ormas garis keras ini menggunakan enam mobil dan mendatangi Gereja Immanuel Sedayu pada Jumat malam, 9 Juli 2019. Sugiarta mengidentifikasi kelompok ini sebagai pihak yang merusak acara sedekah laut di Pantai Baru, Srandakan Bantul pada 12 Oktober 2018 dengan alasan menolak kesyirikan berbalut budaya.
“Ormas ini sering buat ulah. Kami terjunkan anggota polsek dan koramil untuk berjaga di rumah Pak Sitorus,” kata Sugiarta di Kantor Polsek Sedayu, Kamis, 1 Agustus 2019.
Siang hari sebelum kelompok intoleran itu mendatangi Gereja Pantekosta Immanuel, ada rapat perangkat desa, tokoh masyarakat, dan Pendeta Sitorus di Kantor Kecamatan Sedayu. Sugiarta datang dalam rapat tersebut. Di hadapan forum itu, Sugiarta menyebutkan akan menindak siapapun yang melakukan kekerasan di wilayah tersebut.
Selain didatangi ormas, jemaat gereja tersebut juga tidak bisa beribadah dengan tenang pada Ahad, 14 Juli. Ibadah berlangsung di gereja pada pukul 08.00-10.00. Menurut Sugiarta, sebelum menjalankan ibadah di gereja, Pendeta Sitorus telah meminta izin kepada Ketua RT 34, Bandut Lor, Gunung Bulu bahwa jemaat hanya perlu waktu dua jam untuk beribadah.
Pada hari yang sama, puluhan warga Bandut Lor membunyikan musik organ tunggal dengan suara yang keras. Selain itu, mereka membakar ban tak jauh dari gereja.
Ketua RT 34, Samsuri membantah bakar ban itu sebagai bentuk intimidasi. Dia bersama isterinya menyebutkan bakar ban pada hari itu sebagai kerja bakti warga. “Ngawur itu kalau intimidasi,” kata Samsuri ditemui di rumahnya.
Samsuri menyatakan warga Gunung Bulu yang mayoritas beragama Islam menolak keberadaan gereja dengan alasan tidak sesuai dengan prosedur. Ketika ditemui Tempo, Samsuri dan isterinya marah-marah. Mereka menuding pemberitaan Tempo menyudutkan warga Gunung Bulu. Samsuri juga melarang Tempo untuk merekam wawancara dan dia memotret wartawan Tempo berkali-kali.
Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Kabupaten Bantul mendapatkan intimidasi berupa spanduk penolakan yang bertebaran di sekitar gereja. Tulisan-tulisan ini muncul sepekan sebelum Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian gereja tersebut.
Spanduk tersebut dipasang di depan gereja sekaligus rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus. Kain putih itu bertuliskan: "warga tolak rumah jadi gereja", "anda jual kami beli",yen tak pikir-pikir kowe mending minggat wae (aku pikir-pikir kamu pergi saja), dan "mana janjimu Sitorus".
Selain di depan rumah Tigor Yunus Sitorus, spanduk bertuliskan "Pak Bupati kami mohon kebijaksanaan untuk mencabut IMB gereja" juga terpasang di gapura masuk RT 34, Bandut Lor, Gunung Bulu, Sedayu, Bantul. Ada juga yang dipasang di sejumlah titik.
Spanduk yang masif terpasang di sejumlah titik itu, kata Kepala Polisi Sektor Sedayu Kompol Sugiarta terlihat pada 22 Juli pukul 03.00. Petugas Polsek Sedayu menyita spanduk tersebut ketika ada ibadah di gereja. “Petugas berpatroli malam dan mengimbau warga setempat agar tidak melakukan tindakan anarkis,” kata Kompol Sugiarta, Rabu, 31 Juli 2019.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebutkan serangkaian intimidasi dan serangan terhadap Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Kecamatan Sedayu, Bantul. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara telah datang ke Gereja Pantekosta Sedayu dan bertemu dengan Pendeta Tigor Yunus Sitorus untuk meminta keterangan setelah mendapatkan pengaduan tentang penolakan gereja.
Temuan awal Komnas HAM, kata Beka, menunjukkan ada intimidasi dan serangan terhadap Gereja Pantekosta Sedayu. Intimidasi itu bentuknya berupa spanduk penolakan gereja. Selain itu, rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus dirobohkan sekelompok orang. “Gereja mendapatkan tekanan massa. Kami sudah memproses pengaduan mereka,” kata Beka.
Komnas dalam waktu dekat akan menerjunkan timnya kembali untuk menganalisa temuan awalnya itu secara komprehensif. Pendeta Tigor Yunus Sitorus sebagai pemilik bangunan mengurus IMB gereja sejak 2017. Lalu pada 15 Januari keluarlah surat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu bernomor 0116/DPMPT/212/l/2019 tersebut. Semula bangunan gereja itu menjadi tempat tinggal Sitorus bersama istri dan anaknya.
Sejak 2003, Pendeta Tigor berniat untuk menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah. Namun terganjal karena penduduk yang mayoritas Muslim menolak. Ada sekelompok orang yang merobohkan bangunan yang Tigor dirikan. Ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada ketua RT. Pendeta Tigor lalu terpaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan rumah miliknya tidak untuk tempat ibadah.
Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu dengan alasan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah.
Suharsono meneken surat pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah tersebut pada Jumat, 26 Juli 2019. Dia beralasan Gereja Pantekosta tersebut menjadi satu dengan rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus sehingga tak bisa difungsikan untuk rumah ibadah. Gereja, kata Suharsono seharusnya tidak boleh sekaligus digunakan untuk tempat tinggal.
Selain mempersoalkan gereja sebagai rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus, Suharsono juga mempermasalahkan ibadah gereja yang tidak dilakukan secara terus menerus. Dalam sebulan, dia mendapatkan laporan dari warga bahwa ibadah gereja tidak berlangsung rutin atau hanya dua hingga tiga kali dalam sebulan.
Pembatalan perizinan gereja Pantekosta itu muncul setelah Pemkab Bantul mendapatkan laporan penolakan warga Gunung Bulu, Desa Argorejo, Sedayu. Padahal, gereja yang berdiri di RT 34 Gunung Bulu, Argorejo itu telah mendapatkan IMB yang dikeluarkan Pemkab Bantul pada 15 Januari 2019.
Komeng TS =
Baru tau gue bakar ban itu kerja bakti







serapionleo dan 7 lainnya memberi reputasi
8
4.9K
Kutip
68
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan